PETI Pulau Lowe: Antara Teater Penertiban dan Kegagalan Substansial Aparat

  • Bagikan

KUANSING, RIAU (GemaNegeri.com) – Di tepian Sungai, di tengah rawa dan dalam perkebunan, tepatnya di kawasan Pulau Lowe, Desa Sako, Kecamatan Pangean, enam rakit penambang emas tanpa izin (PETI) kembali mengacak alam. Temuan ini, yang tercatatkan pada Ahad (11/10/2026), bukan sekadar berita kriminalitas biasa. Ia adalah sebuah indictment—tuduhan moral dan administratif—terhadap efektivitas Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Kehadiran kembali sarana tambang ilegal di lokasi yang konon telah “dibersihkan” melalui operasi pembakaran sebelumnya, menandakan sebuah kegagalan sistemik.

Kita tidak lagi berhadapan dengan persoalan teknis penertiban, melainkan krisis kredibilitas negara dalam menegakkan kedaulatan hukum atas sumber daya alam.

 

Siklus Impunitas dan “Teater Penertiban”

Narasi yang dibangun oleh warga setempat, termasuk kesaksian saksi kunci “Popeye”, mengarah pada satu nama: Agusnanto alias Agus.

Klaim bahwa figur ini seolah “kebal hukum”—di mana setiap kali alatnya dimusnahkan, kapasitas produksinya justru bertambah—mengindikasikan adanya distorsi serius dalam rantai penegakan hukum.

Jika benar bahwa penertiban sebelumnya hanya berakhir pada pemusnahan fisik aset tanpa menyentuh akar kepemilikan dan jaringan finansialnya, maka apa yang dilakukan aparat bukanlah penegakan hukum, melainkan teater penertiban. Sebuah pertunjukan simbolis untuk memuaskan publik sesaat, tanpa substansi yuridis yang mampu menimbulkan efek jera (deterrence effect).

Dalam perspektif kriminologi lingkungan, pendekatan yang hanya berfokus pada asset forfeiture (penyitaan/pemusnahan alat) tanpa diikuti criminal liability (pertanggungjawaban pidana) terhadap otak operasional adalah resep kegagalan. Ini menciptakan ruang bagi aktor ilegal untuk menghitung kerugian operasional sebagai biaya bisnis (cost of doing business), bukan sebagai risiko penjara.

 

Kegagalan Intelijen dan Pengawasan Pasca-Operasi

Kembalinya enam rakit di Pulau Lowe mempertanyakan dua hal fundamental:

1. Kegagalan Intelijen: Bagaimana mungkin aktivitas persiapan pembangunan rakit baru luput dari radar pengawasan aparat di wilayah yang sudah menjadi sorotan?

2. Absennya Pengawasan Berkelanjutan: Penertiban bukan event sekali jadi. Ia memerlukan fase pasca-operasi yang ketat. Jika setelah pembakaran tidak ada mekanisme monitoring yang rigor, maka negara secara tidak langsung memberikan lampu hijau bagi kembalinya aktivitas ilegal.

Pengamat lingkungan Junaidi Affandi rightly pointed out bahwa APH harus bertindak tegas. Namun, ketegasan tidak diukur dari nyala api yang membakar rakit, melainkan dari ketajaman penyelidikan yang mengungkap siapa yang membiayai, siapa yang melindungi, dan bagaimana aliran dana ilegal tersebut bergerak.

 

Dimensi Lingkungan: Negara Abaikan Hak Konstitusional Warga

Di luar aspek hukum pidana, maraknya PETI di Pulau Lowe adalah pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28H UUD 1945). Setiap kerukan emas ilegal membawa serta merkuri dan sianida ke dalam ekosistem sungai, meracuni mata pencaharian nelayan dan petani hilir.

Ketika APH lamban atau setengah hati dalam menindak, mereka tidak hanya abai terhadap undang-undang minerba, tetapi juga mengkhianati amanat perlindungan lingkungan. Kerusakan dasar sungai, sedimentasi, dan erosi tepian di Pulau Lowe adalah bukti fisik dari kelalaian negara.

 

Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas

Publik nasional, khususnya masyarakat Kuansing, berhak menuntut jawaban konkret dari Polres Kuansing dan instansi terkait:

Apakah ada evaluasi internal mengapa operasi sebelumnya gagal mencegah residivisme?

Mengapa nama-nama yang berulang kali disebut warga belum juga menjadi tersangka dalam berkas perkara yang transparan?

Di mana koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk menilai kerusakan ekologis?

Menyebut nama seperti Agusnanto, Boyek, Anto Mondo, atau Heri G dalam laporan ini bukanlah vonis. Ini adalah peta petunjuk yang harus diverifikasi oleh negara. Jika dugaan warga salah, aparat wajib membuktikan sebaliknya dengan data. Jika benar, maka proses hukum harus berjalan tanpa tebang pilih.

Enam rakit di Pulau Lowe adalah ujian integritas. Jika negara terus membiarkan siklus “tangkap-bakar-muncul lagi” ini berlanjut, maka otoritas hukum di Kuansing akan dipandang sebagai macan ompong.

Penegakan hukum yang intelektual dan bermartabat tidak berhenti di permukaan sungai. Ia harus menyelam ke dalam, mengadili struktur kekuasaan yang memungkinkan kejahatan lingkungan ini tetap bernapas. Tanpa itu, pembakaran rakit hanyalah asap yang menutupi kegagalan negara.*(wan)

Penulis: siswandiEditor: redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *