Pembongkaran Lokasi Perjudian Sabung Ayam di Desa Pelajaran I

  • Bagikan

KAUR (GemaNegeri.com) – Pembongkaran Lokasi Perjudian Sabung Ayam di Desa Pelajaran I Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur Oleh Pihak Kepolisian dan Tripika Kecamatan Tanjung Kemuning. Senin tanggal 02 Juni 2025.

Kegiatan yang dipimpin oleh Kasat Intelkam _AKP. Ahmad Khairuman, SE, M.Si diikuti Kapolsek Tanjung Kemuning, Kanit Kamneg Sat IK, Sekretaris Kecamatan Tanjung Kemuning, Kades Pelajaran I Kec.Tanjung Kemuning, Kades Pelajaran II Kec.Tanjung Kemuning, Personil Sat IK dan Polsek Tanjung Kemuning, Masyarakat Sekitar lokasi Tempat perjudian Sabung ayam.

Kasat Intelkam menyampaikan bahwa, tujuan mengumpulkan Tripika Kecamatan Tanjung Kemuning yakni masih adanya aktifitas Judi Sabung Ayam di Desa Pelajaran I Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur.

Untuk itu, Pesan Kapolres Kaur AKBP. Yuriko Fernanda SH., S.IK.,MH., Kiranya dilakukan Penindakan secara Persuasif dan Humanis.

Diketahui bahwa Pengelola Aktifitas Perjudian tersebut, yakni Warga Desa Pelajaran II, Fringki, dimana Fringki sudah dilakukan Interogasi oleh pihak Kepolisian pada Bulan Maret lalu dan beliau berjanji tidak akan mengulangi Kegiatan tersebut.

Berdasarkan Baket dari Personil Sat IK Polres Kaur, bahwa Lokasi tersebut berada di Kebun Sawit dan bukan milik Pengelola (Fringki) melainkan untuk saudaranya, Muslim, kiranya Sekcam Tanjung Kemuning dapat menghubunginya untuk meminta Persetujuan Pemilik Lahan

Diharapkan seluruh pihak yang hadir hari ini, senantiasa mendukung pihak Kepolisian untuk menindak segala bentuk Perjudian dalam rangka menjaga Kamtibmas yang aman dan kondusif.

Dalam hal ini, Kepala Desa (Kades) Pelajaran II mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Kaur atas dedikasinya untuk menjaga Kamtibmas, diketahui bahwa aktivitas Perjudian tersebut sangat meresahkan masyarakat

Selain itu, terdapat anak-anak yang masih berstatus Pelajar ikut bermain atau menonton kegiatan tsb, Sehingga atas nama Masyarakat Kecamatan Tanjung Kemuning sepenuhnya mendukung Tindakan yg dilakukan oleh aparat Keamanan

Dimana, hasil musyawarah bersama Unsur Tripika adalah, mendukung pihak Polres Kaur untuk menghapus segala bentuk Perjudian di Wilayah Kecamatan Tanjung Kemuning. Mengharapkan Lokasi Perjudian tersebut dilakukan Pembongkaran dengan cara di Bakar yg bertujuan agar Oknum masyarakat Tanjung Kemuning tidak lagi mengulangi aktivitas tersebut, dan meminta kepada pihak Polres Kaur apabila pasca dilakukan Pembongkaran Lokasi Perjudian tersebut, Kiranya dilakukan Penindakan secara Hukum yg berlaku

Pembongkaran lokasi Perjudian itu dilakukan sekira Pukul 14.00 WIB bertempat di Lokasi Gelanggang Judi Sabung Ayam di Desa Pelajaran I.

Pembongkaran tersebut dilakukan dengan cara dibakar oleh pihak Polres Kaur dan Tripika Kecamatan Tanjung Kemuning, Sarana yang dibakar yakni Arena atau Gelanggang Sabung ayam dan Kantin yang berada di sekitaran Lokasi Perjudian.

Diketahui bahwa Muslim selaku Pemilik Lahan Kebun Sawit yg dijadikan aktifitas Judi Sabung Ayam tsb merupakan Keluarga dari sdr. Fringki danĀ  Muslim tidak Pernah menerima Kompensasi, sementara yang bersangkutan mau mengambil tindakan dikhawatirkan akan bentrok sesama Keluarga

Tindakan tegas ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Kaur dalam memberantas segala bentuk Tindak Pidana Perjudian yang meresahkan masyarakat. Kegiatan Pembongkaran dengan Cara di Bakar tersebut sudah seizin pemilik lahan Sawit yang di jadikan tempat Judi Sabung Ayam dan yang bersangkutan menyaksikan kegiatan tersebut.(**)

Penulis: Zulkifli (rls)Editor: Aldhy Ghani
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *