Bakar Lahan untuk Sawit, Warga Pekanbaru Ditangkap di Kuansing

  • Bagikan

TALUK KUANTAN (GemaNegeri.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi berhasil mengamankan seorang pelaku pembakaran lahan di Desa Kalimanting, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Sabtu (19/07/2025).

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, SIK, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit dengan cara dibakar.

Setelah dilakukan pengecekan di lapangan dan penelusuran kepemilikan lahan, diketahui bahwa lahan tersebut milik pria berinisial SP (59), warga Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru. SP diduga dengan sengaja membakar lahan karet miliknya untuk dialihfungsikan menjadi kebun sawit.

“Dalam interogasi awal, pelaku SP mengakui bahwa ia membakar lahannya sendiri untuk membuka lahan baru,” jelas Kombes Anom.

Penangkapan dilakukan tim Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kuansing pada pukul 11.00 WIB. Dari lokasi kejadian, polisi menyita dua batang kayu bekas terbakar dan satu buah mancis sebagai barang bukti.

Kini, SP telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang secara tegas melarang pembukaan atau pengolahan lahan dengan cara membakar.

“Polda Riau akan terus melakukan patroli dan pemantauan intensif. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu. Melindungi Tuah, Menjaga Marwah, itulah semangat kami,” tegas Kombes Anom.

Polda Riau juga mengimbau seluruh pemilik lahan dan pelaku usaha perkebunan untuk tidak menggunakan metode pembakaran dalam membuka lahan. Masyarakat diharapkan proaktif melaporkan jika menemukan indikasi pembakaran lahan, sebagai bagian dari upaya bersama mencegah bencana kabut asap di wilayah Riau.*(anje)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *