TELUK KUANTAN (GemaNegeri.com) – Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, batal dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kuansing, Jumat (19/6/2026) sore. Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra, terpaksa ditunda karena tidak memenuhi kuorum meskipun telah beberapa kali dilakukan skorsing.
Ranperda tersebut merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Kuansing terkait penataan dan pemekaran sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna menyesuaikan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta sinkronisasi dengan kementerian di tingkat pusat.
Namun, rencana tersebut menuai penolakan dari sejumlah fraksi di DPRD Kuansing. Ketidakhadiran banyak anggota dewan pada agenda pendapat akhir menyebabkan rapat tidak memenuhi syarat kuorum sehingga pengambilan keputusan tidak dapat dilakukan.
“Karena tidak kuorum, maka sidang pendapat akhir ini kita tunda tiga hari kerja. Berarti Kamis depan akan dijadwalkan kembali,” kata Satria Mandala Putra didampingi Ketua DPRD Kuansing, Juprizal.
Situasi tersebut menjadi perhatian publik mengingat pembahasan Ranperda SOTK telah berlangsung cukup panjang melalui Panitia Khusus (Pansus). Meski terjadi penundaan, Bupati Kuansing, Dr H Suhardiman Amby, menilai kondisi tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang harus dihormati.
“Ini merupakan hak demokrasi. Ada beberapa fraksi yang tidak menghadiri paripurna ini, dan kita tentu ikuti mekanismenya. Ikuti saja alur dari PP Nomor 12 dan Tata Tertib DPRD,” ujar Suhardiman usai sidang.
Menurutnya, kebutuhan pemekaran OPD bukan semata-mata untuk menambah struktur birokrasi, melainkan sebagai upaya meningkatkan efektivitas pelayanan dan memperkuat akses daerah terhadap sumber-sumber pendanaan dari pemerintah pusat.
Beberapa urusan pemerintahan yang selama ini masih digabung dalam satu OPD dinilai kurang optimal. Di antaranya, urusan Pemadam Kebakaran yang masih berada di bawah Satpol PP serta Dinas Sosial yang masih menyatu dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Di tengah sorotan sebagian fraksi terkait potensi bertambahnya beban anggaran, penambahan jabatan baru, serta kondisi keuangan daerah yang masih memiliki kewajiban utang, Suhardiman justru melihat pemekaran OPD sebagai strategi memperbesar peluang mendapatkan dukungan anggaran dari pusat.
“Justru karena anggaran itu masalah yang harus dikembangkan. Untuk mengurus ke Jakarta itu harus ada dinasnya. Uang di Jakarta semua. Kalau tidak ada dinasnya, kita mau mengurus pakai apa? Tidak bisa hanya setingkat kepala bidang,” jelasnya.
Menurut Suhardiman, hubungan koordinasi dengan kementerian membutuhkan kelembagaan yang memiliki kesetaraan fungsi sehingga berbagai program dan bantuan dari pemerintah pusat dapat diperjuangkan secara maksimal.
Ia juga memastikan bahwa proses penyusunan Ranperda SOTK tidak dilakukan secara terburu-buru. Pembahasan melalui Pansus DPRD telah tuntas dan dilengkapi berbagai persyaratan administratif maupun kajian akademik.
Pemerintah daerah, kata dia, telah memperoleh rekomendasi dari Kementerian Hukum dan HAM, Biro Hukum Provinsi Riau, serta melakukan studi banding ke daerah lain yang telah lebih dahulu melakukan penataan organisasi perangkat daerah. Selain itu, penyusunan naskah akademik juga melibatkan para ahli.
“Nah, soal mereka ada yang tidak setuju, ya silakan. Itu hak masing-masing partai politik dan fraksi. Namun, kita pemerintah mengacu kepada regulasi saja,” katanya.
Sementara itu, penyelesaian atas tertundanya pengesahan Ranperda tersebut sepenuhnya berada di tangan pimpinan DPRD Kuansing sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
Pemerintah daerah pun mengaku telah menyiapkan langkah alternatif apabila rapat paripurna yang dijadwalkan ulang dalam tiga hari kerja mendatang kembali tidak memenuhi kuorum.
“Kita tunggu nanti tiga hari lagi untuk paripurna berikutnya. Kalau tidak kuorum juga, ada plan dua-nya. Untuk opsi itu, nanti teman-teman pimpinan DPRD yang mengatur,” pungkas Suhardiman.
Tertundanya pengesahan Ranperda SOTK ini menjadi cerminan adanya perbedaan pandangan antara eksekutif dan sebagian unsur legislatif. Di satu sisi, pemerintah daerah menilai penataan kelembagaan merupakan kebutuhan mendesak demi memperkuat fungsi pemerintahan dan membuka akses anggaran pusat. Di sisi lain, sejumlah fraksi mempertimbangkan aspek efisiensi serta kondisi keuangan daerah yang masih menjadi perhatian.
Kini, publik menanti bagaimana dinamika politik di DPRD Kuansing pada sidang paripurna berikutnya, yang akan menentukan apakah Ranperda SOTK tersebut dapat disahkan atau justru kembali menghadapi jalan terjal.*













