Satres Narkoba Polres Kaur Tangkap Pengedar Sabu di Kamar Hotel Bandar Bintuhan

  • Bagikan

BINTUHAN (GemaNegeri.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kaur kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial MRS berhasil diamankan di sebuah kamar hotel di Kelurahan Bandar Bintuhan, Kecamatan Kaur Selatan, pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasatres Narkoba AKP Nanuk Irawan, S.I.Kom, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan dan pengintaian intensif berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Setelah mendapatkan informasi, kami langsung bergerak cepat dengan melakukan koordinasi, pembuntutan, serta pemetaan lokasi. Penindakan dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin langsung oleh saya, bersama KBO IPDA Jumidil, S.H. dan personel Satres Narkoba Polres Kaur,” ujar AKP Nanuk.

Saat penggerebekan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MRS (lahir di Padang Leban, 21 September 1987), warga Jalan Kayu Manis III Barat No. 20, Jakarta Timur. Ia diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan diduga kuat merupakan pengedar narkotika jenis sabu.

Barang Bukti yang Diamankan:

1. Satu paket sedang narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening

2. Empat kantong plastik berisi klip bening kosong

3. Satu timbangan elektrik warna hitam

4. Satu unit handphone Vivo V40 warna silver

5. Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi BD 2686 ME

6. Satu tas tangan kecil merek LEGUM’S warna hitam

7. Satu dompet merek REVEN warna coklat

8. Satu KTP atas nama MRS

 

Penangkapan disaksikan oleh pihak hotel dan warga sekitar lokasi. Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kaur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegas Kasat Narkoba.

Kapolres Kaur mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian guna memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kaur.

“Kami tidak akan berhenti. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat kami harapkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tutupnya.*(Kif)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *