Surat Sudah Melayang ke Hulu, Sungai Kuantan Masih Keruh: PETI Kembali Mengusik Jelang Pacu Jalur Nasional

  • Bagikan

TELUK KUANTAN (GemaNegeri.com) — Surat resmi sudah dilayangkan. Permohonan penertiban sudah disampaikan. Koordinasi lintas daerah bahkan telah dibuka. Namun Sungai Kuantan masih menyisakan pertanyaan besar.

Memasuki pertengahan Agustus 2026, aliran Sungai Kuantan di sejumlah titik wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) masih tampak keruh pekat. Air berwarna cokelat berlumpur terlihat mengalir deras, salah satunya di kawasan Pasar Usang Baserah, Kecamatan Kuantan Hilir, Selasa (11/8/2026).

Kondisi itu menjadi kontras dengan langkah Pemerintah Kabupaten Kuansing yang beberapa hari sebelumnya secara resmi meminta bantuan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di wilayah hulu Sungai Kuantan, Provinsi Sumatera Barat, untuk menertibkan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Surat tersebut ditandatangani Plt Bupati Kuansing H. Muklisin dengan nomor 100.2.1/TPK/1254, tertanggal 7 Agustus 2026.

Surat ditujukan kepada Bupati Sijunjung, Bupati Dharmasraya, Kapolres Sijunjung, serta Kapolres Dharmasraya.

Langkah itu menunjukkan bahwa persoalan Sungai Kuantan tidak lagi dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan internal Kuansing. Hulu sungai berada di wilayah administratif Sumatera Barat, sementara dampak ekologisnya mengalir ke wilayah Riau dan dirasakan masyarakat sepanjang aliran Sungai Kuantan.

Kini publik menunggu satu hal sederhana: apa tindak lanjut konkret dari surat tersebut?

Pantauan di kawasan Pasar Usang Baserah pada Selasa (11/8/2026) memperlihatkan air Sungai Kuantan masih berwarna cokelat keruh.

Belum dapat dipastikan bahwa kekeruhan tersebut semata-mata disebabkan aktivitas PETI. Faktor hujan, erosi, sedimentasi, maupun dinamika alam lainnya juga dapat memengaruhi tingkat kekeruhan sungai.

Namun, di tengah maraknya persoalan PETI di kawasan hulu, kondisi tersebut sulit dilepaskan dari kekhawatiran masyarakat terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang menggunakan badan sungai maupun kawasan sempadan sebagai lokasi kegiatan.

Di sinilah persoalan menjadi sensitif.

Pemerintah Kuansing telah secara terbuka mengaitkan permohonan penertiban tersebut dengan ancaman terhadap ekosistem Sungai Kuantan. Artinya, pemerintah daerah sendiri melihat persoalan di hulu sebagai sesuatu yang membutuhkan respons lintas wilayah.

Pertanyaannya kemudian bukan lagi sekadar siapa yang menyebabkan air keruh, tetapi sejauh mana negara hadir memastikan sumber pencemaran dan kerusakan lingkungan ditangani berdasarkan fakta lapangan.

Sebab, sungai tidak mengenal batas administrasi.

Air yang keluar dari wilayah Sumatera Barat akan terus mengalir ke Riau. Lumpur, sedimen, dan material yang masuk ke badan sungai di hulu pada akhirnya dapat membawa konsekuensi bagi masyarakat di bagian hilir.

Bagi masyarakat Kuansing, Sungai Kuantan bukan sekadar bentang alam.

Sungai ini adalah bagian dari kehidupan sosial, ekonomi dan budaya masyarakat.

Di sepanjang alirannya, masyarakat memanfaatkan sungai untuk berbagai kebutuhan. Ekosistem perairan juga menjadi ruang hidup berbagai jenis ikan yang menopang aktivitas masyarakat.

Dan pada Agustus ini, Sungai Kuantan kembali menjadi pusat perhatian karena akan menjadi arena pelaksanaan Event Nasional Festival Pacu Jalur 2026 pada 19–23 Agustus.

Pacu Jalur adalah pesta budaya. Tetapi bagi masyarakat Kuansing, sungai adalah rumah besarnya.

Karena itu, persoalan air keruh menjelang perhelatan nasional tersebut bukan sekadar persoalan estetika.

Ada pertanyaan ekologis yang jauh lebih besar: sampai kapan Sungai Kuantan harus menanggung beban kerusakan di wilayah hulu?

Jika aktivitas PETI terbukti menjadi salah satu sumber kerusakan, maka persoalannya bukan sekadar pelanggaran administratif.

Ada ekosistem yang dipertaruhkan.

Ada mata pencaharian masyarakat.

Ada kualitas air.

Dan ada masa depan sungai yang diwariskan kepada generasi berikutnya.

Surat Pemkab Kuansing kepada empat pejabat di wilayah Sijunjung dan Dharmasraya menjadi langkah awal yang patut diapresiasi.

Tetapi surat saja tidak cukup.

Publik membutuhkan jawaban yang lebih konkret.

Apakah surat tersebut telah diterima dan ditindaklanjuti?

Apakah aparat di wilayah hulu telah melakukan pemetaan lokasi PETI?

Apakah ada operasi penertiban?

Apakah ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin di sepanjang daerah aliran sungai yang berpotensi memengaruhi kualitas air?

Dan jika memang ditemukan, berapa banyak lokasi yang ditertibkan?

Pertanyaan-pertanyaan itu kini menjadi relevan karena Sungai Kuantan terus mengalir ke hilir tanpa menunggu birokrasi menyelesaikan surat-menyurat.

Masyarakat Kuansing tentu tidak ingin koordinasi lintas daerah berhenti pada meja administrasi.

Sebab, persoalan sungai membutuhkan tindakan di lapangan.

Ironisnya, menjelang Festival Pacu Jalur Event Nasional, perhatian terhadap Sungai Kuantan semakin besar.

Ribuan orang akan datang. Pemerintah bersiap menyambut tamu. Masyarakat bersiap menyaksikan salah satu tradisi budaya paling ikonik dari Kuansing.

Namun ada pertanyaan yang tidak boleh disembunyikan di balik kemeriahan festival:

bagaimana wajah Sungai Kuantan yang menjadi panggung Pacu Jalur itu sendiri?

Pacu Jalur boleh meriah. Tetapi sungainya juga harus sehat.

Jangan sampai pemerintah sibuk menata tepian, mempercantik kawasan acara, memasang berbagai ornamen dan menyambut tamu nasional, sementara persoalan ekologis di hulu tidak mendapatkan penyelesaian yang serius.

Karena festival berlangsung beberapa hari.

Sungai hidup jauh lebih lama.

Desakan masyarakat agar pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan langkah nyata semakin menguat.

Koordinasi lintas provinsi antara Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, serta antara Polda Riau dan Polda Sumbar, dinilai penting untuk memastikan persoalan PETI tidak ditangani secara parsial.

Sungai Kuantan adalah satu kesatuan ekosistem.

Maka penanganannya juga membutuhkan pendekatan satu kesatuan.

Jika aktivitas PETI berada di wilayah hulu, penegakan hukum harus menyasar lokasi sumber persoalan. Bukan hanya membersihkan dampaknya ketika sudah sampai ke hilir.

Dalam konteks itu, masyarakat menunggu apakah surat Plt Bupati Kuansing tersebut akan menghasilkan tindakan konkret.

Sebab publik tidak bisa melihat isi meja birokrasi.

Publik hanya melihat apa yang terjadi di lapangan.

Dan untuk saat ini, yang terlihat di sejumlah titik Sungai Kuantan adalah air yang masih keruh.

Keruhnya air tentu belum otomatis menjadi bukti bahwa PETI merupakan satu-satunya penyebab. Namun kondisi itu cukup menjadi alasan untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan yang lebih serius, termasuk pengujian kualitas air dan penelusuran sumber sedimentasi.

Jika memang tidak ada kaitan dengan PETI, pemerintah dan aparat dapat menjelaskannya berdasarkan data.

Sebaliknya, jika ditemukan aktivitas PETI yang berkontribusi terhadap kerusakan sungai, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan.

Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan perang pernyataan.

Mereka membutuhkan sungai yang kembali sehat.

Mereka membutuhkan kepastian bahwa hukum benar-benar bekerja sampai ke hulu.

Dan menjelang Festival Pacu Jalur Event Nasional 2026, Sungai Kuantan seharusnya tidak hanya menjadi panggung kebanggaan budaya.

Ia juga harus menjadi bukti bahwa pemerintah mampu menjaga sumber kehidupan yang diwariskan leluhur kepada generasi hari ini.

Surat sudah dikirim ke hulu. Kini publik menunggu: kapan tindakan nyata menyusul? *(anje)

Penulis: andrian jeneriEditor: aldian syahmubara
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *