KUANTAN TENGAH (GemaNegeri.com) – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Kali ini, kegiatan tambang emas ilegal tersebut diduga berlangsung di wilayah Desa Munsalo Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah.
Berdasarkan pantauan tim awak media di lapangan pada Senin (9/3/2026), aktivitas penambangan emas terlihat beroperasi secara terbuka. Sejumlah rakit penambang tampak bekerja di kawasan tersebut, tanpa terlihat adanya tindakan penertiban dari aparat penegak hukum hingga saat ini. Jumat (13/3/2026).
Kegiatan yang diduga PETI itu tidak hanya berlangsung di satu titik, tetapi juga terlihat menyebar di beberapa lokasi di sekitar kawasan perkebunan masyarakat. Aktivitas penggalian tanah, penyedotan material menggunakan mesin, hingga pengolahan tanah bercampur air tampak berlangsung seperti aktivitas tambang pada umumnya.
Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, aktivitas yang secara hukum jelas dikategorikan ilegal itu terkesan berlangsung bebas tanpa hambatan.
Dampak aktivitas penambangan juga mulai terlihat di lokasi. Tanah di sejumlah titik tampak terkikis dan berubah menjadi kubangan besar berisi air keruh. Endapan lumpur menggenang di beberapa bagian, sementara timbunan tanah terlihat menggunung di sisi lain lokasi tambang.
Tidak hanya itu, sebagian vegetasi di sekitar kawasan perkebunan juga dilaporkan mulai rusak. Lahan yang sebelumnya produktif kini berubah menjadi area berlumpur yang sulit dimanfaatkan kembali.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran akan kerusakan lingkungan yang lebih luas jika aktivitas tersebut terus berlangsung tanpa pengawasan.
Selain berdampak pada bentang alam, aktivitas PETI juga berpotensi mencemari lingkungan sekitar. Dalam praktiknya, penambangan emas ilegal kerap menggunakan bahan kimia berbahaya yang berisiko mencemari tanah maupun aliran air.
Jika dibiarkan, kondisi ini bukan hanya merugikan lingkungan, tetapi juga dapat berdampak pada kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut.
Secara hukum, aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin merupakan pelanggaran serius terhadap aturan negara. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.
Tanpa izin tersebut, aktivitas penambangan dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal yang dapat dikenakan sanksi pidana. Pelaku penambangan tanpa izin bahkan dapat terancam hukuman penjara serta denda yang tidak sedikit.
Namun demikian, realitas di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas PETI masih terus terjadi di berbagai wilayah, termasuk di Kabupaten Kuantan Singingi.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, baik dari pihak kepolisian maupun instansi terkait seperti Dinas
Lingkungan Hidup serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, dapat segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
Langkah penertiban dinilai penting, tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk mencegah kerusakan lingkungan yang semakin meluas.
Selain itu, masyarakat juga meminta agar pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap persoalan PETI yang terus berulang. Tanpa pengawasan yang ketat dan penindakan yang tegas, aktivitas tambang ilegal dikhawatirkan akan terus berkembang dan sulit dikendalikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik rakit PETI maupun aparat berwenang di wilayah Kecamatan Kuantan Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas tambang ilegal yang diduga beroperasi bebas di kawasan Desa Munsalo Kopah tersebut.
Tim awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai aktivitas yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.*(Team)













