KUANTAN SINGINGI (GemaNegeri.com) – Praktik dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan pengoperasian alat berat tanpa kejelasan legalitas kian menjamur serta terang-terangan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Aktivitas ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mulai merambah kawasan permukiman padat dan lahan pertanian produktif masyarakat.

Berdasarkan penelusuran tim di lapangan pada Sabtu (25/07/2026) sekira pukul 17.50 WIB, ditemukan sedikitnya dua unit rakit PETI yang beroperasi aktif di kawasan Kayu Batu, Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya.
Keberadaan rakit tambang ilegal ini amat meresahkan lantaran berlokasi tepat di belakang rumah warga serta membelah kawasan perkampungan dan lahan pertanian masyarakat. Dari pantauan visual di lokasi, tampak rakit berdiri di dekat bentangan sawah dan vegetasi hijau, dengan latar belakang pemandangan menara telekomunikasi.
Menariknya, meski secara geografis sosial masyarakat mengenalnya sebagai kawasan Kayu Batu Desa Muaro Sentajo, titik koordinat digital kamera (0.49937889S 101.59225233E) mencatat area tersebut berada di garis perbatasan administratif Koto Sentajo.
Hingga berita ini dirilis, belum diketahui pasti siapa dalang atau pemilik modal di balik beroperasinya dua unit rakit PETI yang meresahkan warga Sentajo Raya tersebut.
Fenomena ketertutupan aktivitas PETI ini sejatinya juga ditemukan di wilayah lain. Sehari sebelumnya, Jumat (24/07/2026) pukul 08.52 WIB, tim juga mendapati pengerjaan Rakit jenis Donfeng di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah.
Donfeng tersebut beroperasi di dekat jaringan menara SUTET dan bangunan semi-permanen. Namun, saat tim mencoba menggali informasi terkait legalitas dan penanggung jawab kegiatan, para pekerja di lokasi memilih enggan bersuara.
“Tidak tau bang, kami cuma pekerja bang,” ujar salah seorang pekerja di lokasi Beringin Taluk singkat saat dikonfirmasi.
Sikap tertutup para pekerja serta tidak jelasnya pemodal utama dalam berbagai aktivitas pengerukan lahan dan PETI ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Keberadaan rakit PETI di tengah permukiman dikhawatirkan dapat memicu kerusakan struktur tanah pertanian, pencemaran sumber air, hingga ancaman keselamatan warga.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) dari Polres Kuantan Singingi beserta Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi tidak tutup mata dan segera turun ke lapangan untuk melakukan penertiban secara tegas demi menjaga kelestarian lingkungan serta kenyamanan warga.*(wan)













