Sengketa Lahan Koto Baru–RAPP: Pemkab Kuansing Dorong Moratorium, Musyawarah dan Jalan Tengah

  • Bagikan

TELUK KUANTAN (GemaNegeri.com) — Sengketa lahan antara masyarakat Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), dengan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) kembali menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Persoalan yang menyangkut klaim masyarakat terhadap lahan yang disebut sebagai bagian dari tanah ulayat tersebut kini diarahkan untuk diselesaikan melalui meja musyawarah, bukan melalui eskalasi konflik di lapangan.

Pemerintah Kabupaten Kuansing membentuk tim penyelesaian sengketa lahan sebagai wadah untuk mempertemukan kepentingan masyarakat, perusahaan, pemerintah, serta instansi terkait.

Rapat tim tersebut dipimpin langsung Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kuansing H. Muklisin di Ruang Rapat Plt. Bupati Kuansing, Selasa (8/9/2026).

Dalam forum tersebut, pemerintah daerah menegaskan bahwa persoalan lahan harus diselesaikan dengan kepala dingin. Pemerintah tidak ingin sengketa berkembang menjadi konflik terbuka yang pada akhirnya merugikan masyarakat maupun perusahaan.

“Dengan adanya tim penyelesaian sengketa ini, kita berharap dapat membantu menyelesaikan permasalahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujar Muklisin.

Namun, persoalan yang dihadapi bukan perkara sederhana.

Di satu sisi terdapat masyarakat yang memperjuangkan lahan yang mereka klaim sebagai tanah ulayat. Di sisi lain terdapat perusahaan yang beroperasi berdasarkan kawasan konsesi dan ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.

Karena itu, pemerintah menilai penyelesaian tidak dapat dilakukan hanya dengan melihat persoalan dari satu sisi.

Dua Persoalan, Satu Meja Penyelesaian

Muklisin menyebut terdapat dua versi persoalan yang perlu diselesaikan melalui mekanisme yang sama.

“Dalam musyawarah ini kami meminta masukan dari para pihak dalam menyelesaikan masalah ini. Yang harus diselesaikan adalah versi pertama dengan RAPP dan versi kedua dengan Agrinas. Untuk itu, mari kita carikan solusi untuk kedua permasalahan terkait dengan lahan tersebut,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa sengketa lahan di wilayah Koto Baru memiliki kompleksitas tersendiri. Pemerintah tidak hanya dituntut menjadi fasilitator, tetapi juga harus mampu memastikan bahwa setiap klaim memiliki dasar yang dapat diverifikasi secara hukum dan administratif.

Sebab, sengketa agraria pada akhirnya tidak cukup diselesaikan dengan siapa yang lebih dahulu menguasai lahan atau siapa yang lebih kuat secara administratif.

Yang harus ditemukan adalah status hukum kawasan, sejarah penguasaan, bukti hak masyarakat, batas kawasan, dasar konsesi, serta legalitas aktivitas yang berlangsung di atas lahan tersebut.

Di sinilah peran tim penyelesaian sengketa menjadi penting.

Status Kawasan Jadi Titik Krusial

Kepala KPH Singingi Joko YP dalam rapat tersebut memaparkan mengenai status kawasan konsesi PT RAPP.

Menurutnya, kawasan konsesi tersebut berstatus Hutan Produksi Tetap yang pemanfaatannya diperuntukkan bagi tanaman hutan industri, seperti ekaliptus.

Dengan status tersebut, pemanfaatan kawasan tidak dapat dilakukan secara bebas.

Joko menjelaskan, tanaman hutan industri tidak dapat begitu saja diganti dengan tanaman lain, termasuk kelapa sawit, kecuali berada pada lahan yang berstatus Areal Penggunaan Lain (APL).

Penjelasan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam penyelesaian persoalan Koto Baru.

Sebab, apabila masyarakat mengklaim sebagian kawasan sebagai tanah ulayat, maka persoalannya tidak berhenti pada klaim kepemilikan atau penguasaan.

Harus ada kejelasan mengenai di mana posisi tanah yang diklaim, bagaimana status kawasan tersebut, apakah terdapat pengakuan terhadap tanah ulayat, dan bagaimana hubungan klaim tersebut dengan perizinan serta konsesi yang telah diberikan negara.

Tanpa kejelasan tersebut, penyelesaian sengketa berpotensi kembali menemui jalan buntu.

Kejari Dorong Moratorium Lokal

Dalam rapat tersebut, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melalui bidang Datun turut memberikan rekomendasi.

Salah satu rekomendasi yang mencuat adalah perlunya moratorium lokal antara PT RAPP dan masyarakat adat Desa Koto Baru.

Moratorium tersebut pada prinsipnya diarahkan agar para pihak menahan diri dan mengurangi aktivitas pada lahan yang sedang menjadi objek sengketa.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah konflik berkembang di lapangan sembari proses mediasi berlangsung.

Sebab, selama proses penyelesaian belum menghasilkan keputusan, aktivitas salah satu pihak yang dianggap merugikan pihak lain berpotensi memunculkan ketegangan baru.

Selain moratorium lokal, juga diusulkan agar Pemkab Kuansing menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna meminta penangguhan aktivitas pada lahan yang masih menjadi objek persoalan sampai proses penyelesaian mendapatkan kejelasan.

Usulan ini memperlihatkan bahwa pemerintah daerah menyadari persoalan tersebut memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar konflik antara masyarakat dan perusahaan.

Ada aspek kehutanan, agraria, adat, investasi, keamanan, hingga kepastian hukum yang harus dipertemukan.

Jangan Sampai Masyarakat dan Perusahaan Sama-Sama Menjadi Korban

Asisten II Setda Kuansing Drs. Napisman meminta kedua belah pihak mengedepankan sikap saling menahan diri.

Menurutnya, proses penyelesaian harus diberikan ruang untuk berjalan melalui tim mediator.

Namun, penyelesaian jangka panjang juga harus dipikirkan sejak sekarang.

Napisman mendorong agar tuntutan masyarakat dapat dicari jalan keluarnya melalui pola kolaborasi dalam pengelolaan kawasan yang diklaim masyarakat sebagai bagian dari tanah ulayat.

“Harapannya, masyarakat juga dapat memperoleh hak dari hasil pengelolaan kawasan HTI tersebut, sehingga kepentingan masyarakat dan perusahaan dapat berjalan beriringan,” ujarnya.

Gagasan tersebut membuka ruang bagi model penyelesaian yang tidak semata-mata menempatkan masyarakat dan perusahaan sebagai dua pihak yang harus berhadapan.

Jika secara hukum dan tata ruang memungkinkan, pola kemitraan atau kolaborasi dapat menjadi salah satu opsi untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan pengelolaan kawasan hutan.

Namun, skema tersebut tentu tidak boleh mengaburkan pertanyaan utama: apa sebenarnya status lahan yang disengketakan?

Sebab, sebelum bicara mengenai pembagian manfaat, kemitraan atau pola pengelolaan, status dan batas objek sengketa harus terlebih dahulu terang.

Pemerintah Diuji Menjamin Kepastian Hukum

Rapat penyelesaian sengketa ini sekaligus menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Pemerintah dituntut tidak hanya mampu meredam konflik, tetapi juga memastikan penyelesaian berlangsung transparan, terukur dan berbasis data.

Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai status tanah yang mereka klaim.

Perusahaan membutuhkan kepastian hukum terhadap kawasan yang menjadi dasar operasionalnya.

Sementara negara memiliki kewajiban memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan lahan dan kawasan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, penyelesaian yang hanya menghasilkan kesepakatan politik tanpa memperjelas status hukum lahan berpotensi menyisakan persoalan baru di kemudian hari.

Sebaliknya, penyelesaian yang mampu mempertemukan hak masyarakat, kepastian hukum perusahaan, kepentingan negara dan perlindungan kawasan akan menjadi solusi yang jauh lebih berkelanjutan.

Semua Pihak Diminta Menahan Diri

Rapat tersebut dihadiri Asisten II Setda Kuansing Drs. Napisman, Wakil Ketua DPRD Kuansing Satria Mandala Putra, S.Si., jajaran Polres Kuansing, Polsek Singingi Hilir, Kepala KPH Singingi, Dandim 0302/Inhu, Kasatpol PP Kuansing, Kasi Datun Kejari Kuansing, Kaban Kesbangpol, Kadis TPHKP, Kabag Hukum Setda serta sejumlah undangan lainnya.

Kehadiran unsur pemerintah, aparat penegak hukum, legislatif dan instansi teknis memperlihatkan bahwa persoalan tersebut dipandang sebagai sengketa yang membutuhkan penanganan lintas sektor.

Kini bola berada di tangan tim penyelesaian sengketa.

Masyarakat menunggu kejelasan atas tanah yang mereka klaim sebagai bagian dari wilayah adat.

Perusahaan membutuhkan kepastian terhadap kawasan yang menjadi bagian dari konsesinya.

Dan pemerintah dituntut membuktikan bahwa musyawarah bukan sekadar forum untuk meredam ketegangan, melainkan benar-benar menjadi jalan menuju penyelesaian.

Satu hal yang menjadi kunci: jangan sampai konflik baru dihentikan sementara, tetapi akar persoalannya kembali dibiarkan tumbuh.

Jika status lahan dapat dibuka secara terang, batas kawasan dapat dipastikan, seluruh dokumen dapat diuji, serta hak dan kepentingan masing-masing pihak ditempatkan secara proporsional, maka penyelesaian sengketa Koto Baru–RAPP memiliki peluang untuk menghasilkan jalan keluar yang tidak hanya damai, tetapi juga adil dan memiliki kepastian hukum.

Pemerintah Kabupaten Kuansing pun menegaskan komitmennya untuk terus memfasilitasi dialog dan mediasi dengan mengedepankan musyawarah, ketertiban, kepastian hukum, kepentingan masyarakat, serta keberlanjutan pengelolaan kawasan.

Sebab pada akhirnya, penyelesaian sengketa lahan bukan tentang siapa yang paling kuat mempertahankan klaim.

Melainkan siapa yang mampu memastikan kebenaran status lahan, keadilan bagi masyarakat, kepastian hukum bagi dunia usaha, dan ketertiban bagi semua.*(gan)

Penulis: Jakup TariganEditor: redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *