Pendra Desak Penertiban Kafe di Kuansing Tak Sekadar Razia, Evaluasi Izin hingga Penutupan Permanen

  • Bagikan

KUANTAN SINGINGI (GemaNegeri.com) — Maraknya penertiban dan razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, terhadap sejumlah kafe, rumah indekos, dan tempat hiburan malam menjadi sorotan. Penertiban tersebut dinilai perlu diikuti langkah pengawasan berkelanjutan agar tidak sekadar menjadi kegiatan rutin tanpa dampak jangka panjang. Kamis (22/10/2026).

Aktivis muda Kuansing yang juga Ketua Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Kabupaten Kuantan Singingi, Nugroho Daspendra, menilai pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum (APH) perlu mengambil langkah tegas, terukur, dan konsisten terhadap tempat usaha yang terbukti melanggar ketentuan.

Sorotan tersebut menguat menyusul informasi mengenai dugaan temuan sejumlah pekerja di beberapa kafe yang terinfeksi HIV. Namun, informasi mengenai jumlah, lokasi, serta hasil pemeriksaan medis tersebut perlu dikonfirmasi kepada instansi kesehatan berwenang agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat.

Pendra menegaskan, persoalan pengawasan tempat hiburan tidak boleh dipandang semata-mata sebagai penertiban ketertiban umum. Menurutnya, perlindungan generasi muda, kepatuhan terhadap peraturan, serta edukasi kesehatan masyarakat juga harus menjadi perhatian serius.

“Ini sudah menyangkut masa depan generasi muda kita. Pengawasan harus dilakukan secara serius agar anak-anak muda tidak terjerumus ke dalam perilaku berisiko. Peran orang tua juga sangat diperlukan untuk mengawasi dan membimbing anak-anak mereka,” ujar Pendra.

Ia meminta Satpol PP Kuansing tidak berhenti pada pelaksanaan razia, tetapi memastikan adanya tindak lanjut terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

Pendra turut menyoroti efektivitas penertiban yang dilakukan Satpol PP di bawah kepemimpinan Kasatpol PP Kuansing, Rio Kasyter Wandra.

Menurutnya, razia akan kehilangan daya guna apabila tempat usaha yang ditertibkan kembali beroperasi tanpa penyelesaian terhadap pelanggaran yang menjadi dasar penindakan.

“Satpol PP jangan hanya terfokus pada razia-razia semata. Hari ini dirazia, besok mereka buka lagi, itu percuma. Perlu ada tindakan tegas dan terukur. Kemarin saya lihat sudah ada satu tempat yang ditutup permanen. Kalau memang ada tempat yang terbukti melanggar dan memenuhi dasar hukum untuk ditutup, tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia mendorong pemerintah daerah mengevaluasi perizinan tempat usaha yang berulang kali melanggar aturan, memperkuat pengawasan, serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan sanksi yang sesuai dengan tingkat pelanggaran.

Penutupan permanen, menurutnya, dapat menjadi salah satu langkah penegakan aturan apabila persyaratan hukum dan administratifnya terpenuhi, bukan semata-mata berdasarkan penilaian atau tekanan publik.

Di sisi lain, persoalan HIV/AIDS membutuhkan penanganan yang tepat dan berbasis informasi medis. Status HIV seseorang tidak dapat ditentukan hanya melalui razia atau pengamatan di lapangan, melainkan melalui pemeriksaan kesehatan yang sesuai prosedur.

HIV juga tidak menular melalui interaksi sosial sehari-hari, seperti bersalaman, duduk bersama, atau menggunakan fasilitas umum yang sama. Karena itu, upaya pencegahan harus disertai edukasi kesehatan, pemeriksaan sukarela yang menjaga kerahasiaan pasien, serta akses terhadap layanan kesehatan.

Informasi mengenai dugaan kasus HIV di lingkungan tempat hiburan perlu ditangani secara bertanggung jawab. Identitas maupun status kesehatan individu harus dilindungi agar penanganan persoalan ini tidak justru melahirkan stigma dan diskriminasi.

Sementara itu, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Kuansing, Satpol PP, APH, dan instansi kesehatan dapat memperkuat koordinasi dalam mengawasi tempat hiburan, menindak pelanggaran peraturan daerah, serta memberikan edukasi kepada masyarakat.

Penertiban yang efektif bukan hanya diukur dari berapa banyak lokasi yang dirazia, melainkan juga dari konsistensi penegakan hukum, kepatuhan pelaku usaha, dan kemampuan pemerintah menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat.

Dengan demikian, langkah penertiban di Kuansing diharapkan tidak berhenti sebagai agenda sesaat, tetapi menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menegakkan aturan, melindungi generasi muda, dan menjaga ketertiban umum.*(anje)

Penulis: andrian jeneriEditor: redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!