Dugaan Dompeng Beroperasi di Jalur Trans Desa Petai, Aliran Air Keruh dan Setoran Penambang Disorot

  • Bagikan

KUANTAN SINGINGI (GemaNegeri.com) – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali diduga marak di wilayah Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Dugaan ini menguat setelah adanya temuan lapangan di kawasan Bumi Sari, tepatnya di sekitar jembatan arah ke Trans, jalur masuk menuju Desa Petai.

Berdasarkan dokumentasi visual yang diterima redaksi, aktivitas tersebut terpantau pada Senin, 24 Februari 2026 sekitar pukul 13.37 WIB, di titik koordinat 0.27782 LS – 101.35335 BT, yang berada di Jalan Lintas Pekanbaru–Petai, wilayah administratif Desa Petai.

Dari informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, seorang pria berinisial DK diduga merupakan pemilik dompeng yang beroperasi di lokasi tersebut. DK juga disebut-sebut berperan sebagai pengurus dan pengelola uang setoran dari para penambang yang melakukan aktivitas di kawasan Desa Petai dan sekitarnya.

Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, praktik tersebut sudah berlangsung cukup lama dan diketahui oleh banyak pihak.

“Kalau di sekitar jembatan arah ke Trans itu, aktivitas dompeng bukan rahasia lagi. Ada yang mengatur setoran. Tapi warga di sini serba salah, mau bicara takut, mau diam lingkungan makin rusak,” ujarnya.

Pantauan lapangan menunjukkan adanya jejak pengerukan tanah, endapan lumpur, serta aliran air yang berubah warna menjadi keruh kecokelatan. Kondisi ini mengindikasikan penggunaan mesin dompeng yang mengambil material dari aliran air maupun lahan di sekitarnya, termasuk area kebun sawit warga.

Warga mengaku semakin resah karena dampak aktivitas tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial.

“Air sekarang tak sejernih dulu. Kalau hujan, lumpur turun semua. Kami khawatir kebun rusak, sungai tercemar, tapi kami juga butuh rasa aman,” kata warga lainnya.

Aktivitas PETI diketahui melanggar ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain ancaman pidana, praktik ini juga berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan jangka panjang, seperti pencemaran air, degradasi tanah, dan hilangnya fungsi lahan produktif.

Namun hingga kini, warga menilai penindakan belum dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Aktivitas dompeng kerap berhenti sementara, lalu kembali beroperasi setelah situasi dianggap aman.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan keterlibatan DK masih bersifat informasi awal dan belum dikonfirmasi secara langsung kepada yang bersangkutan maupun aparat penegak hukum. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.

Masyarakat Desa Petai berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait dapat segera turun tangan melakukan penindakan tegas dan berkelanjutan, demi menjaga kelestarian lingkungan serta memberikan rasa aman bagi warga di Kecamatan Singingi Hilir.*(team)

Penulis: teamEditor: redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *