Dugaan Bekingan PETI di Singingi: Nama Ketua BPD Fathul Muin Muncul, APH Diminta Usut Tuntas

  • Bagikan

KUANTAN SINGINGI (GemaNegeri.com) — Di balik riuhnya penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), ada satu pertanyaan yang tak kunjung selesai: siapa sesungguhnya yang mengendalikan aktivitas pertambangan ilegal tersebut?

Pertanyaan itu kembali mencuat dari kawasan eks-transmigrasi di Kecamatan Singingi.

Informasi yang dihimpun media ini menyebut, aktivitas PETI di kawasan tersebut tidak hanya dijalankan oleh pekerja yang berada di atas rakit. Sejumlah informasi dari lapangan juga menyebut adanya pihak tertentu yang diduga mengatur atau mengurus operasional sejumlah rakit.

Nama Fathul Muin, yang disebut sebagai Ketua BPD di wilayah Kecamatan Singingi, muncul dalam informasi tersebut.

Ia disebut-sebut sebagai pemilik salah satu rakit dan bahkan diduga berperan mengurus sejumlah aktivitas PETI di kawasan eks-transmigrasi.

Namun, tudingan tersebut belum merupakan fakta hukum. Belum diperoleh keterangan resmi aparat yang menyatakan Fathul Muin sebagai tersangka ataupun menetapkan dirinya sebagai pengelola jaringan PETI.

Justru karena itulah persoalan ini membutuhkan penyelidikan yang serius.

Bukan untuk mencari kambing hitam.

Bukan pula untuk menjatuhkan seseorang.

Melainkan untuk menjawab pertanyaan yang selama ini selalu tertinggal setiap kali penertiban PETI dilakukan:

Siapa pemilik modal di balik rakit-rakit tersebut?

PETI hampir selalu terlihat dari permukaannya.

Rakit.

Mesin.

Pekerja.

Selang.

Material tanah.

Air sungai yang berubah keruh.

Tetapi di balik semua itu terdapat rantai ekonomi yang jauh lebih panjang.

Seseorang harus membeli mesin.

Seseorang harus menyediakan bahan bakar.

Seseorang harus menyediakan modal operasional.

Seseorang harus menentukan lokasi.

Seseorang harus mengatur pekerja.

Dan seseorang pula yang kemudian menerima atau menguasai hasil tambang.

Karena itu, apabila informasi mengenai adanya seorang pengurus sejumlah rakit PETI benar-benar memiliki dasar, maka penyelidikan tidak semestinya berhenti pada orang yang ditemukan bekerja di lokasi.

Rantai di belakangnya harus dibuka.

Siapa pemilik?

Siapa pengelola?

Siapa pemodal?

Siapa pembeli?

Siapa penerima keuntungan?

Di situlah sebenarnya wajah PETI dapat terlihat secara utuh.

Posisi Fathul Muin sebagai Ketua BPD membuat munculnya nama tersebut menjadi perhatian tersendiri.

Tetapi status sebagai Ketua BPD tentu tidak otomatis membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.

Karena itu, seluruh informasi mengenai Fathul Muin harus diuji secara objektif.

Apakah benar terdapat rakit yang dimilikinya?

Apakah rakit tersebut berada di kawasan yang menjadi lokasi dugaan PETI?

Apakah pernah digunakan untuk menambang emas?

Siapa operatornya?

Siapa yang membayar pekerjanya?

Siapa yang menyediakan bahan bakar?

Apakah ada catatan transaksi?

Dan apakah benar Fathul Muin mengoordinasikan sejumlah rakit sebagaimana informasi yang berkembang?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut memiliki jawaban yang bisa diuji melalui fakta lapangan dan penyelidikan aparat.

Jika jawabannya tidak, maka tudingan tersebut harus dihentikan.

Jika jawabannya ya dan ditemukan bukti pelanggaran hukum, maka proses hukum harus berjalan.

Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang memiliki posisi sosial atau jabatan di tingkat desa.

Namun pada saat yang sama, tidak boleh pula seseorang dinyatakan bersalah hanya karena namanya disebut.

Persoalan PETI di Kuansing telah berkali-kali menjadi perhatian aparat.

Penertiban dilakukan.

Rakit ditemukan.

Sebagian dimusnahkan.

Sebagian diamankan.

Tetapi persoalan kembali muncul.

Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas strategi pemberantasan.

Sebab jika yang ditindak hanya perangkat yang digunakan di lapangan, sementara sumber modal dan jaringan pengelolanya tidak tersentuh, maka pemberantasan berisiko hanya memutus satu mata rantai untuk kemudian membiarkan mata rantai lain tetap hidup.

Rakit bisa dibakar.

Mesin bisa diamankan.

Tetapi uang yang membiayai aktivitas tersebut tidak ikut terbakar.

Di sinilah penyelidikan finansial menjadi penting.

Salah satu pendekatan yang dapat digunakan aparat dalam mengurai dugaan jaringan PETI adalah menelusuri aliran uang.

Berapa biaya satu rakit beroperasi?

Siapa yang membeli mesin?

Siapa yang membayar bahan bakar?

Berapa orang pekerja?

Bagaimana sistem pembayarannya?

Berapa hasil produksi?

Siapa yang menampung emas?

Dan ke mana uang hasil penjualan mengalir?

Jika sebuah aktivitas berjalan dalam skala banyak rakit, tentu dibutuhkan pembiayaan yang tidak kecil.

Karena itu, dugaan pengelolaan sejumlah rakit semestinya dapat diuji melalui jejak transaksi, komunikasi, kepemilikan alat, keterangan pekerja dan saksi, serta bukti lain yang sah menurut hukum.

Dengan demikian, penyelidikan tidak bergantung pada cerita dari mulut ke mulut.

Ada persoalan lain yang jauh lebih besar.

Kawasan eks-transmigrasi adalah ruang hidup masyarakat.

Di sana ada lahan pertanian, perkebunan, permukiman dan sumber air.

Jika aktivitas PETI berlangsung secara terus-menerus, kerusakan yang muncul tidak selalu langsung terlihat.

Tanah berubah.

Aliran air terganggu.

Sedimentasi meningkat.

Kualitas air berpotensi menurun.

Dan konflik sosial dapat muncul ketika kepentingan ekonomi bertabrakan dengan kepentingan masyarakat.

Karena itu, membiarkan PETI berkembang bukan sekadar membiarkan aktivitas tanpa izin.

Ada persoalan lingkungan, tata kelola ruang, ekonomi masyarakat dan penegakan hukum yang ikut dipertaruhkan.

Inilah pertanyaan paling keras yang kini layak diajukan.

Jika benar terdapat pihak yang mengurus sejumlah rakit PETI di kawasan eks-transmigrasi, bagaimana aktivitas tersebut bisa berjalan?

Apakah aparat tidak mengetahui?

Apakah informasi belum pernah masuk?

Ataukah informasi sudah pernah disampaikan tetapi belum sampai pada tahap pembuktian?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan terhadap aparat.

Justru pertanyaan itu penting agar proses penegakan hukum dapat dijelaskan kepada publik secara transparan.

Sebab masyarakat berhak mengetahui bagaimana negara bekerja menghadapi aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya.

Nama Fathul Muin dalam pemberitaan ini masih berada dalam konteks dugaan dan informasi yang perlu diverifikasi.

Redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Fathul Muin mengenai tudingan bahwa dirinya disebut sebagai pemilik rakit dan pihak yang diduga mengurus sejumlah aktivitas PETI di kawasan eks-transmigrasi Kecamatan Singingi.

Konfirmasi dari yang bersangkutan menjadi penting.

Apakah benar ia memiliki rakit?

Apakah rakit tersebut digunakan untuk aktivitas PETI?

Apakah ia mengelola pekerja?

Apakah ia mengatur beberapa rakit?

Atau seluruh tudingan tersebut tidak benar?

Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi bagian penting dari keberimbangan pemberitaan.

Jika aparat menemukan indikasi yang cukup, maka penyelidikan perlu diarahkan pada struktur aktivitas PETI secara menyeluruh.

Pekerja lapangan hanyalah satu bagian.

Pemilik alat adalah bagian lain.

Pemodal adalah bagian lain.

Penampung hasil tambang juga bagian dari rantai yang perlu ditelusuri apabila bukti mengarah ke sana.

Sebab pemberantasan PETI yang hanya menghentikan aktivitas di permukaan dapat membuat persoalan berulang.

Hari ini satu rakit hilang. Besok rakit lain muncul.

Yang berubah hanya alatnya.

Sementara sistemnya tetap berjalan.

Maka publik membutuhkan penegakan hukum yang mampu menjawab siapa yang berada di balik aktivitas tersebut—tentunya melalui pembuktian sesuai hukum.

Persoalan ini pada akhirnya bukan hanya tentang Fathul Muin.

Nama tersebut hanyalah salah satu informasi yang kini muncul dan perlu diverifikasi.

Persoalan yang lebih besar adalah dugaan PETI itu sendiri.

Jika benar terjadi, siapa pun yang terlibat harus diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.

Jika informasi mengenai seseorang ternyata tidak benar, maka hak jawab dan klarifikasinya harus dihormati.

Tetapi jika ada jaringan yang memang mengorganisasi aktivitas pertambangan ilegal, maka jaringan tersebut harus diurai.

Sebab negara tidak boleh hanya hadir ketika rakit sudah terlihat.

Negara harus hadir sampai ke sumber modal dan aktor yang menggerakkan aktivitas tersebut—apabila bukti hukum menunjukkan adanya keterlibatan.

Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan drama penertiban.

Masyarakat membutuhkan kepastian.

Siapa pemiliknya?

Siapa pengelolanya?

Siapa pemodalnya?

Siapa penampung hasilnya?

Dan jika nama Fathul Muin disebut-sebut dalam rantai tersebut, benarkah atau tidak?

Jawabannya bukan berada di ruang rumor.

Jawabannya harus ditemukan melalui fakta lapangan, bukti, pemeriksaan dan proses hukum yang transparan.

Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada Fathul Muin maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan Undang-Undang Pers.*(wan)

Penulis: siswandiEditor: redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *