Kontraktor Asal Bungo Dieksekusi Kejari Tebo atas Kasus Korupsi Proyek Jalan

  • Bagikan

TEBO (GemaNegeri.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Jambi, resmi mengeksekusi H. Is, seorang kontraktor yang dikenal sebagai tokoh pebisnis dari Kabupaten Bungo, pada Selasa, 1 Juli 2025. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara tindak pidana korupsi proyek jalan.

H. Is terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek peningkatan jalan Simpang Logpon–Padang Lamo–Tanjung di Kabupaten Tebo.

Proses eksekusi yang berlangsung di Kantor Kejari Tebo dimulai pukul 15.00 WIB dan berjalan tertib hingga selesai pada pukul 16.00 WIB. Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-614/L.5.17/Fu.1/06/2025 tertanggal 25 Juni 2025.

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2318 K/Pid.Sus/2025 tanggal 17 April 2025 menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp250 juta kepada terpidana. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, terpidana juga dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp481.757.423,01. Namun, jumlah ini telah dikompensasikan melalui dana yang telah disetor ke kas daerah dan rekening Kejaksaan oleh Direktur PT Family Group, CV Citra Agung, serta pihak terpidana sendiri. Dengan demikian, uang pengganti yang harus dibayar menjadi nihil.

Sisa dana sebesar Rp858.275.169,14 akan dikembalikan kepada terpidana sesuai dengan amar putusan.

Eksekusi turut disaksikan oleh penasihat hukum terpidana, Nelson Freddy, S.H., M.H. Kajari Tebo, Ridwan Ismawanta melalui Kasi Intelijen Febrow Adhaksa Soeseno menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang oleh Dinas PUPR Provinsi Jambi dalam proyek TA 2020.

Menariknya, H. Is juga sebelumnya telah divonis dalam perkara serupa untuk proyek tahun anggaran 2019.

Putusan pengadilan turut memerintahkan pengembalian sejumlah barang bukti kepada para saksi dan mengurangi masa tahanan yang telah dijalani dari total pidana. Terpidana juga dibebankan biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500.

“Kita berharap kepastian hukum dalam perkara ini dapat memberikan efek jera, sekaligus menjadi pengingat bahwa pelanggaran terhadap keuangan negara akan ditindak tegas, tanpa memandang status pelaku,” tegas Febrow.*(Adenny)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *