Jawaban Ketua Isyaratkan Kebenaran, Aktivis Desak KPK Telusuri Dugaan Pungutan SHM di KUD Langgeng Periode 2024–2025

  • Bagikan

TELUK KUANTAN (Gemanegri.com)– Jawaban singkat Ketua KUD Langgeng, Kirdi, terkait polemik pungutan biaya pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) hingga Rp8 juta per anggota kembali memicu sorotan. Pernyataannya yang menyebut “pajak ditanggung pemilik SHM” dinilai mengisyaratkan adanya pungutan tersebut, sehingga aktivis mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengurus KUD Langgeng beserta aliran dana yang dipungut selama 2024 hingga polemik itu mencuat pada Februari 2025.

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan pungutan Rp8 juta tersebut, Kirdi hanya menjawab singkat, “Pajak ditanggung pemilik SHM.” Setelah itu, ia tidak lagi dapat dihubungi. Pesan WhatsApp yang dikirim juga tidak terkirim, sehingga memunculkan anggapan bahwa yang bersangkutan menghindari pertanyaan lanjutan terkait polemik tersebut.

Sebelumnya, Sekretaris sekaligus penasihat hukum KUD Langgeng, Aam Herbi, kepada WartaLingkungan24.com membantah adanya pungutan liar. Menurutnya, informasi yang beredar merupakan kesalahpahaman narasumber.

Ia menjelaskan, sebanyak 3.232 persil lahan yang berasal dari HPL masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sehingga hanya dikenakan biaya Rp200 ribu per persil sesuai ketentuan pemerintah.

Aam juga menyebut masih terdapat sekitar 2.288 persil lahan eks LU 1 dan LU 2 yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) jatah transmigrasi. Untuk lahan tersebut, pengurusan SHM baru dilakukan melalui program SHM Mandiri dengan berbagai komponen biaya administrasi sesuai ketentuan yang beberlak.

Namun, pernyataan Ketua dan Sekretaris KUD Langgeng justru memunculkan tanda tanya baru. Aktifis senior era ’98 Suwandi, S.H. (UG), atau yang akrab disapa Bung U.G, menilai jawaban Kirdi secara tidak langsung membenarkan adanya pungutan kepada anggota KUD.

“Jawaban Ketua itu secara tidak langsung membenarkan adanya pungutan. Apalagi setelah itu ia sulit dihubungi dan seolah menghindar. Ini menimbulkan pertanyaan besar, ada apa sebenarnya di KUD Langgeng?” kata Ucok.

Ucok menjelaskan, polemik tersebut mencuat pada awal 2025. Dengan demikian, dugaan pungutan diperkirakan terjadi sepanjang 2024 hingga menjelang 2025, bertepatan dengan masa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi.

Menurutnya, hal itu perlu menjadi perhatian serius karena pada periode tersebut Ketua KUD Langgeng dijabat oleh sosok yang kemudian maju dalam Pilkada dan kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kuantan Singingi.

Ia juga mengingatkan bahwa dugaan tersebut sebelumnya pernah ditangani Kejaksaan Tinggi Riau, namun hingga kini perkembangan penanganannya tidak diketahui publik.

“Kami mendesak KPK memeriksa pengurus KUD Langgeng dan menelusuri aliran dana pungutan itu. Apakah benar seluruhnya untuk pengurusan sertifikat atau ada kepentingan lain. Dugaan ini hanya bisa dibuktikan melalui pemeriksaan yang menyeluruh oleh penegak hukum,” tegasnya.

Menurut Ucok, secara aturan biaya resmi pengurusan SHM Mandiri meliputi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pendaftaran hak atau penerbitan sertifikat, biaya pengukuran apabila diperlukan, biaya pemecahan bidang tanah, serta komponen administrasi lain yang memiliki dasar hukum.

Untuk lahan plasma seluas sekitar dua hektare per anggota, biaya resmi negara umumnya hanya berkisar ratusan ribu hingga beberapa juta rupiah, tergantung proses yang dijalani.

Karena itu, ia menilai pungutan Rp5 juta hingga Rp8 juta per anggota harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka melalui bukti setor PNBP ke negara, rincian biaya pengukuran, biaya pemecahan sertifikat, BPHTB apabila memang terutang, serta komponen administrasi lain yang sah.

“Tanpa rincian biaya yang jelas, sulit menjelaskan mengapa pungutan bisa mencapai Rp5 sampai Rp8 juta per peserta. Setiap pungutan wajib memiliki dasar hukum, rincian penggunaan dana, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada anggota,” tegas Ucok.(DONI)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *