Usai Ditertibkan PETI Diduga Kembali Beroperasi di Pasongik, Siapa yang Bermain?

  • Bagikan

TELUK KUANTAN (GemaNegri.com)— Penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tampaknya belum mampu menghentikan aktivitas tambang ilegal. Belum genap beberapa pekan setelah operasi gabungan Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres Kuansing, dugaan aktivitas PETI kembali ditemukan.

Pada Jumat, 28 Agustus 2026, wartawan mendapat informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI di sekitar Dusun Pasongik, Desa Muaro Sentajo. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan ke lokasi sekitar pukul 16.00 WIB.

Di lokasi ditemukan dua unit rakit jenis dompeng yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas. Rakit berada di belakang bangunan semi permanen, di pinggir Jalan Lintas Atas, tepatnya sekitar belakang Warung Makan Naniki.

Informasi yang dihimpun menyebut aktivitas diduga berlangsung pada malam hari. Pola tersebut menimbulkan dugaan bahwa kegiatan dilakukan untuk menghindari perhatian warga maupun aparat.

Persoalan kemudian mengarah pada dugaan siapa yang berada di balik aktivitas tersebut. Informasi awal di lapangan menyebut dua rakit itu diduga berkaitan dengan seseorang bernama Ilham dan Si’am. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada kepastian mengenai pemilik modal, operator, maupun pihak yang mengendalikan kegiatan tersebut.

Aktivitas PETI di kawasan itu disebut sebelumnya marak. Setelah dilakukan penertiban, kegiatan tersebut sempat tidak terlihat. Namun, tak lama berselang, dugaan aktivitas kembali muncul.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah penertiban benar-benar menyasar aktor utama, atau hanya menghentikan aktivitas di lapangan untuk sementara?

Jika penindakan hanya berhenti pada pengamanan rakit atau pekerja, sementara pemodal dan pengendali tidak tersentuh, aktivitas serupa berpotensi kembali terjadi.

Selain persoalan hukum, PETI juga berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan, perubahan bentang alam, sedimentasi, serta pencemaran tanah dan sungai, terlebih jika dalam prosesnya digunakan bahan berbahaya.

Kini perhatian publik tertuju pada langkah aparat penegak hukum. Bukan hanya soal dua rakit yang ditemukan, tetapi juga siapa pemilik modal, siapa operator, siapa pengendali, dan bagaimana aktivitas tersebut kembali muncul setelah penertiban.

Sebab, munculnya kembali dugaan PETI setelah operasi penertiban menyisakan satu pertanyaan: mengapa aktivitas menghilang saat aparat turun, lalu kembali setelah operasi berakhir?

Jawaban atas pertanyaan itu penting untuk memastikan pemberantasan PETI di Kuansing benar-benar menyentuh aktor utama, bukan sekadar menghentikan aktivitas di permukaan.(TIM)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *