PASAR BARU, KAUR (GemaNegeri.com) – Kisruh tentang pembentukan kepengurusan Koperasi Merah Putih desa Pasar Baru kecamatan Nasal Polres Kaur menginisiasi rapat Bersama di Polsek Nasal. Kamis (12/06/2025).
Rapat yang dipimpin Kapolres yang diwakili Kasat Intel, ikut Hadir Kapolsek Nasal, Camat Nasal, Dinas Koperasi, Dinas PMD Kaur, Pendamping Kecamatan dan Desa, Kepala Desa dan BPD serta perwakilan Warga Desa Pasar Baru kecamatan Nasal, menghasilkan kesepakatan Musyawarah Luar Biasa.
Kepengurusan Koperasi Merah Putih Desa Pasar Baru kecamatan Nasal, setelah rapat dilaksanakan dan
Pada hari ini Kamis tanggal 12 Juni 2025 berjalan lancar.
Kasat Intel bersama anggota melakukan kordinasi dengan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kaur.
Menerangkan bahwasannya untuk kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih Pasar Baru Kecamatan Nasal bisa dilakukan pergantian kepengurusan koperasi dengan melakukan rapat luar biasa berdasarkan UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang tertuang pada pasal 27. Kemudian Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 19 / Per / M. KUKM / IX / 2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi yang tertuang dalam pasal 8, dan berdasarkan Anggaran Dasar Koperasi yang tertuang di dalam Akta Notaris Koperasi Desa Merah Putih Pasar Baru Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur.
Kapolres Kaur dalam hal ini Melalui Kasar Intel AKP AHD KHAIRUMAN.MH menyampaikan, “terkait Kisruh pembentukan Koperasi Desa Merah Putih desa Pasar Baru kecamatan Nasal,khususnya dalam hal kepengurusan adanya mencerminkan kekhawatiran yang valid terkait potensi konflik kepentingan, penyalahgunaan dana, dan dampak terhadap program desa yang sudah berjalan.
“Sebelumnya Pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk mencegah hal ini, seperti melarang hubungan keluarga dalam kepengurusan dan memastikan keterlibatan masyarakat secara aktif. Namun juga penting bagi pemerintah desa bersama masyarakat untuk saling berkomunikasi dan bermusyawarah secara bersama-sama dalam menjaga tranparansi dan keterbukaan informasi publik disetiap kegiatan kegiatan di dalam pembangunan dan program di desa oleh pemimpin yang ada di desa,” jelas Kasat Intel Polres Kaur.
Musyawarah berjalan dengan lancar dengan azaz memenuhi semua unsur hak dan kewajiban secara bersama sama memenuhi peraturan dan pelaksanaan rapat yang melahirkan kesepakatan bersama antara Kepala Desa BPD serta warga masyarakat desa Pasar Baru kecamatan Nasal kabupaten Kaur.*(Kif)