KUANTAN SINGINGI (GemaNegeri.com) — Aktivitas yang diduga sebagai penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali menjadi sorotan di kawasan Pulau Lowe, Desa Sako, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Berdasarkan pantauan wartawan Gema Negeri News pada Ahad (11/10/2026), enam rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI terlihat berada di lokasi tersebut.
Kemunculan kembali aktivitas yang diduga sebagai PETI di kawasan itu menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penertiban yang sebelumnya dikabarkan telah dilakukan aparat penegak hukum (APH).
Apabila aktivitas serupa kembali berlangsung setelah penindakan, persoalannya tidak cukup dilihat dari berapa banyak rakit yang ditertibkan atau dimusnahkan. Publik juga berhak mengetahui apakah penindakan tersebut mampu menghentikan kegiatan, menelusuri pihak yang bertanggung jawab, dan mencegah aktivitas serupa kembali muncul.
Namun, status perizinan, pihak yang mengendalikan rakit-rakit tersebut, serta keterkaitan setiap individu dengan aktivitas yang terpantau masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang.
Dugaan Aktivitas Berulang, Warga Meminta Penegakan Hukum Lebih Efektif
Seorang warga yang identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, dan dalam pemberitaan ini disebut dengan nama samaran Popeye, menyampaikan dugaan mengenai sejumlah orang yang menurut keterangannya berkaitan dengan aktivitas PETI di kawasan Pulau Lowe.
Popeye menyebut nama Agusnanto alias Agus. Ia juga menyinggung nama Boyek, yang menurut keterangannya berasal dari Pasar Baru Pangean; Anto Mondo, yang disebut berasal dari Dusun Kampung Datar, Desa Pulau Komang, Kecamatan Sentajo Raya; serta Heri G, yang disebut berasal dari Desa Jalur Patah, Kecamatan Sentajo Raya.
Terkait Agusnanto, Popeye menyampaikan tudingan mengenai dugaan keterlibatan dalam aktivitas PETI yang disebutnya telah berulang kali ditertibkan.
“Agusnanto ini seolah kebal hukum. Beberapa kali polisi menertibkan PETI yang disebut miliknya, tetapi hanya sebatas formalitas saja. Setelah dibakar, malah tambah banyak rakit PETI baru yang muncul, dan itu masih punya Agus,” demikian keterangan Popeye.
Pernyataan tersebut merupakan klaim narasumber dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum. Gema Negeri News belum memperoleh bukti independen yang memastikan kepemilikan atau penguasaan enam rakit yang terpantau, termasuk untuk memastikan apakah rakit-rakit tersebut berkaitan dengan orang-orang yang disebutkan.
Karena itu, diperlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait maupun aparat penegak hukum agar informasi mengenai dugaan kepemilikan, pengoperasian, dan aktivitas di lokasi tidak berhenti pada klaim sepihak.
Penertiban Harus Memberi Hasil Nyata
Pengamat kebijakan publik, Junaidi Affandi, menyoroti pentingnya konsistensi penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Menurut pandangannya, penertiban tidak semestinya berhenti pada tindakan fisik terhadap sarana yang digunakan, tetapi perlu disertai penyelidikan untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab dan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum.
Ia mendorong aparat penegak hukum menindak pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam persoalan PETI, kata kuncinya bukan semata-mata penertiban, melainkan keberlanjutan penegakan hukum. Jika suatu lokasi kembali memperlihatkan aktivitas serupa setelah penindakan, aparat perlu menjelaskan hasil tindakan sebelumnya dan langkah lanjutan yang ditempuh.
Sebab, keberhasilan penegakan hukum tidak cukup diukur dari dokumentasi pembakaran atau pemusnahan rakit. Ukurannya juga terletak pada kemampuan menghentikan pelanggaran, mengungkap pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti, serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Catatan: Rumusan di atas menyampaikan substansi pandangan Junaidi. Jika hendak menggunakan tanda kutip langsung atas nama Junaidi, redaksi perlu memastikan terlebih dahulu bahwa kalimat tersebut benar-benar merupakan pernyataan persis darinya.
Ancaman Lingkungan Tidak Boleh Diabaikan
Aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan sungai dan sekitarnya berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan, mulai dari gangguan terhadap kualitas air hingga kerusakan bantaran dan ekosistem perairan, bergantung pada metode serta intensitas kegiatan.
Meski demikian, dampak spesifik di Pulau Lowe tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan keberadaan rakit. Diperlukan pemeriksaan lapangan dan, apabila relevan, pengujian kualitas air serta kajian dari instansi lingkungan hidup yang berwenang.
Dalam konteks ini, penegakan hukum dan perlindungan lingkungan semestinya berjalan beriringan. Penanganan yang efektif tidak hanya menjawab persoalan aktivitas yang diduga melanggar hukum, tetapi juga memastikan risiko terhadap sungai dan kehidupan masyarakat sekitar diperiksa secara objektif.
Publik Berhak Mendapat Penjelasan APH
Munculnya kembali dugaan aktivitas PETI di Pulau Lowe perlu dijawab melalui keterangan resmi aparat penegak hukum. Sejumlah hal yang patut dijelaskan antara lain status penertiban sebelumnya, hasil pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat, status hukum lokasi, serta langkah yang akan ditempuh menyikapi enam rakit yang terpantau.
Penjelasan tersebut penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh dan tidak hanya bergantung pada informasi dari satu sumber.
Gema Negeri News membuka ruang bagi Polres Kuantan Singingi dan kepolisian sektor terkait untuk menyampaikan keterangan mengenai penanganan dugaan PETI di kawasan tersebut. Keterangan resmi aparat diperlukan untuk menguji informasi lapangan sekaligus memastikan bahwa setiap kesimpulan dalam pemberitaan memiliki dasar yang memadai.
Gema Negeri News membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Agusnanto alias Agus, Boyek yang disebut berdomisili di Pasar Baru Pangean, Anto Mondo yang disebut berasal dari Dusun Kampung Datar, Desa Pulau Komang, Kecamatan Sentajo Raya, serta Heri G yang disebut berdomisili di Desa Jalur Patah, Kecamatan Sentajo Raya.
Penyebutan nama-nama tersebut merujuk pada keterangan seorang narasumber yang identitasnya dirahasiakan. Keterangan itu masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Redaksi belum menyimpulkan bahwa pihak-pihak yang disebut memiliki, mengendalikan, atau bertanggung jawab atas rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI di Pulau Lowe.
Setiap pihak yang disebut dipersilakan menyampaikan klarifikasi, bantahan, penjelasan, maupun bukti pendukung terkait informasi tersebut. Redaksi juga membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk memberikan keterangan mengenai penertiban sebelumnya, hasil penindakan, serta langkah yang akan dilakukan terhadap aktivitas yang terpantau di lokasi.
Tanggapan yang disampaikan akan dipertimbangkan untuk dimuat secara proporsional sesuai dengan prinsip keberimbangan, akurasi, dan Kode Etik Jurnalistik.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun. Tujuannya adalah mendorong verifikasi informasi, transparansi penegakan hukum, dan perlindungan lingkungan.
Pada akhirnya, persoalan PETI tidak semestinya berakhir sebagai siklus penertiban yang berulang tanpa kejelasan hasil. Publik membutuhkan penjelasan yang terukur, penegakan hukum berdasarkan bukti, dan perlindungan lingkungan yang dapat dipertanggungjawabkan.*(wan)













