KUANTAN SINGINGI (GemaNegeri.com) — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Kali ini, sorotan mengarah ke wilayah Desa Gunung Kesiangan, Kecamatan Benai. Ahad (20/9/2026).

Persoalan tersebut menjadi perhatian karena media menemukan dua rakit jenis dompeng yang terlihat sedang beroperasi di lokasi pada Kamis (17/9/2026).
Temuan lapangan itu bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penambangan emas di wilayah tersebut.
Awak media kemudian melakukan penelusuran untuk menguji informasi tersebut. Sebab, informasi mengenai dugaan pelanggaran hukum tidak boleh berhenti pada kabar dari mulut ke mulut. Harus ada verifikasi lapangan.
Hasil penelusuran menunjukkan adanya dua rakit yang disebut masyarakat sebagai aktivitas PETI.
Namun, sampai pada tahap ini, status legalitas kegiatan tersebut masih menjadi ranah pemeriksaan aparat berwenang.
Dalam penelusuran di sekitar lokasi, media mencoba meminta keterangan seorang warga yang berada tidak jauh dari lokasi aktivitas.
Awak media menanyakan siapa pemilik rakit yang sedang beroperasi.
Warga tersebut menyebut nama Risko.
“Punya Risko, Pak,” ujar warga tersebut sembari menunjuk ke arah sebuah rumah.
Warga itu juga menyebut bahwa rumah tersebut merupakan rumah Risko.
Menurut keterangan warga yang sama, jarak lokasi rakit dengan rumah yang ditunjuk diperkirakan hanya sekitar 300 meter.
Yang menjadi perhatian lebih lanjut, warga tersebut juga menyebut bahwa Risko merupakan anak dari Firdaus, Kepala Desa Gunung Kesiangan yang masih aktif.
Keterangan tersebut merupakan informasi dari warga yang diperoleh media di lapangan dan masih membutuhkan konfirmasi serta verifikasi lebih lanjut.
Penyebutan hubungan keluarga tersebut tidak dapat dimaknai sebagai tuduhan bahwa Kepala Desa Firdaus terlibat dalam aktivitas PETI.
Justru di sinilah pentingnya aparat turun langsung melakukan pemeriksaan.
Awak media kemudian melakukan upaya konfirmasi tambahan melalui WhatsApp kepada seseorang bernama Gita Candra.
Pertanyaan yang diajukan sederhana:
“Ini rakit punya Risko atau tidak?”
Jawaban yang diterima:
“Iyo bang.”
Jawaban tersebut menjadi bagian dari informasi yang sedang diverifikasi media.
Awak media masih berupaya mendapatkan keterangan langsung dari Risko maupun pihak keluarga yang disebut dalam informasi tersebut, termasuk Kepala Desa Gunung Kesiangan, Firdaus.
Ruang klarifikasi tetap terbuka.
Ketika nama seseorang yang disebut sebagai pemilik aktivitas ternyata dikaitkan dengan keluarga pejabat desa aktif, maka publik tentu memiliki pertanyaan.
Bukan berarti hubungan keluarga tersebut otomatis membuktikan adanya keterlibatan pejabat desa.
Tidak.
Hubungan keluarga bukan bukti keterlibatan dalam tindak pidana.
Tetapi sebagai pejabat publik, posisi kepala desa memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memberikan penjelasan apabila muncul aktivitas yang diduga melanggar hukum di wilayah pemerintahannya.
Pertanyaannya sederhana:
Apakah Kepala Desa mengetahui adanya aktivitas tersebut?
Apakah pemerintah desa pernah menerima informasi mengenai aktivitas itu?
Apakah lokasi tersebut pernah dilaporkan kepada pemerintah kecamatan atau aparat?
Apakah pemerintah desa pernah melakukan teguran?
Atau apakah aktivitas tersebut sama sekali tidak diketahui?
Semua pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berdasarkan fakta.
Persoalan semakin menjadi perhatian karena hingga Ahad (20/9/2026), masyarakat menginformasikan bahwa aktivitas PETI yang dimaksud masih berjalan.
Jika informasi tersebut benar, maka terdapat persoalan yang lebih serius untuk diperiksa.
Sebab, aktivitas yang berlangsung secara terbuka di tengah masyarakat tentu membutuhkan kejelasan mengenai status hukumnya.
Apakah kegiatan itu memiliki izin?
Jika memiliki izin, izin apa?
Siapa pemegang izin?
Apakah kegiatan yang dilakukan sesuai dengan wilayah dan ketentuan perizinan?
Sebaliknya, jika tidak memiliki izin, mengapa aktivitas tersebut masih dapat berlangsung?
Pertanyaan tersebut seharusnya tidak dijawab melalui spekulasi.
Periksa ke lapangan.
PETI bukan persoalan sederhana.
Jika suatu kegiatan benar-benar terbukti sebagai pertambangan tanpa izin, maka penanganannya idealnya tidak hanya melihat siapa yang berada di atas rakit.
Operator di lapangan biasanya hanya merupakan bagian paling terlihat dari sebuah aktivitas.
Karena itu, apabila ditemukan unsur pidana, aparat dapat menelusuri berdasarkan bukti mengenai siapa yang memiliki, mengendalikan, membiayai, menyediakan peralatan, mengatur operasi, serta menampung hasil kegiatan tersebut.
Sebab, jika hanya pekerja yang ditangkap sementara pihak yang berada di belakang kegiatan tidak tersentuh, maka persoalan PETI berpotensi kembali muncul.
Hari ini dua rakit.
Besok bisa muncul empat.
Rakit lama hilang, rakit baru datang.
Operator berganti, tetapi jaringan yang membiayai aktivitas tetap berjalan.
Di situlah tantangan sebenarnya.
Persoalan PETI juga tidak berhenti pada aspek hukum.
Ada lingkungan yang dipertaruhkan.
Aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa pengelolaan sesuai ketentuan dapat berpotensi menyebabkan perubahan bentang alam, kerusakan vegetasi, sedimentasi, kerusakan tepian sungai, serta gangguan terhadap ekosistem perairan.
Jika aktivitas berlangsung di sekitar sungai maupun anak sungai, dampaknya dapat menjalar ke wilayah lain melalui aliran air.
Masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada sungai pada akhirnya dapat menjadi pihak yang menanggung konsekuensinya.
Tanah dikeruk.
Air keruh.
Ekosistem terganggu.
Bebatuan menumpuk.
Tatanan tanah berubah.
Karena itu, PETI di Gunung Kesiangan harus dilihat bukan hanya sebagai persoalan dua rakit.
Ada persoalan hukum dan lingkungan yang harus diperiksa secara bersamaan.
Aparat penegak hukum diminta tidak sekadar menunggu persoalan berkembang menjadi konflik terbuka.
Jika informasi masyarakat telah disertai temuan aktivitas di lapangan, maka pemeriksaan dapat dilakukan untuk memastikan fakta.
Bukan untuk menghakimi.
Bukan pula untuk menjadikan nama seseorang sebagai terdakwa melalui pemberitaan.
Tetapi untuk menjawab pertanyaan publik.
Legal atau ilegal?
Jika legal, tunjukkan dasar hukumnya.
Jika ilegal, lakukan penindakan sesuai ketentuan.
Itu jauh lebih sehat daripada membiarkan informasi berkembang menjadi rumor.
Dari Gunung Kesiangan, pertanyaan publik kini semakin melebar.
Siapa sebenarnya pemilik dua rakit tersebut?
Benarkah berkaitan dengan Risko?
Siapa yang mengendalikan operasionalnya?
Dari mana sumber modalnya?
Siapa yang menyediakan peralatan?
Ke mana material hasil penambangan dibawa?
Siapa pembelinya jika memang terdapat hasil emas?
Apakah aktivitas tersebut memiliki legalitas?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian dari verifikasi yang seharusnya dilakukan aparat.
Jika seluruhnya ternyata tidak terbukti, maka publik juga berhak mengetahui hasil pemeriksaannya.
Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, masyarakat tentu berharap hukum ditegakkan secara objektif.
Satu prinsip yang penting dalam persoalan seperti ini adalah kesetaraan di hadapan hukum.
Jika aktivitas tersebut terbukti ilegal, maka penanganannya harus berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Tidak boleh ada perbedaan perlakuan hanya karena seseorang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat desa, tokoh masyarakat, atau siapa pun.
Namun prinsip yang sama juga berlaku sebaliknya.
Tidak boleh seseorang dianggap bersalah hanya karena memiliki hubungan keluarga dengan pejabat.
Karena itu, bukti harus menjadi panglima.
Bukan nama.
Bukan jabatan.
Bukan kedekatan.
Bukan tekanan.
Awak media kembali menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menjatuhkan Kepala Desa Firdaus, Risko, maupun pihak lain yang disebut.
Nama dan hubungan keluarga disebut berdasarkan informasi yang diperoleh media dalam proses penelusuran dan belum merupakan kesimpulan hukum.
Media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi:
Risko;
Firdaus selaku Kepala Desa Gunung Kesiangan;
Gita Candra;
maupun pihak lain yang merasa perlu memberikan penjelasan.
Jika terdapat fakta berbeda, media siap memuat klarifikasi sesuai prinsip pemberitaan berimbang.
Awak media telah menyampaikan informasi ke ruang publik.
Masyarakat telah menyampaikan informasi.
Di lapangan ditemukan dua rakit yang disebut beroperasi.
Nama Risko disebut warga.
Ada pula konfirmasi melalui pesan WhatsApp yang menyatakan “iyo” ketika ditanya mengenai kepemilikan rakit.
Namun semua itu tetap harus diuji melalui mekanisme hukum.
Karena media bukan hakim.
Yang menentukan ada atau tidaknya pelanggaran adalah proses pemeriksaan dan penegakan hukum berdasarkan bukti.
Maka kini bola berada di tangan aparat.
Turun ke lokasi.
Periksa rakitnya.
Periksa operatornya.
Periksa dokumennya.
Periksa legalitasnya.
Periksa dampak lingkungannya.
Dan jika berdasarkan bukti ditemukan tindak pidana, telusuri seluruh mata rantainya sesuai kewenangan hukum.
Sebab pemberantasan PETI tidak akan pernah selesai jika hanya memindahkan rakit dari satu tempat ke tempat lain.
Yang harus diputus adalah jaringan aktivitasnya berdasarkan bukti.
Gunung Kesiangan tidak membutuhkan rumor. Gunung Kesiangan membutuhkan kepastian hukum.
Dan publik kini menunggu satu jawaban:
Apa sebenarnya yang sedang berlangsung di balik dua rakit dompeng yang disebut masih beroperasi itu?*(wan)













