Diduga PETI di Pulau Komang Libatkan Alat Berat, Pemilik Excavator dan Mesin Akui Kepemilikan

  • Bagikan

KUANTAN SINGINGI (GemaNegeri.com) – Aktivitas yang diduga sebagai penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Pulau Komang, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, memunculkan sejumlah fakta baru hasil penelusuran dan konfirmasi yang dilakukan pewarta. Senin (21/7/2026).

Berdasarkan dokumentasi lapangan yang diambil, terlihat sebuah alat berat jenis excavator bekerja di lokasi yang telah mengalami penggalian tanah dalam skala besar (pengupasan/menaikkan bahan). Di area tersebut juga tampak konstruksi kayu yang menyerupai fasilitas pengolahan material tambang.

Foto yang diambil pada Senin (20/7/2026) pukul 09.42 WIB itu memperlihatkan aktivitas di kawasan Pulau Komang yang diduga menjadi lokasi penambangan emas tanpa izin.

Hal itu dalam upaya melakukan verifikasi, pewarta mendapati pemilik alat berat berinisial DAI di lapangan. Ia mengakui excavator yang berada di lokasi tersebut merupakan miliknya. Namun, DAI menegaskan bahwa alat berat itu hanya dipakai.

“Alat itu memang punya saya. Yang memakai adalah WL,” ujar DAI kepada pewarta.

Pengakuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan konfirmasi kepada WL pada hari yang sama, Senin (20/7/2026). Dalam keterangannya, WL membenarkan bahwa mesin PETI yang berada di lokasi tersebut adalah miliknya.

Pengakuan dari kedua pihak tersebut menjadi bagian dari hasil konfirmasi yang diperoleh pewarta. Berdasarkan informasi yang dihimpun, DAI dan WL juga diketahui memiliki hubungan keluarga, yakni WL merupakan adik ipar DAI.

Meski demikian, hubungan kekerabatan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh salah satu pihak. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, termasuk peran masing-masing pihak dalam dugaan aktivitas PETI tersebut, merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan pembuktian.

Jika aktivitas yang terekam dalam dokumentasi tersebut benar merupakan kegiatan pertambangan, maka legalitasnya perlu dipastikan oleh instansi yang berwenang. Sebab, kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Penggunaan alat berat juga menunjukkan dugaan aktivitas pertambangan dalam skala yang lebih besar dibandingkan PETI tradisional.

Kondisi ini dinilai memerlukan perhatian serius dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.

Terkait temuan tersebut, redaksi telah meminta tanggapan Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Reskrim AKP Gerry Agnar Timur. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau jawaban yang diberikan.

Sementara itu, pemerhati lingkungan, menyayangkan munculnya dugaan aktivitas PETI tersebut. Dalam perbincangan dengan redaksi, ia menilai seluruh pihak yang disebut dalam hasil penelusuran harus bertanggung jawab apabila nantinya terbukti melanggar hukum.

Menurutnya, yang paling disesalkan adalah apabila benar pemilik mesin PETI maupun pemilik alat berat merupakan warga tempatan.

“Sangat kita sayangkan apabila benar yang terlibat adalah masyarakat kita sendiri. Mereka hidup di daerah ini, tetapi justru diduga ikut merusak lingkungan dan menghancurkan negeri sendiri demi kepentingan pribadi. Aparat harus bertindak tegas tanpa pandang bulu,” ujar Junaidi.

Ia juga meminta aparat penegak hukum tidak hanya menindak para pekerja di lapangan, tetapi turut menelusuri pemilik alat, pemilik mesin, penyandang dana, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut apabila ditemukan unsur pidana.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.*(wan)

Penulis: SiswandiEditor: redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *