Excavator Hitachi Kupas Lahan di Belakang PT SBL, Heri Membantah Terlibat, Nama Nain Muncul
KUANTAN SINGINGI, (GemaNegeri.com) — Aktivitas pengupasan lahan menggunakan excavator merek Hitachi di belakang pabrik PT SBL, Desa Jalur Patah, Kenegerian Teratak Air Hitam, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, memunculkan dugaan kegiatan yang berkaitan dengan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Dokumentasi yang diperoleh media ini pada Ahad (18/10/2026) sekitar pukul 16.01 WIB memperlihatkan sebuah excavator berada di kawasan perkebunan kelapa sawit. Di sekitarnya tampak hamparan tanah yang telah dikupas, gundukan material dalam jumlah cukup besar, serta rakit yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI.
Namun, di balik temuan tersebut, muncul keterangan berbeda mengenai pihak yang diduga menyediakan atau mengelola alat berat.
Seorang pekerja bernama Putra sebelumnya menyebut Heri sebagai pihak yang diduga memasok excavator. Akan tetapi, Heri membantah mengetahui maupun terlibat dalam aktivitas alat berat tersebut.
Dalam keterangannya pada Rabu (21/10/2026), Heri menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya ketika menelusuri lokasi, alat berat itu disebut dikelola oleh seseorang bernama Nain, yang menurut informasi tersebut berasal dari Desa Sawah.
Sementara itu, Nain sebelumnya telah dimintai keterangan oleh media ini mengenai alat berat yang dimaksud. Namun, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan jawaban atau klarifikasi.
Perbedaan keterangan tersebut membuat identitas pihak yang menyediakan, menguasai, atau mengelola excavator masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Penting ditegaskan, belum ada bukti terverifikasi yang cukup untuk menyimpulkan bahwa Heri maupun Nain terlibat dalam tindak pidana PETI. Status kegiatan di lokasi juga belum dapat dipastikan sebagai pertambangan ilegal.
Pengupasan Tanah Berlangsung Pagi Hari
Dalam penelusuran di lokasi, media ini meminta keterangan dua orang yang memperkenalkan diri sebagai Putra dan Lukman.
Putra mengaku berasal dari Kecamatan Inuman dan bekerja sebagai pengawas lapangan. Sementara Lukman mengaku berasal dari kawasan Pulau Lowe dan juga bertugas sebagai pengawas lapangan.
Ketika ditanya mengenai aktivitas pengupasan tanah, Putra menyebut pekerjaan tersebut berlangsung pada pagi hari.
“Benar, Bang. Tadi pagi dikupas sekitar dua jam, mulai sekitar jam sembilanlah tadi,” ujar Putra kepada media ini.
Keterangan tersebut merujuk pada aktivitas pengupasan yang disebut berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB selama kurang lebih dua jam, sebelum dokumentasi diambil pada sore harinya.
Putra kemudian menyebut nama Heri sebagai pihak yang diduga memasok excavator tersebut.
Informasi itu menjadi bagian dari penelusuran awal media ini. Namun, keterangan seorang pekerja belum cukup untuk memastikan kepemilikan alat berat, hubungan kontraktual, maupun tanggung jawab pihak yang disebut.
Karena itu, konfirmasi dari pihak-pihak terkait dan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung menjadi penting untuk memperoleh gambaran yang utuh.
Heri Membantah Mengetahui dan Terlibat
Menanggapi penyebutan namanya dalam pemberitaan sebelumnya, Heri memberikan klarifikasi pada Rabu (21/10/2026).
Ia menyatakan tidak pernah mengetahui maupun terlibat dalam persoalan excavator yang dimaksud.
Heri juga mengaku telah menelusuri lokasi yang disebut dalam pemberitaan tersebut. Berdasarkan pengakuannya, seseorang yang ditemuinya di lapangan menyampaikan bahwa alat berat itu dikelola oleh seseorang bernama Nain, yang disebut berasal dari Desa Sawah.
“Dari pengakuan seseorang yang berada di lapangan, alat berat itu dikelola oleh seseorang bernama Nain, orang Desa Sawah,” kata Heri.
Keterangan Heri tersebut merupakan bantahan sekaligus informasi yang diperolehnya dari pihak lain. Media ini belum memverifikasi secara independen identitas orang yang memberikan informasi itu maupun kebenaran mengenai pihak yang mengelola excavator.
Dengan demikian, keterangan Heri perlu ditempatkan sebagai hak jawab atas pemberitaan sebelumnya, bukan sebagai bukti yang secara otomatis memastikan keterlibatan pihak lain.
Prinsip keberimbangan mengharuskan setiap keterangan diuji, terlebih ketika menyangkut identitas seseorang dan dugaan aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.
Nain Belum Memberikan Klarifikasi
Nama Nain muncul dalam penelusuran setelah Heri menyampaikan informasi yang diperolehnya dari seseorang di lapangan.
Sebelumnya, media ini telah meminta keterangan Nain terkait excavator yang dimaksud. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada jawaban atau klarifikasi dari yang bersangkutan.
Kondisi tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai pengakuan, pembenaran, ataupun bukti keterlibatan dalam dugaan PETI.
Untuk memastikan duduk persoalan, diperlukan penjelasan langsung dari Nain mengenai apakah dirinya mengetahui aktivitas di lokasi, memiliki hubungan dengan alat berat tersebut, atau terlibat dalam pekerjaan pengupasan tanah.
Media ini tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Nain.
Sampai diperoleh keterangan langsung dan bukti pendukung, informasi mengenai dirinya sebagai pihak yang diduga mengelola excavator masih merupakan klaim yang belum terverifikasi secara independen.
Lokasi Disebut Berjarak Sekitar 200 Meter dari Pagar Belakang PT SBL
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, lokasi pengupasan tanah disebut berada sekitar 200 meter dari pagar belakang pabrik PT SBL.
Informasi geografis tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan lapangan. Kedekatan lokasi dengan kawasan pabrik tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya hubungan antara perusahaan dan aktivitas pengupasan tanah.
Belum terdapat bukti yang diperoleh media ini untuk menyimpulkan bahwa PT SBL memiliki hubungan dengan kegiatan yang sedang ditelusuri.
Karena itu, pemeriksaan perlu difokuskan pada status lahan, peruntukan pekerjaan, pihak yang bertanggung jawab atas operasional excavator, serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan di lokasi.
Pertanyaan mendasarnya bukan semata-mata siapa yang berada di sekitar alat berat, melainkan apa tujuan pengupasan tanah dan apakah kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.
Disebut Beberapa Kilometer dari Mako Polsek Benai
Informasi yang diterima media ini menyebutkan bahwa lokasi tersebut diperkirakan berjarak beberapa kilometer dari Mako Polsek Benai, Kecamatan Benai.
Perkiraan jarak itu masih perlu diverifikasi. Wilayah administratif dan kewenangan penanganan juga perlu dipastikan agar pemeriksaan dilakukan oleh aparat yang berwenang, dengan koordinasi antarsatuan apabila diperlukan.
Keberadaan excavator, perubahan kondisi lahan, dan rakit yang diduga berkaitan dengan PETI merupakan petunjuk awal yang patut diperiksa.
Namun, dokumentasi visual dan keterangan pekerja belum cukup untuk memastikan adanya tindak pidana pertambangan.
Status kegiatan harus ditentukan melalui pemeriksaan terhadap peruntukan pekerjaan, jenis material yang diambil, dokumen perizinan, serta bukti lain yang relevan.
Jika Ada Dugaan PETI, Jangan Berhenti pada Pekerja Lapangan
Penggunaan alat berat dalam pengupasan tanah melibatkan kebutuhan operasional, seperti bahan bakar, operator, pemeliharaan, mobilisasi, dan pengaturan pekerjaan.
Jika pemeriksaan menemukan indikasi PETI, aparat perlu menelusuri keseluruhan rantai kegiatan berdasarkan bukti yang tersedia.
Siapa yang memberikan pekerjaan? Siapa yang menguasai atau menyediakan alat berat? Siapa yang mengendalikan operasional? Siapa yang menguasai lahan? Untuk apa material dikupas? Ke mana material dibawa? Apakah terdapat kegiatan pengambilan atau pengolahan emas?
Pertanyaan tersebut penting untuk mengungkap kegiatan secara utuh.
Penegakan hukum tidak semestinya berhenti pada orang yang kebetulan ditemukan di lokasi apabila terdapat bukti mengenai peran pihak lain. Sebaliknya, seseorang juga tidak boleh dianggap bersalah hanya karena namanya disebut oleh pihak lain.
Setiap peran dan tanggung jawab harus ditentukan berdasarkan bukti serta proses hukum yang berlaku.
Dalam penanganan dugaan PETI, ketegasan aparat harus berjalan beriringan dengan ketelitian pembuktian.
Dampak Lingkungan Perlu Diperiksa
Pengupasan tanah menggunakan alat berat berpotensi mengubah kontur lahan, mengurangi tutupan vegetasi, meningkatkan erosi, dan memicu sedimentasi apabila tidak dikelola dengan baik.
Jika kegiatan tersebut terbukti berkaitan dengan pertambangan emas tanpa izin, pemeriksaan juga perlu mencakup kemungkinan dampak terhadap tanah dan sumber air di sekitarnya.
Meski demikian, dokumentasi pengupasan tanah saja tidak cukup untuk menyimpulkan telah terjadi pencemaran. Diperlukan pemeriksaan teknis dan, apabila dibutuhkan, pengujian kualitas lingkungan oleh instansi berwenang.
Dinas lingkungan hidup dapat memeriksa kondisi lahan dan menilai apakah kegiatan tersebut menimbulkan dampak yang memerlukan penanganan.
Persoalan ini tidak boleh hanya dilihat dari aktivitas alat berat, tetapi juga dari potensi konsekuensi lingkungan apabila ditemukan pelanggaran.
APH Diminta Turun Langsung dan Menguji Keterangan Para Pihak
Dengan adanya dokumentasi lapangan serta perbedaan keterangan mengenai pihak yang diduga menyediakan atau mengelola excavator, aparat penegak hukum di Kuansing diharapkan melakukan verifikasi langsung.
Pemeriksaan setidaknya perlu menjawab beberapa hal:
- Apa tujuan pengupasan tanah di lokasi tersebut?
- Siapa pemilik atau pihak yang menguasai excavator Hitachi?
- Siapa yang menyediakan alat berat dan siapa yang bertanggung jawab atas operasionalnya?
- Siapa pemilik atau pengelola lahan?
- Jenis material apa yang dikupas dan ke mana material tersebut dibawa?
- Apakah terdapat kegiatan penambangan atau pengolahan emas di lokasi?
- Apakah kegiatan tersebut memiliki perizinan yang sesuai?
- Apakah terdapat dampak lingkungan yang memerlukan pemeriksaan?
- Bagaimana keterangan Putra, Lukman, Heri, dan Nain setelah dilakukan verifikasi?
Hasil pemeriksaan diperlukan untuk membedakan informasi awal, dugaan masyarakat, dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Jika kegiatan tersebut legal, penjelasan berdasarkan dokumen yang relevan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, penanganannya perlu dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Publik tidak membutuhkan kesimpulan yang terburu-buru. Publik membutuhkan kepastian berdasarkan pemeriksaan yang objektif.
Hak Jawab Tetap Terbuka
Media ini telah memuat bantahan Heri yang menyatakan tidak mengetahui maupun terlibat dalam persoalan excavator tersebut.
Media ini juga telah meminta keterangan Nain, tetapi hingga berita ini disusun belum memperoleh jawaban.
Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi Nain, Putra, Lukman, pemilik atau penyedia alat berat, pengelola lahan, pihak PT SBL apabila memiliki informasi relevan, serta aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait.
Penyebutan nama dalam pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai penetapan kesalahan. Seluruh informasi yang belum terverifikasi tetap diperlakukan sebagai keterangan atau dugaan yang membutuhkan pengujian lebih lanjut.
Pada akhirnya, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan saling menyebut nama.
Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan lapangan, penelusuran dokumen, konfirmasi para pihak, serta pengujian terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Sebab, dalam kerja investigasi, menyebut nama hanyalah awal. Membuktikan fakta, menjaga keberimbangan, dan memastikan pertanggungjawaban berdasarkan hukum merupakan pekerjaan yang sesungguhnya.*(wan)













