TELUK KUANTAN (GemaNegeri.com) — Malam di Sentajo Raya tidak selalu berjalan dalam sunyi.

Di salah satu ruas jalan menuju Transmarsawah, tepatnya kawasan Kilometer 9 Desa Koto Sentajo, lampu sebuah warung tetap menyala ketika sebagian besar rumah warga mulai menutup pintu. Musik terdengar dari balik bangunan. Aktivitas berlangsung hingga larut malam, bahkan disebut berlanjut sampai menjelang subuh.
Di tempat yang berada di pinggir jalan raya itu, persoalan penyakit masyarakat atau pekat kembali mengemuka.
Bukan karena satu malam semata. Melainkan karena keberadaan tempat hiburan yang disebut warga sebagai warung remang-remang tersebut menimbulkan pertanyaan lebih besar: sejauh mana pengawasan pemerintah terhadap aktivitas malam yang tumbuh di ruang publik?
Tim pada Selasa (11/8/2026) mendatangi lokasi yang disebut berada di wilayah Desa Koto Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi.
Saat berada di lokasi, tim menemukan sejumlah perempuan yang disebut bekerja sebagai wanita penghibur. Dari penelusuran di lapangan, terdapat sekitar lima perempuan di lokasi ketika tim datang.
Seorang pekerja yang ditemui memberikan informasi mengenai pihak yang disebut berkaitan dengan tempat tersebut.
“Kalau yang punya warung namanya Bang Eri. Yang mengontrak namanya Putri, alias Putri Tato,” ujar perempuan tersebut.
Menurut keterangan yang diterima tim, tempat itu mulai membuka aktivitas sekitar pukul 21.00 WIB dan berlangsung hingga subuh.
Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan dari pemerintah maupun aparat berwenang, terutama menyangkut legalitas usaha, izin operasional serta jenis aktivitas yang sebenarnya berlangsung di dalam lokasi.
Namun satu hal yang sulit diabaikan: tempat itu berada di pinggir jalan umum dan beroperasi pada malam hingga dini hari.
Ada ironi geografis yang membuat persoalan ini semakin menarik perhatian.
Warung tersebut disebut berada hanya sekitar tiga kilometer dari Kantor Camat Sentajo Raya.
Di satu sisi, pemerintah berbicara tentang ketertiban, keamanan lingkungan dan pemberantasan penyakit masyarakat.
Di sisi lain, di jalur yang tidak terlalu jauh dari pusat pemerintahan kecamatan, aktivitas hiburan malam disebut berjalan rutin hingga dini hari.
Jarak tiga kilometer mungkin tidak berarti apa-apa bagi kendaraan.
Tetapi dalam konteks pengawasan pemerintahan, jarak tersebut seharusnya bukan alasan untuk tidak mengetahui apa yang terjadi di wilayah sendiri.
Pertanyaan publik pun mengemuka.
Apakah keberadaan tempat tersebut sudah diketahui pemerintah desa dan kecamatan?
Jika sudah diketahui, apakah pernah dilakukan pengawasan?
Jika belum diketahui, bagaimana aktivitas yang disebut berlangsung setiap malam hingga subuh dapat luput dari mata pengawasan?
Dan yang paling penting, apakah tempat tersebut memenuhi seluruh ketentuan perizinan serta aturan ketertiban umum?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan tuduhan.
Itu adalah ruang yang semestinya dijawab pemerintah kepada masyarakat.
Putri: “Benar bang, itu punya saya”
Tim kemudian mencoba menghubungi perempuan yang disebut bernama Putri untuk memperoleh konfirmasi langsung.
Konfirmasi dilakukan agar pemberitaan tidak berdiri hanya pada keterangan pekerja di lokasi.
Dalam komunikasi tersebut, Putri membenarkan bahwa tempat usaha yang dimaksud adalah miliknya.
“Benar bang, itu punya saya, ada masalah bang,” ujarnya singkat.
Sementara ketika dikonfirmasi mengenai kafe yang berada di titik Simpang TPA Sentajo, ia menyatakan tempat tersebut bukan miliknya.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan, tetapi belum menjawab seluruh persoalan mengenai legalitas dan aktivitas usaha.
Karena itu, pemerintah daerah dan instansi terkait tetap memiliki ruang untuk memberikan penjelasan secara resmi.
Persoalan warung remang-remang sering kali berhenti pada satu cara pandang: hiburan malam.
Padahal, persoalannya bisa jauh lebih panjang.
Tempat hiburan malam tidak otomatis berarti tempat kejahatan. Musik bukan tindak pidana. Kehadiran pekerja perempuan juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya prostitusi.
Namun, ketika sebuah usaha beroperasi hingga dini hari, berada di ruang publik dan melibatkan aktivitas hiburan malam, pengawasan pemerintah menjadi sesuatu yang tidak bisa ditawar.
Yang perlu dipastikan adalah apa yang sebenarnya terjadi di dalamnya.
Apakah terdapat minuman beralkohol?
Apakah jam operasional sesuai ketentuan?
Apakah pekerja memiliki perlindungan yang semestinya?
Apakah terdapat aktivitas prostitusi?
Apakah terdapat perjudian?
Apakah ada indikasi peredaran atau penyalahgunaan narkotika?
Semua itu bukan sesuatu yang boleh disimpulkan begitu saja.
Jika ada dugaan, aparat harus memeriksa.
Jika ditemukan pelanggaran, harus ditindak.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, pemerintah juga harus mampu menjelaskannya kepada publik.
Di situlah negara bekerja berdasarkan hukum, bukan berdasarkan desas-desus.
Persoalan pekat selalu tumbuh di ruang abu-abu.
Ia tidak selalu muncul dengan wajah kriminal.
Kadang ia hadir dalam bentuk lampu warna-warni di pinggir jalan. Musik yang terdengar setelah tengah malam. Kendaraan yang datang dan pergi. Perempuan yang duduk menunggu pelanggan. Warung yang buka ketika rumah-rumah di sekitarnya telah mematikan lampu.
Pada awalnya terlihat biasa.
Tetapi ketika pengawasan melemah, ruang abu-abu dapat berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Karena itu, kontrol sosial tidak boleh menunggu sampai terjadi kriminalitas.
Pencegahan justru harus dimulai ketika gejalanya terlihat.
Pemerintah desa harus mengetahui aktivitas usaha di wilayahnya.
Pemerintah kecamatan harus memiliki peta persoalan sosial di wilayahnya.
Satpol PP harus mengetahui titik-titik usaha yang berpotensi mengganggu ketertiban.
APH harus bergerak apabila terdapat indikasi tindak pidana.
Dan masyarakat harus memiliki saluran pengaduan yang benar-benar bekerja.
Kekhawatiran terbesar bukan sekadar soal sebuah warung.
Yang jauh lebih besar adalah lingkungan sosial yang dibentuk oleh keberadaan aktivitas malam tanpa pengawasan.
Generasi muda tumbuh bukan hanya dari sekolah dan rumah.
Mereka juga tumbuh dari lingkungan.
Apa yang mereka lihat setiap hari dapat menjadi bagian dari proses pembentukan cara pandang terhadap kehidupan.
Karena itu, ketika tempat hiburan malam tumbuh tanpa pengawasan yang memadai, masyarakat berhak meminta pemerintah memastikan agar aktivitas tersebut tidak berkembang menjadi ruang yang merusak tatanan sosial.
Begitu pula dengan ketahanan keluarga.
Setiap persoalan sosial yang muncul di ruang publik pada akhirnya dapat merembet ke ruang paling privat: rumah tangga.
Namun, lagi-lagi, tidak adil jika seluruh persoalan keluarga atau kenakalan generasi muda dibebankan kepada satu tempat hiburan.
Pemerintah harus bekerja berdasarkan data dan fakta.
Bukan dengan prasangka.
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi telah menyatakan komitmen untuk menjaga ketertiban masyarakat dan memerangi berbagai bentuk penyakit masyarakat.
Komitmen tersebut kini berhadapan dengan realitas lapangan.
Sebuah tempat yang disebut sebagai warung remang-remang beroperasi pada malam hari di kawasan Desa Koto Sentajo.
Lokasinya berada di jalan raya menuju Transmarsawah.
Jaraknya disebut sekitar tiga kilometer dari Kantor Camat Sentajo Raya.
Ada pekerja perempuan di dalamnya.
Ada keterangan bahwa tempat tersebut beroperasi dari sekitar pukul 21.00 WIB hingga subuh.
Dan ada pihak yang ketika dikonfirmasi mengaku bahwa tempat tersebut merupakan miliknya.
Kini bola berada di tangan pemerintah dan aparat.
Bukan media yang menentukan apakah tempat tersebut melanggar aturan.
Bukan masyarakat pula yang memiliki kewenangan menjatuhkan hukuman.
Kewenangan itu berada pada institusi negara yang memang diberi mandat untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan.
Pemberantasan pekat tidak boleh bekerja dengan pola pemadam kebakaran.
Datang ketika video sudah viral.
Bergerak setelah masyarakat ramai mengeluh.
Menutup tempat setelah pemberitaan muncul.
Kemudian semuanya kembali seperti semula.
Jika pola itu yang terjadi, maka masalah sebenarnya tidak pernah selesai.
Yang diperlukan adalah sistem pengawasan yang berkelanjutan.
Pemerintah perlu melakukan pendataan terhadap tempat-tempat hiburan malam, memeriksa perizinan, memastikan kesesuaian kegiatan dengan izin usaha, melakukan pengawasan terhadap jam operasional dan berkoordinasi dengan aparat apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum.
Penertiban juga harus dilakukan secara adil.
Jangan hanya menyasar usaha kecil sementara tempat lain luput karena alasan tertentu.
Hukum harus berdiri tegak di tempat yang sama untuk semua orang.
Keberadaan warung yang disebut beroperasi hingga subuh di Kilometer 9 Desa Koto Sentajo semestinya menjadi pintu masuk bagi evaluasi yang lebih luas.
Satpol PP Kuansing perlu memastikan apakah aktivitas tersebut masuk dalam pelanggaran ketertiban umum atau Peraturan Daerah yang berlaku.
Pemerintah kecamatan dan desa perlu memberikan penjelasan mengenai sejauh mana mereka mengetahui aktivitas tersebut.
Instansi perizinan perlu memastikan status legalitas usahanya.
Sementara APH dapat melakukan langkah hukum apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana.
Publik tidak membutuhkan drama.
Publik membutuhkan kepastian.
Jika legal, jelaskan bahwa legal.
Jika melanggar aturan administratif, tertibkan.
Jika melanggar Perda, proses sesuai ketentuan.
Jika ditemukan tindak pidana, tegakkan hukum.
Sesederhana itu.
Penyakit masyarakat tidak pernah hilang hanya karena baliho dipasang atau pernyataan perang dikumandangkan.
Ia hilang ketika pengawasan bekerja.
Ia menyusut ketika aparat hadir.
Ia berhenti ketika aturan ditegakkan tanpa pandang bulu.
Dan ia tidak tumbuh ketika masyarakat tahu bahwa negara benar-benar melihat.
Kasus di Kilometer 9 Desa Koto Sentajo kini menjadi salah satu ujian kecil bagi pemerintah daerah.
Kecil dari sisi lokasi.
Tetapi besar dari sisi pesan.
Sebab jika sebuah aktivitas malam dapat berlangsung berulang kali di ruang publik tanpa kejelasan pengawasan, masyarakat wajar bertanya: sebenarnya siapa yang mengawasi?
Malam boleh gelap.
Tetapi penegakan aturan tidak boleh ikut gelap.
Dan ketika pemerintah menyatakan perang terhadap pekat, masyarakat berhak melihat perang itu bukan hanya dalam kata-kata, melainkan dalam tindakan yang nyata, terukur dan transparan.*(wan)













