8 Rakit PETI Beroperasi di Satu Kawasan Kebun Lado, Alat Berat Disebut Ikut Mengeruk—APH Didesak Bongkar Pemodal

  • Bagikan

KUANSING (GemaNegeri.com) — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali mengusik perhatian publik. Kamis (24/9/2026).

Bukan satu atau dua rakit.

Sedikitnya delapan rakit PETI terlihat beroperasi di titik berbeda, namun masih berada dalam satu kawasan.

Temuan tersebut memperkuat keresahan warga yang sebelumnya mengeluhkan aktivitas penambangan di wilayah tersebut. Di kawasan yang disebut tidak jauh dari Pabrik Duta Mentari Raya (DMR) itu, aktivitas penambangan disebut berlangsung dengan menggunakan sejumlah rakit. Selasa (22/9/2026).

Warga juga sebelumnya menyebut adanya alat berat yang berada di lokasi dan diduga digunakan untuk mengeruk material yang berkaitan dengan aktivitas PETI.

Jika seluruh informasi tersebut dapat diverifikasi, maka persoalannya bukan lagi sekadar keberadaan satu mesin atau satu kelompok pekerja.

Ada indikasi aktivitas yang berlangsung pada beberapa titik dalam satu kawasan.

Informasi lapangan yang diperoleh media ini menyebutkan, delapan rakit tersebut berada di titik-titik berbeda, tetapi masih dalam kawasan yang sama.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai pola pengawasan di wilayah tersebut.

Jika aktivitas tersebut memang berlangsung tanpa izin, bagaimana delapan rakit dapat beroperasi dalam satu kawasan?

Siapa pemilik masing-masing rakit?

Apakah mereka bekerja secara sendiri-sendiri atau terdapat pengelolaan yang terkoordinasi?

Siapa yang menyediakan modal dan peralatan?

Dan apakah keberadaan alat berat di kawasan tersebut memiliki hubungan dengan aktivitas penambangan yang dilakukan oleh rakit-rakit tersebut?

Pertanyaan itu membutuhkan verifikasi langsung, bukan sekadar dugaan.

Keberadaan alat berat menjadi bagian yang tidak kalah penting untuk ditelusuri.

Jika benar alat berat digunakan untuk mengeruk atau memindahkan material yang kemudian diproses oleh aktivitas PETI, maka aparat memiliki sejumlah pintu masuk untuk melakukan penyelidikan.

Mulai dari identitas unit alat berat, pemilik, operator, pihak yang menyewa, hingga pihak yang membiayai operasionalnya.

Sebab, aktivitas yang menggunakan delapan rakit sekaligus tentu membutuhkan sumber daya.

Ada bahan bakar.

Ada peralatan.

Ada biaya operasional.

Ada pekerja.

Dan apabila benar menghasilkan emas, tentu ada pula rantai distribusi hasil tambang.

Pertanyaannya: siapa yang berada di ujung rantai tersebut?

Dalam informasi sebelumnya, warga juga menyebut nama Yatino yang diduga berkaitan dengan salah satu mesin PETI di kawasan tersebut.

Namun penyebutan nama tersebut masih merupakan informasi lapangan dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum.

Karena itu, jika aparat turun melakukan pemeriksaan, keterkaitan pihak tertentu harus dibuktikan berdasarkan alat bukti.

Jika Yatino memang memiliki hubungan dengan aktivitas tersebut, proses pembuktian harus dilakukan sesuai hukum.

Jika tidak, klarifikasi juga harus diberikan agar tidak terjadi penghakiman terhadap seseorang berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.

Prinsipnya sederhana:

Media menyampaikan informasi. APH membuktikan. Pengadilan yang menentukan bersalah atau tidaknya seseorang.

Delapan rakit dalam satu kawasan semestinya menjadi alasan bagi aparat untuk melihat persoalan ini secara lebih menyeluruh.

Penindakan terhadap rakit memang dapat menghentikan aktivitas di titik tertentu.

Tetapi jika akar persoalannya adalah jaringan modal dan pengelolaan, maka penindakan terhadap sarana saja belum menjawab seluruh persoalan.

Karena itu, APH perlu mengidentifikasi:

pemilik delapan rakit;

pemilik atau pengguna mesin;

pemilik dan pengguna alat berat;

pihak yang menyediakan modal;

pihak yang mengatur operasional;

jalur keluar-masuk material;

serta pihak yang menerima atau menampung hasil tambang.

Jika ditemukan pelanggaran pidana, seluruh proses tentu harus berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Warga Meminta Kepastian

Warga yang mengaku resah dengan aktivitas tersebut tentu memiliki alasan untuk mempertanyakan keberadaan PETI di wilayah mereka.

Mereka tidak hanya berhadapan dengan aktivitas beberapa orang menggunakan mesin.

Kini disebut ada delapan rakit yang terlihat beroperasi di titik berbeda dalam satu kawasan, ditambah informasi mengenai keberadaan alat berat.

Situasi seperti itu layak mendapat perhatian serius dari aparat dan instansi teknis.

Sebab, apabila benar kegiatan tersebut ilegal, persoalannya bukan hanya mengenai aktivitas ekonomi.

Ada aspek lingkungan, tata ruang, keselamatan, legalitas pertambangan, dan potensi kerugian yang harus diperhitungkan.

Pada akhirnya, publik tidak sedang meminta aparat menghukum seseorang berdasarkan informasi warga.

Yang diminta adalah verifikasi dan kepastian hukum.

Delapan rakit telah terlihat.

Lokasinya disebut berada dalam satu kawasan.

Alat berat juga disebut berada di lokasi.

Nama seseorang disebut warga sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan salah satu mesin.

Seluruhnya masih harus dibuktikan.

Karena itu, pertanyaan yang kini layak diajukan kepada APH bukan sekadar:

“Apakah ada PETI?”

Tetapi lebih jauh:

“Siapa yang mengendalikan aktivitas tersebut?”

“Siapa pemilik delapan rakit?”

“Siapa pemilik atau pengguna alat berat?”

“Dari mana modalnya?”

“Ke mana hasil tambangnya?”

Dan apabila seluruh aktivitas itu terbukti ilegal:

“Siapa yang selama ini berada di belakang bisnis tersebut?”

Delapan rakit di delapan titik berbeda dalam satu kawasan bukan informasi yang layak dibiarkan menguap begitu saja.

Jika benar aktivitas tersebut berlangsung, APH memiliki kewajiban untuk memastikan fakta di lapangan dan mengambil tindakan sesuai hukum.

Bukan sekadar datang setelah pemberitaan ramai.

Bukan sekadar menghentikan mesin.

Tetapi, apabila bukti mendukung, menelusuri sampai ke aktor yang membiayai dan mengendalikan aktivitas tersebut.

Kebun Lado kini kembali menghadirkan pertanyaan lama dengan skala yang lebih besar: delapan rakit, satu kawasan, alat berat, dan dugaan jaringan di belakangnya. Publik menunggu jawaban melalui pembuktian hukum.

Yatino yang disebut pemilik rakit dan Kodir sipemilik alat berat dari informasi yang didapat di lapangan, sampai saat ini dikonfirmasi awak media masih bungkam.

Namun media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Yatino, pemilik atau pengelola rakit, pemilik/pengguna alat berat, dan Kodir yang disebut pemilik alat berat dimaksud, Pemerintah Desa Kebun Lado, serta pihak terkait lainnya.*(wan)

Penulis: siswandiEditor: redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *