TELUK KUANTAN (Gemanegri.com)– Pengungkapan dugaan penerimaan uang dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) petani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara yang menjerat Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, membuka pintu terhadap kemungkinan terungkapnya praktik-praktik lain yang selama ini menjadi keluhan para petani.
Salah satu yang kembali menjadi sorotan adalah dugaan pungutan Rp5 juta hingga lebih dari Rp8 juta per persil kepada ribuan anggota KUD Langgeng untuk pengurusan sertifikat lahan yang mencuat pada Februari 2025 lalu. Namun Kasus tersebut hingga kini belum memperoleh kejelasan.
Sementara KPK kini mengungkap adanya dugaan aliran dana yang berasal dari pemotongan SHU petani seiring berjalannya Kasus Bupati Kuansing yang ditangani Komisi anti Rasua saat tersebut.
Kini, KPK tidak hanya mengusut dugaan suap lelang jabatan Sekretaris Daerah yang kini menjerat pria yang kerap disapa Datuk Panglimo Dalam itu. Dalam proses berjalan, Penyidik KPK juga menemukan dan mendalami dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) atau yang dikenal masyarakat sebagai proses pemutihan lahan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa dana tersebut diduga berasal dari pemotongan SHU anggota koperasi.
“Uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut harus dipotong setengahnya,” ujar Achmad Taufik.
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. KUD mana yang dimaksud dalam penyidikan KPK? Meski penyidik belum menyebut nama koperasi secara spesifik, perhatian publik kembali tertuju pada KUD Langgeng yang sebelumnya menjadi sorotan akibat dugaan pungutan biaya pengurusan sertifikat kepada para anggotanya.
Saat kasus tersebut mencuat, Suhardiman Amby baru memasuki periode kedua sebagai Bupati Kuantan Singingi bersama Wakil Bupati H. Muklisin. Nama Muklisin ikut menjadi perhatian karena memiliki pengaruh yang kuat dalam pengambilan keputusan di Koperasi tersebut, hal itu terbukti dengan dengan dirinya yang pernah menjabat sebagai Ketua KUD Langgeng pada 2015–2024 sebelum maju dalam Pilkada.
Yang membuat perkara ini semakin menarik untuk ditelusuri adalah kesaksian sejumlah anggota KUD. Mereka mengaku telah membayar jutaan rupiah untuk pengurusan sertifikat, tetapi pada saat yang sama diminta menandatangani surat pernyataan yang menyebut pengurusan sertifikat dilakukan tanpa dipungut biaya.
“Ada surat pernyataan yang diedarkan melalui kelompok tani atas arahan unit KUD Langgeng Muara Langsat. Semua pemilik plasma diminta mengisi dan menandatanganinya. Isinya menyatakan bahwa pengurusan sertifikat KKPA itu gratis. Padahal kenyataannya tidak demikian. Kami tetap membayar, ” ungkap KA seperti yang dikutip dari media Cermin1.com yang diterbitkan pada Februari 2025 lalu.
Kontradiksi tersebut memunculkan dugaan adanya upaya menyamarkan atau menutupi praktik pungutan yang sebenarnya terjadi. Tidak hanya itu, sejumlah anggota juga mengaku pembayaran dilakukan melalui pemotongan hasil kebun maupun pembebanan melalui pinjaman Usaha Simpan Pinjam (USP), sehingga cicilan dipotong langsung dari pendapatan mereka setiap bulan.
“Jadi jelas kami mengeluarkan biaya. Karena itu kami mempertanyakan, mengapa diminta menandatangani surat yang menyatakan pengurusan sertifikat dilakukan secara gratis,” tegas KA.
Bila dugaan itu benar, muncul pertanyaan yang hingga kini belum terjawab: ke mana aliran uang miliaran rupiah yang dipungut dari ribuan petani tersebut?
Pertanyaan itu kini semakin relevan setelah KPK mengungkap adanya dugaan pemotongan SHU petani sebagai salah satu sumber dana dalam perkara pemutihan lahan.
Apakah dugaan pungutan biaya sertifikat di KUD Langgeng merupakan bagian dari rangkaian praktik yang sama? Ataukah kedua perkara tersebut berdiri sendiri? Jawaban atas pertanyaan itu hanya dapat diperoleh melalui penyidikan yang menyeluruh dan berbasis alat bukti.
Untuk itu publik berharap KPK tidak berhenti pada dugaan pemotongan SHU semata. Seluruh sumber penerimaan dana yang berkaitan dengan proses pemutihan lahan, termasuk dugaan pungutan biaya sertifikat di KUD Langgeng, dinilai perlu ditelusuri agar tidak menyisakan ruang bagi praktik korupsi yang merugikan petani.
Terlebih, dugaan pungutan tersebut sebelumnya juga sempat dikabarkan didalami Kejaksaan Tinggi Riau. Sejumlah pengurus KUD disebut telah dimintai keterangan, namun hingga kini perkembangan penanganannya belum pernah diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
Jika nantinya ditemukan adanya hubungan antara dugaan pungutan sertifikat dan dugaan pemotongan SHU, perkara ini berpotensi membuka fakta hukum yang lebih luas serta mengungkap pihak-pihak yang selama ini belum tersentuh proses hukum. Ribuan petani yang mengaku telah mengeluarkan biaya besar tentu berhak mengetahui ke mana uang mereka mengalir dan siapa yang harus bertanggung jawab.
Karena itu, masyarakat menilai pengusutan secara menyeluruh menjadi penting, bukan hanya untuk mengungkap ada atau tidaknya keterkaitan kedua perkara tersebut, tetapi juga untuk memastikan setiap rupiah yang diduga dipungut dari para petani dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.(DONI)













