Polres Tebo Bekuk Pengedar Sabu di Kecamatan VII Koto

  • Bagikan

TEBO (GemaNegeri.com) – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek VII Koto dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo berhasil meringkus seorang pria berinisial WW (33), warga Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Jambi, yang diduga sebagai pengedar sabu.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (05/07/2025) di wilayah Kecamatan VII Koto. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 18 paket kecil sabu dengan berat bruto 9,76 gram, tiga unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp800 ribu, serta sejumlah barang bukti lainnya.

WW mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tebo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. melalui Plt. Kasi Humas IPDA Ardimal Hagia, S.E., M.E., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Polsek VII Koto, Satresnarkoba Polres Tebo, serta dukungan aktif dari masyarakat.

“Polres Tebo terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. Jangan ragu melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Ini adalah komitmen kita bersama untuk mewujudkan Kabupaten Tebo yang bersih dari narkoba,” tutup IPDA Ardimal.*(Adenny)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *