Kontradiksi SHM KUD Langgeng: Gratis di Atas Kertas, Bayar di Lapangan, ada apa? 

  • Bagikan

TELUK KUANTAN (Gemanegri.com)- Jika pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan plasma KKPA memang dipungut biaya, mengapa para anggota justru diminta menandatangani surat pernyataan yang menyebut pengurusan sertifikat dilakukan secara gratis? Apa tujuan surat tersebut diedarkan, sementara para anggota mengaku tetap diminta membayar hingga Rp8 juta per bidang?.

Kontradiksi inilah yang kembali memunculkan pertanyaan publik terkait dugaan pungutan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di KUD Langgeng. Dugaan tersebut semakin menguat setelah Bendahara KUD Langgeng, Ashari, menyebut adanya komponen biaya berupa PBB, BPHTB, PNBP, hingga notaris dalam proses penerbitan sertifikat.

Dengan dalih pajak dan biaya administrasi, anggota KUD Langgeng diduga dipungut hingga Rp8 juta per bidang. Jika dikaitkan dengan sekitar 3.232 bidang yang disebut masuk program PTSL dan sekitar 2.288 bidang SHM transmigrasi (mandiri), nilai dana yang beredar berpotensi mencapai puluhan miliar rupiah. Namun, besaran pungutan tersebut masih perlu ditelusuri karena komponen biaya setiap bidang tanah tidak selalu sama.

Saat dimintai penjelasan mengenai dasar pungutan tersebut, Ashari menyebut biaya yang dibebankan kepada peserta meliputi sejumlah kewajiban sesuai jenis program.

“Yang PTSL PBB, BPHTB, dan yang SHM transmigrasi (mandiri) PBB, BPHTB, PNBP, Notaris,” ujar Ashari.

Pernyataan itu memunculkan pertanyaan baru karena berbeda dengan surat pernyataan yang sebelumnya diminta ditandatangani anggota. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pengurusan sertifikat lahan peserta KKPA tidak dipungut biaya atau gratis.

Namun, sejumlah anggota mengaku fakta di lapangan berbeda. Mereka menyebut tetap diminta membayar antara Rp5 juta hingga Rp8 juta untuk pengurusan sertifikat. Bahkan, surat pernyataan gratis tersebut diedarkan melalui kelompok tani atas arahan pengurus KUD Langgeng Muara Langsat.

“Kami diminta menandatangani pernyataan bahwa pembuatan sertifikat KKPA gratis. Padahal kenyataannya tidak, kami tetap membayar. Bahkan sebagian biaya dipotong dari angsuran atau simpanan petani plasma, sedangkan kekurangannya diutang melalui USP. Jadi jelas ada pembayaran. Karena itu kami mempertanyakan mengapa diminta menandatangani surat yang menyatakan sertifikat tersebut gratis,” ujar anggota berinisial Mas KA diberitakan media sebelumnya.

Di sisi lain, Sekretaris KUD Langgeng, Aam Herbi, SH., MH., membantah adanya pungutan liar. Menurutnya, biaya PTSL hanya Rp200 ribu per persil sesuai SKB Tiga Menteri dan Peraturan Bupati, ditambah kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti PBB dan BPHTB.

“Pungli SHM PTSL itu tidak benar. Hanya biaya Rp200 ribu per persil sesuai SKB Tiga Menteri dan Perbup serta biaya yang ditentukan undang-undang yaitu PBB dan BPHTB. Lahan anggota KUD sebanyak 3.232 persil merupakan program PTSL dari lahan HPL. Masih ada lahan LU I dan LU II sekitar 2.288 persil yang merupakan SHM jatah transmigrasi,” kata Aam.

Sementara, berdasarkan ketentuan yang berlaku, PBB, BPHTB, PNBP maupun biaya lainnya tidak otomatis dibebankan dengan nominal yang sama kepada seluruh pemilik bidang tanah. Besaran biaya bergantung pada status tanah, nilai objek, dan jenis layanan yang diajukan.

Yang kini menjadi pertanyaan publik bukan hanya besaran biaya yang dibayarkan anggota, tetapi juga alasan di balik adanya surat pernyataan yang menyebut pengurusan sertifikat gratis. Jika memang terdapat pembayaran sebagaimana diakui para anggota, mengapa mereka tetap diminta menandatangani surat yang menyatakan sebaliknya? Pertanyaan inilah yang hingga kini belum memperoleh penjelasan yang memadai. (DONI)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *