KUANSING (Gemanegri.com) – Pengurus KUD Langgeng menegaskan tidak pernah melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan sertifikat lahan anggota. Penegasan tersebut didasarkan pada surat pernyataan yang ditandatangani seluruh anggota serta surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi Riau yang menyatakan tidak ditemukan indikasi penyimpangan yang mengarah pada perbuatan melawan hukum maupun merugikan keuangan negara.
Menanggapi polemik yang kembali menjadi sorotan publik, Sekretaris KUD Langgeng, Aam Herbi, memberikan penjelasan terkait pemberitaan dugaan adanya pungutan Rp8 juta dalam pengurusan sertifikat. Menurutnya, isu tersebut pertama kali mencuat pada 2025 melalui salah satu media daring.
Aam menegaskan KUD Langgeng tidak pernah terafiliasi dengan kepentingan politik, baik saat polemik itu muncul maupun hingga saat ini. Ia juga menyebut narasumber yang dikutip dalam pemberitaan tersebut bukan merupakan anggota KUD Langgeng, sehingga informasi yang disampaikan dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Kami bekerja sesuai aturan. Semua keputusan diambil melalui rapat anggota, dan KUD Langgeng tidak terafiliasi dengan kepentingan apa pun, termasuk politik. Narasumber dalam pemberitaan saat itu juga bukan anggota KUD, sehingga informasi tersebut tidak benar,” tegas Aam.
Aam bersama Ketua KUD Langgeng, Kirdi, mengakui bahwa memang terdapat surat pernyataan yang ditandatangani setiap anggota. Namun, surat tersebut berkaitan dengan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), bukan keseluruhan biaya penerbitan sertifikat.
“Yang dimaksud gratis adalah biaya program PTSL. Sementara untuk penerbitan sertifikat tetap ada kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti BPHTB dan pajak lainnya. Semua itu sudah dijelaskan dalam surat pernyataan yang ditandatangani anggota,” jelas Aam.
Dalam surat pernyataan tersebut disebutkan bahwa biaya sertifikasi tanah melalui program PTSL bagi lahan anggota KKPA KUD Langgeng tidak dipungut biaya, selain kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun biaya yang tetap menjadi tanggung jawab anggota meliputi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta biaya materai, akomodasi, dan transportasi dengan ketentuan maksimal Rp200 ribu per persil.
Selain surat pernyataan anggota, Aam juga menunjukkan surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: B-812/L.4.5/Fd.1/02/2025 tertanggal 20 Februari 2025. Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan pungutan Rp8 juta dalam pengurusan sertifikat di KUD Langgeng, Desa Marsawa, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa laporan tersebut belum dapat ditindaklanjuti karena tidak ditemukan indikasi penyimpangan yang mengarah pada perbuatan melawan hukum maupun yang merugikan keuangan negara.
“Ini surat pernyataan anggota dan ini surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi Riau. Keduanya menjadi bukti bahwa tidak ada pungutan liar dalam proses tersebut,” tutup Aam sembari menunjukkan kedua dokumen itu.
(DONI)













