CERENTI (GemaNegeri.com) –
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Kuantan dan Singingi—khususnya di kawasan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi—kini telah berada pada taraf yang sangat mengkhawatirkan. Praktik penambangan ilegal yang marak beroperasi tepat di badan sungai, termasuk di kawasan Kampung Baru, Pasar Cerenti, Koto, hingga Pulau Jambu, tidak hanya merusak fungsi lingkungan hidup, tetapi juga melumpuhkan penegakan hukum lokal.
DAS Kuantan dan Singingi bukan sekadar identitas daerah, melainkan urat nadi kehidupan masyarakat sejak era kolonial hingga milenial. Fungsi vital kedua DAS tersebut mencakup:
Sumber Air Bersih dan Konsumsi: Memenuhi kebutuhan mandi, cuci, dan air minum warga sekitar.
Penopang Sektor Pertanian dan Perkebunan: Menjadi sumber irigasi utama bagi tanaman pangan serta komoditas perkebunan rakyat.
Ketahanan Pangan dan Perikanan: Menyediakan sumber protein alami dari sekitar 43 spesies biota perairan tawar, baik melalui penangkapan tradisional maupun budidaya keramba.
Pusat Kebudayaan dan Jati Diri: Menjadi arena pelaksanaan tradisi kebanggaan masyarakat, Pacu Jalur (Pacu Dayuang), yang telah dikenal secara internasional.
Kelumpuhan Penegakan Hukum dan Ancaman Ekologis
Maraknya rakit PETI yang bebas mengeruk sungai tanpa penindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) maupun pemerintah daerah mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap sumber daya alam milik bersama (common property). Praktik ini diduga kuat melibatkan pengusaha modal (cukong) dan oknum-oknum yang memanfaatkan celah kemiskinan serta terbatasnya lapangan kerja di tengah masyarakat tempatan.
Secara teknis lingkungan, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti Merkuri dalam pemisahan emas menimbulkan dampak pencemaran logam berat (B3) pada ekosistem perairan. Penggunaan air sungai yang tercemar bahan B3 berisiko tinggi memicu berbagai gangguan kesehatan kronis bagi penduduk.
Ancaman Bencana Ekologis dan Sosial
Keberlangsungan praktik PETI tanpa adanya pembenahan sistemik dan penindakan hukum yang konkrit akan membawa dampak jangka panjang berupa kerusakan ekosistem yang masif. Hal ini berpotensi memicu bencana alam maupun bencana sosial (“kiamat kecil”) yang merugikan masyarakat luas, khususnya generasi mendatang di Kabupaten Kuantan Singingi.
Diperlukan kesadaran kolektif serta langkah nyata dari seluruh elemen masyarakat, tokoh adat, dan pemangku kebijakan untuk menghentikan perusakan lingkungan ini demi menjaga kelestarian DAS Kuantan serta martabat budaya masyarakat Kuansing.(anje)
Oleh: Assoc. Prof. Dr. Ir. H. Apendi Arsyad, M.Si.
Penulis adalah Dosen & Pendiri Universitas Djuanda Bogor (1986–2024), Pakar Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan alumni IPB University, serta Pengamat Sosial kelahiran Cerenti, Kuantan Singingi.













