KUANTAN SINGINGI (GemaNegeri.com) – Aktivitas proyek pengangkutan tanah yang melibatkan puluhan truk menuai keresahan luas dari warga RT 09 dan RT 10 Dusun Pinyongek, wilayah Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Kegiatan yang berlangsung beberapa hari itu dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan, meski jalur yang digunakan merupakan jalan jalur dua. Rabu (4/3/2026).
Puluhan truk bermuatan tanah lalu lalang di kawasan permukiman dengan kondisi muatan yang tercecer, debu pekat beterbangan, serta praktik melawan arus lalu lintas. Situasi ini memicu kemarahan warga karena jalan yang setiap hari dilalui anak-anak, pengendara roda dua, dan pengguna jalan lainnya berubah menjadi lintasan berisiko tinggi.
Seorang warga, Yaya, mengaku nyaris terjatuh dari sepeda motornya akibat melindas tanah yang berserakan di badan jalan.
“Ban motor saya selip karena tanah dari truk. Hampir jatuh,” ujarnya.
Sementara itu, Iras, warga lainnya, mengatakan ia hampir tersungkur bersama anaknya saat berpapasan dengan iring-iringan truk yang berjejer melawan arus, disertai debu tebal hingga menutup pandangan.
“Debunya menutup mata. Truknya banyak dan melawan arus. Saya bawa anak, hampir jatuh,” ungkapnya.
Banyak warga pengguna jalan mengaku kesal dan marah, karena keselamatan mereka seolah diabaikan demi kelancaran proyek.

Secara kasatmata, aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Praktik melawan arus, muatan yang jatuh ke badan jalan, serta pengoperasian truk besar tanpa pengamanan dinilai bertentangan dengan prinsip keselamatan berlalu lintas.
Selain itu, tidak adanya penyiraman jalan dan pengendalian debu juga memunculkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mengingat dampak debu telah mengganggu kesehatan dan kenyamanan warga permukiman.
Warga menegaskan bahwa mereka tidak menolak pembangunan, namun menuntut agar setiap proyek dijalankan dengan tanggung jawab dan kepatuhan terhadap aturan.
Yang menjadi sorotan tajam, aktivitas berisiko tersebut disebut berlangsung tanpa pengawasan dan penertiban berarti, sehingga memunculkan dugaan pembiaran oleh pihak berwenang.
Kasus lalu lalang puluhan truk angkutan tanah di Dusun Pinyongek tidak boleh dianggap persoalan lokal semata. Ia mencerminkan wajah pembangunan yang kerap berulang di banyak daerah: proyek berjalan, pengawasan tertinggal, keselamatan warga terabaikan.
Fakta bahwa jalan yang digunakan merupakan jalur dua kerap dijadikan dalih pembenaran. Padahal, jalur dua bukanlah zona kebal hukum. Ia tetap berada dalam rezim aturan lalu lintas, etika penggunaan ruang publik, serta kewajiban perlindungan lingkungan hidup.
Kesaksian warga yang nyaris celaka menunjukkan bahwa persoalan ini telah melampaui batas toleransi. Ketika truk melaju tanpa rambu, tanpa pengaturan, tanpa pengendalian debu, bahkan melawan arus, maka fungsi jalur dua sebagai fasilitas publik berubah menjadi sumber bahaya.
Lebih mengkhawatirkan adalah kesan pembiaran negara. Keluhan warga muncul, risiko nyata terlihat, namun penindakan tak kunjung hadir. Dalam situasi seperti ini, publik berhak bertanya: apakah negara menunggu korban terlebih dahulu sebelum bertindak?
Redaksi berpandangan, pembangunan tidak boleh berjalan dengan mengorbankan keselamatan manusia. Keselamatan adalah batas absolut, dan jalur dua bukan alasan untuk ugal-ugalan. Negara wajib hadir lebih cepat daripada kecelakaan, lebih tegas daripada kepentingan proyek.

Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, yang terancam bukan hanya keselamatan pengguna jalan, tetapi juga wibawa hukum dan kepercayaan publik terhadap kehadiran negara di ruang hidup warganya sendiri.*(far)













