TELUK KUANTAN (GemaNegeri.com) — DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kuansing, Jumat (31/7/2026) petang.
Persetujuan tersebut menjadi penanda berakhirnya tahapan pembahasan legislatif terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebelum dilanjutkan ke proses berikutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kuansing Satria Mandala Putra, S.Si, didampingi Wakil Ketua II Romi Alfisah Putra, SE., M.Si. Dari 35 anggota DPRD, sebanyak 26 orang hadir sehingga sidang dinyatakan memenuhi kuorum.
Hadir dalam rapat tersebut Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kuantan Singingi H. Muklisin bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam sambutannya, Muklisin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas selesainya pembahasan Ranperda serta tercapainya persetujuan bersama. Menurutnya, proses tersebut mencerminkan komitmen antara pemerintah daerah dan DPRD dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD yang telah memberikan perhatian, masukan, dan persetujuan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan akuntabel,” ujar Muklisin.
Ia mengatakan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik. Karena itu, evaluasi dan masukan dari DPRD dinilai menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kualitas perencanaan maupun pelaksanaan anggaran pada tahun-tahun berikutnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua I DPRD Kuansing Satria Mandala Putra menegaskan bahwa penyampaian pendapat akhir merupakan pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam aspek pengelolaan keuangan.
Menurutnya, seluruh pembahasan dilakukan secara objektif dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan hasil pemeriksaan dan dokumen pertanggungjawaban yang disampaikan pemerintah daerah.
“Melalui pembahasan yang telah dilaksanakan, DPRD berharap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang,” kata Satria.
Ia menambahkan, DPRD berharap rekomendasi dan catatan yang disampaikan selama proses pembahasan dapat menjadi perhatian pemerintah daerah sebagai dasar penyempurnaan kebijakan fiskal serta peningkatan efektivitas penggunaan anggaran daerah.
Rapat paripurna berlangsung tertib hingga penutupan. Dengan disetujuinya Ranperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dan DPRD menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat.(*)













