TELUK KUANTAN (Gemanegri.com) –Dugaan aktivitas pemurnian emas di pinggir jalan menuju Pulau Aro, Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuantan Singingi, kini berkembang menjadi persoalan yang lebih serius. Bukan hanya soal dugaan pengolahan emas yang disebut berkaitan dengan hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), tetapi juga dugaan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Wartawan GemaNegri.com, Iwan, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman kekerasan saat melakukan konfirmasi di lokasi pada 27 Juli 2026. Kedatangannya dilakukan untuk meminta penjelasan terkait aktivitas pemurnian emas yang sebelumnya telah diberitakan.
Namun, upaya konfirmasi tersebut justru diwarnai perlakuan yang dinilai intimidatif. Kondisi ini memunculkan pertanyaan: jika aktivitas di lokasi tersebut tidak bermasalah, mengapa wartawan yang datang untuk meminta klarifikasi justru mendapat tekanan?
Persoalan tersebut juga membuka pertanyaan mengenai siapa sebenarnya yang berada di balik aktivitas pemurnian emas tersebut.
Keterangan Berbeda Soal Pemilik Lokasi pemurnian Emas
Dalam upaya memperoleh kejelasan mengenai kepemilikan lokasi, Iwan kemudian menghubungi sejumlah pihak yang disebut mengetahui aktivitas tersebut. Salah satunya Anto AW, yang juga diketahui mantan Residivis dalam kasus yang sama pada beberapa tahun lalu, saat menjalankan usaha pemurnian emas miliknya.
Saat dikonfirmasi mengenai pemilik tempat pemurnian emas, Anto AW membantah usaha pemurnian emas tersebut miliknya. Ia menyebut nama Ade sebagai pihak yang disebut memiliki tempat tersebut.
“Punya Ade tu, bos,” ujarnya singkat.
Keterangan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Ade melalui pesan WhatsApp. Dalam komunikasinya, Ade menyebut orang yang diduga melakukan intimidasi bernama Edi, warga Bandar Alai Kari. Ade juga menyatakan bahwa Edi memiliki rakit PETI dan tengah melakukan pemurnian emas di lokasi tersebut.
“Bukan pekerja yang mengancam. Itu Edi orang Bandar Alai, dia juga punya rakit PETI,” ungkap Ade.
Keterangan dari kedua pihak tersebut justru menambah pertanyaan mengenai hubungan masing-masing orang dengan aktivitas pemurnian emas di lokasi itu.
Siapa pemilik sebenarnya? Siapa yang mengendalikan aktivitas tersebut? Dan dari mana material emas yang dimurnikan berasal?
Polisi Diminta Telusuri Rantai Aktivitas
Iwan meminta aparat penegak hukum tidak hanya memproses dugaan intimidasi terhadap dirinya, tetapi juga menelusuri aktivitas pemurnian emas secara menyeluruh.
Penyelidikan, menurutnya, perlu mencakup asal material emas, pemilik lokasi, pemilik peralatan, pemasok material, pemodal, pekerja, pihak yang memberikan perintah, hingga pihak yang menikmati keuntungan.
Jika benar material yang dimurnikan berasal dari aktivitas PETI, aparat perlu menelusuri sumber emas tersebut dan memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam proses penambangan, pengangkutan, maupun pengolahannya.
Intimidasi Tidak Boleh Membungkam Pers
Dugaan intimidasi terhadap wartawan juga tidak dapat dipandang sebagai persoalan sepele. Kemerdekaan pers dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan tersebut.
Karena itu, kegiatan jurnalistik berupa pertanyaan, konfirmasi, maupun pemberitaan semestinya tidak dijawab dengan ancaman atau intimidasi.
Di sisi lain, dugaan keterkaitan pemurnian emas dengan aktivitas PETI juga perlu mendapat perhatian serius. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Minerba mengatur ketentuan pidana terkait kegiatan penambangan tanpa izin, termasuk Pasal 158.
Siapa Pengendalinya?
Kini, Polres Kuantan Singingi didesak mengusut dugaan intimidasi sekaligus membongkar pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan aktivitas pemurnian emas tersebut.
Nama-nama yang telah disebut dalam keterangan, termasuk Anto AW, Ade, Edi maupun pihak lainnya, perlu diklarifikasi dan diperiksa berdasarkan bukti yang ada.
Jika terdapat bukti bahwa lokasi tersebut milik Ade, bukti tersebut perlu diuji. Begitu pula dengan keterangan mengenai Edi dan dugaan kepemilikan rakit PETI. Karena ini bukan lagi sekadar aktivitas pemurnian emas di pinggir jalan, melainkan dugaan adanya mata rantai aktivitas yang perlu dibongkar hingga ke pengendalinya. (Tim)













