KUANTAN SINGINGI, (GEMANEGERI.COM) — Fenomena menjamurnya warung remang-remang dan tempat usaha yang diduga menyediakan praktik prostitusi terselubung di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali menjadi sorotan tajam. Polemik semakin menguat setelah razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kuansing beberapa waktu lalu dilaporkan tidak menemukan aktivitas apa pun di lokasi yang menjadi sasaran.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan efektivitas penegakan Peraturan Daerah (Perda), mengingat keberadaan sejumlah warung remang-remang selama ini disebut-sebut bukan lagi menjadi rahasia umum.
Kritik keras pun datang dari Ketua Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Kuantan Singingi, Nugroho Daspendra. Aktivis yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kuantan Singingi itu menilai kondisi tersebut tidak boleh terus dibiarkan karena berpotensi merusak citra daerah yang dikenal menjunjung tinggi adat Melayu dan nilai-nilai religius.
Menurut Daspendra, hasil razia yang nihil justru memperbesar keraguan publik terhadap keseriusan aparat dalam menegakkan aturan.
“Mustahil pihak APH tidak mengetahui keberadaan tempat-tempat tersebut, khususnya Satpol PP sebagai penegak Perda. Jangan sampai kondisi seperti ini memunculkan stigma negatif di tengah masyarakat terhadap aparat penegak hukum kita,” tegas Daspendra.
Pernyataan itu bukan tanpa alasan. Menurutnya, lokasi-lokasi yang menjadi sorotan masyarakat selama ini telah lama beroperasi dan keberadaannya diketahui oleh warga sekitar. Karena itu, ia mempertanyakan mengapa setiap kali dilakukan razia, lokasi tersebut justru dalam keadaan tutup atau tidak ditemukan aktivitas.
Ia menilai, apabila pola seperti ini terus berulang, masyarakat berhak mempertanyakan efektivitas metode penertiban yang selama ini dilakukan.
Bagi Daspendra, persoalan ini tidak sekadar menyangkut pelanggaran administrasi atau ketertiban umum, tetapi telah menyentuh aspek moral, sosial, serta penghormatan terhadap nilai-nilai budaya masyarakat Kuantan Singingi.
“Marilah kita menjaga daerah ini bersama-sama. Hal-hal seperti ini sangat tidak sesuai dengan adat dan budaya masyarakat Kuansing yang menjunjung tinggi norma agama. Jangan sampai daerah yang selama ini dikenal religius justru dicederai oleh praktik-praktik yang bertentangan dengan nilai tersebut,” katanya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah harus hadir memberikan kepastian bahwa setiap bentuk dugaan pelanggaran Perda ditindak secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat, Daspendra secara terbuka meminta Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi, H. Muklisin, melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan Satpol PP Kuansing.
Menurutnya, evaluasi diperlukan apabila penegakan Perda dinilai belum berjalan efektif.
“Kami meminta Plt Bupati Kuansing H. Muklisin segera mengevaluasi kinerja Kasatpol PP Rio Kasyter. Kami menilai penertiban terhadap maraknya warung remang-remang maupun panti pijat yang menjadi sorotan masyarakat belum menunjukkan hasil yang maksimal,” ujarnya.
Ia berharap evaluasi tersebut tidak dimaknai sebagai bentuk tekanan terhadap individu tertentu, melainkan sebagai langkah perbaikan tata kelola pemerintahan agar penegakan Perda berjalan lebih optimal.
Selain warung remang-remang, Daspendra juga menyoroti keberadaan sejumlah panti pijat yang menurut informasi masyarakat diduga menawarkan layanan di luar ketentuan usaha yang berlaku.
Ia meminta aparat melakukan pengawasan menyeluruh terhadap seluruh tempat usaha hiburan maupun jasa pijat agar tidak terjadi penyalahgunaan izin operasional.
Menurutnya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, pemerintah daerah harus mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum dan Peraturan Daerah yang berlaku.
Pengamat kebijakan publik menilai, keberhasilan penegakan Perda tidak hanya diukur dari jumlah razia yang dilakukan, tetapi juga dari dampak nyata terhadap menurunnya aktivitas yang diduga melanggar aturan.
Karena itu, transparansi dalam pelaksanaan operasi penertiban menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
Di sisi lain, aparat juga tetap dituntut bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses penegakan hukum yang profesional, sehingga tidak menimbulkan kesimpulan sepihak maupun mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpol PP Kabupaten Kuantan Singingi belum memberikan tanggapan resmi atas kritik dan desakan evaluasi yang disampaikan Ketua FABEM Kuansing tersebut.
Redaksi GEMANEGERI.COM masih berupaya menghubungi Kepala Satpol PP Kuansing, Rio Kasyter, guna memperoleh klarifikasi dan tanggapan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. Apabila tanggapan telah diterima, berita ini akan diperbarui.*(anje)













