KAUR (GemaNegeri.com) – Masyarakat Desa Sukajaya, Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, mengikuti Sosialisasi Program Perhutanan Sosial yang digelar di Gedung Serba Guna Desa Sukajaya pada Jumat hingga Sabtu (10–11/7/2026). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tata cara pengusulan serta pengelolaan kawasan hutan melalui skema Perhutanan Sosial.

Sosialisasi menghadirkan berbagai pihak terkait, di antaranya jajaran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Kaur yang diwakili Kepala KPH bersama Seksi Penanganan Hutan, Didi dan Erwanto. Dari unsur keamanan, hadir Kapolsek Nasal beserta Kanit Intel dan Bhabinkamtibmas Polsek Nasal.
Pemerintah Desa Sukajaya juga turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Hadir Kepala Desa Sukajaya, Muhlisin, beserta perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Peserta kegiatan merupakan warga Desa Sukajaya yang berencana mengusulkan Program Perhutanan Sosial di wilayahnya.
Kegiatan sosialisasi difasilitasi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat KAKA WARSI sebagai pendamping masyarakat dalam pelaksanaan Program Perhutanan Sosial.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan berbagai aspek penting terkait Perhutanan Sosial, mulai dari manfaat program, mekanisme pengusulan, hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Melalui program ini, masyarakat diharapkan dapat mengelola kawasan hutan secara legal, berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
Kepala Desa Sukajaya, Muhlisin, menyampaikan bahwa program tersebut merupakan harapan besar masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian pada lahan di kawasan hutan produksi terbatas.
“Program ini merupakan wujud nyata sekaligus harapan masyarakat Desa Sukajaya. Selama ini banyak warga yang mengusahakan tanaman kopi, lada, cengkeh, pinang, dan komoditas lainnya di kawasan hutan produksi terbatas. Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak KPH dan KAKA WARSI yang telah mendampingi masyarakat kami untuk memperoleh kepastian status pengelolaan kawasan di wilayah desa kami,” ujar Muhlisin.
Ia berharap melalui pendampingan yang diberikan, masyarakat dapat segera membentuk kelompok tani hutan dan mengajukan usulan Perhutanan Sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat Desa Sukajaya diharapkan semakin memahami pentingnya pengelolaan hutan secara legal dan berkelanjutan, sehingga mampu menjaga kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga.
Kegiatan berlangsung tertib, lancar, dan mendapat sambutan antusias dari masyarakat yang hadir.*(kif)













