Dugaan Potong SHU Petani Terungkap, KUD Langgeng Jadi Sorotan, KPK Diminta Periksa Dugaan Pungutan Sertifikat Rp5–8 Juta

  • Bagikan

TELUK KUANTAN (Gemanegri.com) – Pengembangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara yang menjerat Bupati Kuantan Singingi kembali membuka lembaran lama yang sempat menghebohkan publik. Temuan penyidik mengenai dugaan pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi kini memicu desakan agar KPK turut menelusuri dugaan pungutan biaya pengurusan sertifikat di KUD Langgeng, Desa Marsawa, Kecamatan Sentajo Raya, yang mencuat pada Februari 2025 lalu.

Meski kedua perkara belum pernah dinyatakan saling berkaitan oleh KPK, kemunculan dua dugaan penyimpangan yang sama-sama menyangkut hak ekonomi petani membuat masyarakat mempertanyakan apakah terdapat pola pengelolaan dana yang patut didalami atau masih ada fakta lain yang belum terungkap.

Kasus dugaan pungutan biaya sertifikat pada 2025 bukan perkara kecil dengan jumlah anggota mencapai 7000 lebih anggota. Saat itu, sejumlah anggota KUD Langgeng mengaku diminta membayar antara Rp5 juta hingga Rp8 juta per hektare untuk pengurusan sertifikat lahan. Polemik tersebut sempat menyita perhatian publik dan disebut telah masuk dalam penanganan aparat penegak hukum.

Namun hingga kini, masyarakat mengaku belum pernah memperoleh penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan maupun hasil akhir penanganan perkara tersebut.
Kini, setelah KPK mengungkap dugaan pemotongan SHU dalam pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi, perhatian publik kembali tertuju kepada KUD Langgeng.

Masyarakat pun ikut mempertanyakan Kasus yang dikabarkan pernah di tangani Kejati Riau itu apakah benar-benar telah dituntaskan atau masih menyimpan fakta yang perlu didalami kembali. Sorotan itu semakin menguat karena dugaan pungutan sertifikat mencuat pada masa transisi politik menjelang Pilkada Kuantan Singingi.

Pada periode tersebut, Suhardiman Amby bersama Muklisin mengikuti kontestasi politik. Muklisin diketahui menjabat sebagai Ketua KUD Langgeng periode 2015–2024 sebelum maju sebagai calon wakil bupati. Fakta tersebut mendorong sebagian masyarakat meminta KPK memeriksa seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi pada masa kepemimpinan Suhardiman Amby sebagai bupati dan Muklisin saat masih aktif di KUD Langgeng.

Masyarakat menilai penyidik perlu meminta keterangan para pengurus serta pihak-pihak yang mengetahui proses pengambilan kebijakan ketika dugaan pungutan sertifikat berlangsung, guna memastikan ada atau tidaknya dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Hingga saat ini memang belum ada pernyataan resmi KPK yang menyebut dugaan pungutan sertifikat merupakan bagian dari perkara yang sedang disidik. Karena itu, dugaan keterkaitan kedua kasus tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum. Namun, masyarakat menilai kondisi tersebut justru menjadi alasan agar penyidik memperluas penelusuran berdasarkan temuan-temuan yang telah diperoleh.

“Kalau memang KPK sudah menemukan dugaan pemotongan SHU anggota koperasi, maka dugaan pungutan sertifikat yang dulu sempat ramai juga layak diperiksa. Jangan sampai ada perkara yang berhenti tanpa kejelasan. Masyarakat ingin semuanya dibuka secara terang,” ujar seorang warga yang mengikuti perkembangan kasus tersebut Yang meminta namanya untuk tidak di bunyikan. .

Desakan tersebut muncul karena masyarakat melihat kedua persoalan sama-sama menyangkut hak ekonomi anggota koperasi. Menurut mereka, pengembangan penyidikan tidak hanya penting untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang sedang ditangani, tetapi juga memastikan tidak ada dugaan penyimpangan lain yang luput dari proses penegakan huhuku.

Sementara itu, Sekretaris KUD Langgeng, Aam Herbi, membantah bahwa temuan KPK mengenai dugaan pemotongan SHU terjadi di KUD Langgeng.

“Bukan, itu bukan di KUD kita. Itu di KUD Prima Sehati Pucuk Rantau, bukan di tempat kami,” kata Aam saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (7/7/2026).

Namun ketika dimintai tanggapan mengenai dugaan pungutan biaya pengurusan sertifikat yang mencuat pada 2025, Aam tidak memberikan penjelasan secara langsung.

“Persoalan pemotongan SHU itu bukan di KUD kita. Kita tidak ada melakukan pengurusan pemutihan lahan, hanya itu yang bisa saya tanggapi,” ujarnya sebelum mengakhiri percakapan, tanpa menjawab secara spesifik mengenai polemik dugaan pungutan sertifikat yang sempat menjadi sorotan publik pada saat itu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari KPK mengenai apakah dugaan pungutan biaya sertifikat di KUD Langgeng akan menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.

Meski demikian, munculnya temuan KPK terkait dugaan pemotongan SHU anggota KUD membuat desakan masyarakat agar kasus dugaan pungutan sertifikat di KUD Langgeng tahun 2025 lalu dibuka kembali semakin menguat.

Publik berharap setiap dugaan penyimpangan yang menyangkut hak anggota koperasi diperiksa secara menyeluruh sehingga tidak menyisakan ruang spekulasi dan seluruh fakta dapat terungkap melalui proses hukum yang transparan.

Seperti diketahui, dalam proses berjalan, Penyidik KPK menemukan dan mendalami dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) atau yang dikenal masyarakat sebagai proses pemutihan lahan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa dana tersebut diduga berasal dari pemotongan SHU anggota koperasi.

“Uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut harus dipotong setengahnya,” ujar Achmad Taufik. (DONI)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *