Parkir Mobil Berujung Maut di OKU Selatan, Pria 56 Tahun Tewas Ditusuk di Depan Kantor KUA

  • Bagikan

OKU SELATAN (GemaNegeri.com) — Perselisihan yang bermula dari persoalan parkir mobil berubah menjadi tragedi berdarah di Desa Pulau Beringin Utara, Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan.

Seorang pria berusia 56 tahun, Urarman bin Nasfi, meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk pada bagian kiri dada. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (11/8/2026) pagi, di kawasan Jalan Masjid Suadak, arah Kantor Urusan Agama (KUA) Desa Pulau Beringin Utara.

Berdasarkan laporan awal kepolisian yang diterima dari Polsek Pulau Beringin, peristiwa itu diduga melibatkan seorang pria berinisial Rendi bin Sarman, sekitar 35 tahun, warga Desa Pulau Beringin.

Kasus tersebut kini dalam penanganan aparat kepolisian.

Rangkaian peristiwa disebut bermula sekitar pukul 08.30 WIB.
Saat itu korban datang ke kawasan Kantor KUA Desa Pulau Beringin Utara.

Mobil yang dikendarainya diparkir di depan rumah Rendi.

Menurut kronologi sementara yang dituangkan dalam laporan kepolisian, Rendi kemudian mencari korban dan meminta agar mobil tersebut dipindahkan.

Permintaan itu disebut disampaikan dengan nada keras. Korban kemudian memindahkan mobilnya ke lokasi lain sebelum kembali ke Kantor KUA.

Persoalan yang semula tampak sederhana tersebut ternyata belum selesai.

Tak lama kemudian, korban hendak meninggalkan lokasi menuju Sungai Are bersama seorang saksi, Ahyanudin bin Badawi.

Namun, ketika korban berada di area parkir, Rendi kembali mendatangi korban.

Keduanya kemudian terlibat cekcok.
Situasi yang sebelumnya berupa perselisihan verbal itu berubah menjadi kekerasan.

Dalam laporan awal kepolisian disebutkan, Rendi mendekati korban dan kemudian mendorongnya.

Setelah itu, terduga pelaku disebut mengeluarkan sebilah pisau.

Pisau tersebut kemudian digunakan untuk menusuk tubuh korban sebanyak satu kali pada bagian kiri dada.

Korban langsung mengalami kondisi kritis.

Setelah kejadian, terduga pelaku disebut melarikan diri menuju arah rumahnya.

Sementara itu, saksi Ahyanudin bersama warga berupaya memberikan pertolongan kepada korban.

Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Pulau Beringin untuk mendapatkan penanganan medis.

Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.

Dalam laporan kepolisian disebutkan korban meninggal dunia sekitar pukul 09.10 WIB saat mendapatkan pertolongan di Puskesmas Pulau Beringin.

Rentang waktu antara kejadian dan meninggalnya korban berlangsung sangat singkat. Tragedi itu meninggalkan kepanikan di tengah masyarakat setempat.

Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel Polsek Pulau Beringin mendatangi lokasi kejadian.

Kapolsek Pulau Beringin bersama Kanit Reskrim, Kanit Intelkam dan sejumlah anggota polisi melakukan langkah awal penanganan perkara.

Aparat juga melakukan pendataan terhadap sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi serta meminta keterangan awal dari saksi.

Kepala Desa Pulau Beringin Utara dan masyarakat setempat juga disebut berada di lokasi setelah peristiwa tersebut.

Dalam laporan awal, polisi mencatat sejumlah barang yang berkaitan dengan kejadian sebagai barang bukti sementara, yakni baju kerah panjang

warna putih dan ikat pinggang kulit warna hitam.

Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa.

Dalam laporan kepolisian, terdapat dua orang yang disebut sebagai saksi.

Saksi pertama, Ahyanudin bin Badawi, 56 tahun, bekerja di KUA dan berdomisili di Desa Pulau Beringin Utara.

Saksi kedua, Herizon bin Haburrahman, 54 tahun, seorang wirausaha yang juga berdomisili di Desa Pulau Beringin Utara.

Keterangan para saksi menjadi penting untuk mengurai bagaimana perselisihan tersebut berkembang hingga berujung pada penusukan.

Terlebih, peristiwa terjadi di kawasan yang tidak jauh dari Kantor KUA dan melibatkan korban yang disebut tengah bersiap melakukan perjalanan menuju Sungai Are.

Polisi Masih Harus Mengurai Motif
Persoalan parkir mobil menjadi titik awal dalam kronologi sementara.

Namun, apakah persoalan tersebut merupakan satu-satunya pemicu, masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

Polisi juga perlu mengurai secara menyeluruh rangkaian cekcok antara korban dan terduga pelaku, termasuk siapa yang pertama kali melakukan tindakan kekerasan, bagaimana posisi kedua pihak ketika penusukan terjadi, serta apa yang terjadi sebelum dan sesudah senjata tajam digunakan.

Keterangan saksi, barang bukti, pemeriksaan tempat kejadian perkara, hasil pemeriksaan medis terhadap korban, serta alat bukti lainnya akan menjadi bagian penting dalam proses hukum.

Dengan demikian, konstruksi perkara tidak hanya bertumpu pada kronologi awal yang diperoleh di lapangan.

Kasus ini kembali memperlihatkan betapa cepat sebuah perselisihan sehari-hari dapat berubah menjadi tragedi ketika emosi tidak terkendali.

Sebuah mobil yang diparkir di depan rumah menjadi awal persoalan. Teguran berkembang menjadi cekcok. Cekcok berujung pada dugaan kekerasan menggunakan senjata tajam. Dalam hitungan menit, seorang manusia kehilangan nyawa.

Di titik itulah hukum kemudian bekerja.

Bukan sekadar untuk menentukan siapa yang bersalah, tetapi juga untuk memastikan bahwa seluruh rangkaian peristiwa dibuktikan secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah.

Bagi keluarga korban, Selasa pagi itu tentu bukan lagi sekadar hari biasa.

Seorang anggota keluarga pergi menjalankan aktivitas, namun kemudian pulang dalam keadaan tidak bernyawa.

Sementara bagi masyarakat Pulau Beringin, peristiwa tersebut menjadi peringatan pahit bahwa konflik kecil yang tidak diredam dapat memiliki konsekuensi yang sangat besar.

Hingga laporan ini disusun, informasi mengenai proses hukum terhadap Rendi masih mengacu pada laporan awal kepolisian.

Karena itu, penyebutan terduga pelaku digunakan dalam pemberitaan ini dan bukan sebagai pernyataan bahwa yang bersangkutan telah terbukti bersalah.

Pembuktian mengenai tindak pidana, motif, serta pertanggungjawaban hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan proses peradilan.

Polisi diharapkan dapat mengungkap perkara tersebut secara terang, transparan, dan berdasarkan bukti yang cukup, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban maupun pihak yang dilaporkan.*(ras)

Penulis: raswadiEditor: aldian syahmubara
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *