SUKA JAYA, KAUR (GemaNegeri.com) – Pemerintahan Desa (Pemdes) Suka Jaya bersama warga masyarakat desa Suka Jaya Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur, Bengkulu, menggelar sosialisasi Hukum tentang tindak pidana dan perdata, bekerjasama Dengan Polsek Nasal, Polres Kaur, di Aula Desa Suka Jaya, Jum’at (25/04/2025).
Penyuluhan hukum ini sebagai Narasumber Kapolsek Nasal Iptu Susanto S,Ikom dan bhabinkamtibmas Polsek Nasal, Kepala Desa, Pemdes, BPD serta kader kader desa hadir dalam sosialisasi Hukum.
Kepala Desa Suka Jaya, Muhlisin menyampaikan, “penyuluhan hukum ini salah satu program desa yang dianggarkan oleh negara merupakan kegiatan DD tahun 2025. Dalam kesempatan ini dilaksanakannya program ini sebagai bentuk pengetahuan bersama selaku masyarakat dilingkungan desa kita, sebagai pengetahuan produk produk hukum yang berlaku didalam Kamtibmas desa, dengan adanya kegiatan ini harapan kita semua apa yang disampaikan oleh narasumber nantinya bisa bermanfaat bagi kita semua,” jelas Muhlisin.
Sementara itu Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda melalui Kapolsek Nasal, Iptu Susanto S.I.Kom, mengatakan, “penting nya sosialisasi Hukum diera sekarang ini dengan seiring kemajuan teknologi ditengah tengah masyarakat sebagai kehidupan sosial masyarakat sehari-hari kesadaran dan ketaatan akan hukum, dimana negara kita Indonesia aturan dan hukum menjadi panglima tertinggi didalam kehidupan kita semua, pentingnya tentang pengetahuan hukum sehingga di tengah tengah masyarakat bisa saling memahami di zaman sekarang ini. Hukum pidana dan hukum perdata adalah konsep hukum yang populer dan dikenal oleh masyarakat lantaran kedua hukum ini berkaitan erat dengan kehidupan sehari-hari,dalam hukum perdata ada yang mengandung sengketa dan perkara yang tidak mengandung sengketa sementara hukum pidana Hukum pidana mengatur hubungan antara individu dan negara terkait pelanggaran terhadap peraturan yang dilarang,”demikian secara garis besarnya jelas Kapolsek Iptu Susanto S,Ikom.
Penyuluhan hukum bersama Kepala desa dan hadirin dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan dialog interaktif tentang regulasi hukum pidana dan perdata.*(Kif)