TEBO (GemaNegeri.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 16.50 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial AS (42), warga Kecamatan Sumay, dan AK (68), warga Kecamatan Gading Rejo. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 16 paket kecil sabu seberat bruto 2,49 gram, uang tunai sebesar Rp765.000, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. melalui Plt. Kasi Humas Polres Tebo, Ipda Ardimal Hagia, S.E., M.E., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, tim opsnal Satresnarkoba bersama anggota Polsek Sumay melakukan pengintaian. Sekitar pukul 16.50 WIB, kedua pelaku berhasil diamankan. Dari hasil interogasi awal, mereka mengakui baru saja melakukan transaksi narkoba,” ungkap Ipda Ardimal.
Setelah dilakukan penggeledahan, sejumlah barang bukti ditemukan dan diakui sebagai milik pelaku. Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Tebo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Tebo juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk para tokoh, untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. “Mari bersama kita musnahkan jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Tebo, khususnya di lingkungan masyarakat hingga tingkat RT dan RW,” tegas Ipda Ardimal.*(Adenny)













