JAKARTA (GemaNegeri.com) – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi atas isu yang beredar di media sosial mengenai pertemuannya dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby, yang kini menjadi tersangka dalam perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jumat (3/7/2026)
Dalam keterangan resminya, Raja Juli menegaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan audiensi kedinasan yang dilakukan secara resmi dan terbuka, serta tidak berkaitan dengan praktik suap maupun gratifikasi.
Menurutnya, audiensi berlangsung pada 2 Juni 2026 setelah adanya surat permohonan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi kepada Kementerian Kehutanan. Seluruh rangkaian kegiatan, kata dia, terdokumentasi secara administratif, mulai dari surat permohonan, daftar hadir hingga notulensi rapat.
“Pertemuan itu merupakan agenda resmi pemerintahan, bukan pertemuan tertutup ataupun di luar mekanisme kedinasan,” ujar Raja Juli.
Dalam klarifikasinya, Menhut juga menyinggung isu mengenai sebuah amplop yang disebut-sebut ditinggalkan usai pertemuan tersebut. Ia mengaku baru mengetahui keberadaan amplop itu setelah rombongan tamu meninggalkan ruangannya.
Raja Juli mengatakan dirinya segera memerintahkan ajudan untuk mengembalikan amplop tersebut karena merasa tidak memiliki hak untuk menerimanya.
“Saya tidak mengetahui apa isi amplop tersebut. Begitu mengetahui ada amplop yang tertinggal, saya langsung meminta agar segera dikembalikan kepada pihak yang meninggalkannya,” jelasnya.
Ia menerangkan, proses pengembalian sempat tertunda beberapa hari karena ajudannya sedang menjalankan tugas kedinasan mendampinginya dalam agenda bersama Kejaksaan Agung. Setelah itu, Kementerian Kehutanan menerbitkan surat perintah perjalanan dinas pada 11 Juni 2026 sebagai dasar pengembalian amplop tersebut kepada pihak Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Lebih lanjut, Raja Juli menegaskan komitmen Kementerian Kehutanan untuk mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung di KPK. Ia memastikan kementeriannya akan bersikap kooperatif apabila penyidik membutuhkan dokumen maupun keterangan terkait proses administrasi pelepasan kawasan hutan di Kuansing.
“Kami akan memberikan seluruh dokumen administrasi, surat-menyurat maupun keterangan yang diperlukan penyidik. Kami mendukung sepenuhnya upaya pemberantasan korupsi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya penyidikan KPK terkait dugaan korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi. Penyidik sebelumnya menyatakan akan mendalami seluruh proses yang berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) apabila ditemukan keterkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
Raja Juli menambahkan bahwa sikap terbuka tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto, yang meminta seluruh jajaran kabinet mendukung penuh pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan. Dalam perkembangannya, penyidik juga membuka ruang untuk menelusuri dugaan tindak pidana lain, termasuk kemungkinan adanya gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. KPK belum menyampaikan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya keterkaitan antara audiensi di Kementerian Kehutanan dengan perkara yang sedang ditangani. Seluruh pihak yang disebut dalam proses tersebut tetap berlaku asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.*(anje)













