KUANTAN SINGINGI (GemaNegeri.com) — Dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Kali ini, aktivitas yang dipersoalkan berada di Dusun Kayu Batu, Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya.
Pantauan pewarta pada Jumat (18/9/2026) menunjukkan keberadaan empat rakit jenis dompeng di lokasi yang disebut sebagai titik aktivitas penambangan.
Yang membuat persoalan ini semakin serius, lokasi tersebut berada di kawasan persawahan masyarakat. Di sekitar titik aktivitas juga terlihat material tanah dalam jumlah besar yang menggunung dan diduga baru saja mengalami pengupasan menggunakan alat berat.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana aktivitas di lokasi itu berlangsung, siapa yang mengendalikan, dan bagaimana pengawasan pemerintah serta aparat penegak hukum terhadap aktivitas tersebut?
Pertanyaan ini tentu tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Sebaliknya, temuan lapangan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan langsung oleh pihak berwenang.
Keberadaan empat rakit dompeng bukan perkara kecil apabila benar peralatan tersebut digunakan untuk aktivitas pertambangan.
Apalagi lokasinya disebut berada di tengah kawasan persawahan masyarakat.
Dari pantauan di lapangan, terlihat material tanah menggunung di sekitar lokasi. Kondisi itu menimbulkan dugaan bahwa telah terjadi aktivitas penggalian atau pengupasan lahan.
Namun, apakah material tersebut memang berasal dari kegiatan PETI?
Apakah benar digunakan untuk mencari emas?
Apakah pengupasan dilakukan dengan alat berat?
Dan apakah seluruh aktivitas tersebut memiliki izin serta memenuhi ketentuan lingkungan?
Semua pertanyaan itu membutuhkan verifikasi.
Di sinilah APH dan instansi teknis memiliki peran penting.
Jangan sampai keberadaan alat, perubahan bentang lahan, dan aktivitas di kawasan masyarakat hanya menjadi tontonan tanpa ada pemeriksaan.
Dalam penelusuran informasi di lapangan, muncul nama Edis yang disebut berkaitan dengan kepemilikan dompeng.
Awak media kemudian melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon kepada Edis mengenai keberadaan dan kepemilikan dompeng tersebut.
Ketika ditanya apakah dirinya merupakan pemilik dompeng di lokasi, Edis menjawab:
“Saya satu, Rendi satu, Wisma satu, yang satu lagi saya kurang tahu.”
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak yang dikonfirmasi dan masih perlu diuji kembali melalui pemeriksaan lapangan.
Sebab, jika di lokasi ditemukan empat rakit, sementara dalam keterangannya Edis menyebut tiga nama berkaitan dengan kepemilikan, maka masih terdapat pertanyaan mengenai rakit lainnya.
Siapa pemiliknya?
Siapa operatornya?
Siapa yang menyediakan modal?
Dan yang lebih penting, apakah seluruh kegiatan tersebut mempunyai dasar hukum yang sah?
Jika nantinya aparat menemukan adanya pelanggaran, pemeriksaan semestinya tidak berhenti pada orang yang terlihat mengoperasikan dompeng.
Aktivitas pertambangan memiliki mata rantai yang perlu ditelusuri.
Dari mana modalnya?
Siapa yang membeli atau menyediakan peralatan?
Siapa yang mengatur operasional?
Dari mana material ditambang?
Ke mana hasil emas dibawa?
Siapa penampungnya?
Dan siapa yang menikmati keuntungan terbesar?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting jika aparat menemukan indikasi adanya aktivitas pertambangan ilegal.
Sebab penertiban yang hanya menyentuh lapisan paling bawah tanpa mengurai rantai pembiayaan dan distribusi berpotensi tidak menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.
PETI bukan hanya persoalan ekonomi sesaat.
Jika kegiatan pertambangan dilakukan tanpa pengelolaan lingkungan yang sesuai, dampaknya dapat menyentuh masyarakat secara langsung.
Penggalian dapat mengubah bentang lahan.
Penggunaan alat berat berpotensi merusak struktur tanah.
Tebing dapat tergerus.
Vegetasi dapat hilang.
Lahan pertanian dapat terdampak.
Dan apabila aktivitas berhubungan dengan badan air, kualitas ekosistem perairan juga perlu menjadi perhatian.
Karena itu, keberadaan empat dompeng di kawasan yang disebut sebagai persawahan masyarakat seharusnya tidak dipandang sebagai persoalan biasa.
Ada lingkungan yang harus dilindungi dan ada masyarakat yang memiliki hak atas ruang hidup yang aman.
Masyarakat tentu tidak membutuhkan kesimpulan prematur.
Masyarakat membutuhkan kepastian.
Jika aktivitas tersebut legal, jelaskan dasar hukumnya.
Jika ternyata tidak memiliki izin atau ditemukan pelanggaran, lakukan tindakan sesuai ketentuan.
Jika belum dapat dipastikan, lakukan pemeriksaan.
Sesederhana itu.
APH juga diminta tidak menunggu persoalan tersebut menjadi viral di media sosial atau pemberitaan sebelum turun ke lokasi.
Hukum seharusnya hadir berdasarkan informasi dan fakta, bukan baru bergerak setelah tekanan publik membesar.
Terlebih ketika informasi menyangkut dugaan aktivitas pertambangan di kawasan masyarakat.
Kini sejumlah pertanyaan masih menggantung di Dusun Kayu Batu.
Siapa sebenarnya pengendali aktivitas tersebut?
Siapa pemodalnya?
Siapa pemilik empat dompeng yang ditemukan?
Apakah seluruh rakit aktif beroperasi?
Siapa yang mengoperasikan alat berat?
Dari mana material yang menggunung tersebut berasal?
Ke mana hasil tambang apabila aktivitas tersebut benar menghasilkan emas?
Dan pertanyaan paling mendasar:
Mengapa aktivitas yang disebut berada di kawasan persawahan masyarakat tersebut dapat berlangsung?
Jawaban atas seluruh pertanyaan itu bukan kewenangan media.
Itu merupakan ranah aparat dan instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan serta pembuktian.
Media ini tidak menyimpulkan bahwa orang-orang yang disebut dalam pemberitaan telah melakukan tindak pidana.
Informasi mengenai kepemilikan dompeng juga masih merupakan keterangan yang harus diverifikasi.
Begitu pula material tanah yang menggunung dan dugaan penggunaan alat berat masih membutuhkan pemeriksaan untuk memastikan asal-usul serta peruntukannya.
Namun, ketika ada informasi dan temuan lapangan, negara tidak boleh menutup mata.
Informasi harus diperiksa.
Lokasi harus dicek.
Dokumen harus diverifikasi.
Pemilik harus dimintai keterangan.
Operator harus diperiksa.
Dan apabila ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan sesuai aturan.
Sebab fungsi pemberitaan bukan menjatuhkan vonis.
Fungsi media adalah membuka informasi yang patut diketahui publik dan mendorong pihak berwenang menguji kebenarannya.
Dusun Kayu Batu kini menghadirkan sebuah pertanyaan sederhana tetapi serius.
Ketika empat rakit dompeng terlihat di lokasi, material tanah menggunung, dan kawasan tersebut disebut berada di tengah persawahan masyarakat, siapa yang memastikan seluruh aktivitas itu berjalan sesuai hukum?
Jangan menunggu kerusakan lingkungan menjadi permanen.
Jangan menunggu konflik dengan masyarakat terjadi.
Jangan menunggu sungai tercemar.
Dan jangan menunggu pemberitaan berkembang menjadi isu nasional.
Turun ke lapangan. Periksa. Pastikan.
Jika tidak terbukti melanggar, sampaikan kepada masyarakat berdasarkan fakta.
Jika terbukti ada pelanggaran, tindak sesuai hukum.
Sebab masyarakat tidak membutuhkan rumor.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa hukum benar-benar bekerja.
Dan dari Dusun Kayu Batu, pertanyaan itu kini berada di meja APH:
Empat dompeng telah terlihat. Material tanah menggunung. Aktivitas disebut berada di kawasan persawahan. Lalu, siapa yang sebenarnya mengawasi? *(wan)













