KUANTAN SINGINGI (GemaNegeri.com) – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali marak dan terkesan menantang hukum. Ratusan rakit PETI tampak bebas beroperasi memporak-porandakan aliran Sungai Kuantan, khususnya di area Desa Pulau Jambu dan Desa Pulau Bayur.

Berdasarkan laporan dan informasi yang dihimpun dari narasumber di lapangan, aktivitas ilegal skala besar ini berjalan mulus karena diduga kuat dikendalikan oleh pemain lokal yang kebal hukum. Salah satu nama yang mencuat dan dinilai punya andil besar dalam lingkaran bisnis haram ini adalah pria bernama Ijul.
“Ada satu nama yang cukup punya andil besar dalam berjalannya aktivitas ini. Selain memiliki beberapa rakit, dia juga memiliki tempat pembakaran dan penampung emas di Desa Pulau Bayur. Namanya Ijul, Bang,” ungkap salah seorang narasumber lapangan kepada tim awak media, Selasa (26/5/2026).
Kembalinya marak aktivitas yang merusak lingkungan di Desa Pulau Jambu dan Pulau Bayur ini memicu kekecewaan mendalam serta tanda tanya besar dari masyarakat terhadap komitmen Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya jajaran Polsek Cerenti dan Polres Kuansing.
Warga merasa heran karena meskipun jumlah rakit mencapai ratusan unit dan suaranya bergemuruh setiap hari, belum ada tindakan konkret yang menyentuh para aktor utama atau pemilik modal (cukong) di wilayah tersebut.
“Kejadian ini terus berulang dan belum pernah ada penangkapan terhadap salah satu pemain (aktor utama) di wilayah itu. Ini jadi pertanyaan besar buat APH. Padahal jumlah rakitnya gak main-main banyaknya, mustahil APH tidak tahu,” cecar narasumber tersebut dengan nada kesal.
Demi keberimbangan berita, tim media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Ijul melalui panggilan telepon suara maupun pesan tertulis via WhatsApp pada Selasa pagi (26/5/2026).
Dalam pesan konfirmasi tersebut, tim awak media mempertanyakan dua poin krusial, yakni terkait kepemilikan tempat pembakaran emas di Pulau Bayur serta keterkaitannya dengan kepemilikan beberapa unit rakit PETI yang beroperasi di aliran Sungai Kuantan wilayah tersebut.
Namun, hingga berita ini diturunkan, panggilan telepon dari tim awak media tidak dijawab, dan pesan konfirmasi tertulis yang dilayangkan pada pukul 08.58 WIB juga belum mendapatkan respons atau jawaban resmi dari yang bersangkutan, meskipun pesan telah terkirim.
Dampak dari bebasnya ratusan rakit PETI ini kian memperparah kerusakan ekosistem Sungai Kuantan di Kecamatan Cerenti. Selain memicu abrasi parah di sepanjang tepian Desa Pulau Jambu dan Pulau Bayur, penggunaan zat kimia berbahaya seperti merkuri secara bebas jelas mengancam kesehatan masyarakat yang masih bergantung pada air sungai.
Masyarakat meminta agar Kapolres Kuansing dan Kapolda Riau segera mengevaluasi kinerja penegakan hukum di wilayah Cerenti. Warga berharap tindakan yang diambil tidak lagi sekadar formalitas, melainkan menangkap pemodal serta menutup tempat pembakaran/penampungan emas ilegal yang sudah terang-terangan beroperasi.
Selain itu, tim awak media juga masih terus berupaya menghubungi Kapolsek Cerenti dan pihak Polres Kuantan Singingi guna mendapatkan klarifikasi resmi terkait langkah penindakan hukum terhadap aktivitas PETI dan penampung emas di wilayah tersebut.*(anje)













