KUANTAN SINGINGI (GemaNegeri.com) – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga berlangsung di wilayah Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, kian menuai sorotan publik. Kegiatan ilegal tersebut tidak hanya disinyalir melanggar hukum pertambangan, tetapi juga telah meninggalkan jejak kerusakan lingkungan serius yang berpotensi mengancam keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem setempat. Ahad (1/3/2026).
Pantauan di lapangan pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 15.02 WIB menunjukkan kondisi kawasan yang berubah drastis. Lahan yang sebelumnya hijau kini terkelupas, dipenuhi lubang-lubang galian terbuka, kubangan lumpur, serta genangan air tanpa pengamanan dan tanpa upaya reklamasi. Tanah terbuka dibiarkan menganga, sementara vegetasi alami di sekitar lokasi perlahan lenyap.
Kerusakan tersebut bukan sekadar persoalan estetika lingkungan.
Kubangan bekas galian berpotensi menjadi sumber pencemaran air, sarang penyakit, serta ancaman nyata bagi keselamatan warga, terutama anak-anak dan hewan ternak. Saat musim hujan, air bercampur lumpur dari lokasi galian dikhawatirkan meluap ke kebun dan lahan pertanian warga, membawa dampak jangka panjang terhadap kualitas tanah dan sumber air.
Seiring mencuatnya persoalan ini, nama Indra Suadi ramai diperbincangkan masyarakat sebagai pihak yang diduga berada di balik aktivitas PETI tersebut.
Yang bersangkutan diketahui merupakan kepala desa aktif Desa Sangau. Dugaan ini memantik keresahan mendalam, sebab bila benar, maka persoalan PETI di Setiang tidak lagi berdiri sebagai pelanggaran individu, melainkan beririsan langsung dengan integritas penyelenggara pemerintahan desa.
“Kalau benar kepala desa aktif terlibat, ini bukan lagi sekadar tambang ilegal, tapi kejahatan terhadap lingkungan dan kepercayaan publik,” ujar seorang warga Setiang yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurutnya, aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama dan terkesan dibiarkan tanpa penindakan. “Kami heran, kenapa bisa berjalan terus,” katanya.
Secara hukum, aktivitas PETI jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158, ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Ketentuan ini berlaku tanpa pengecualian, termasuk apabila pelaku merupakan pejabat publik.
Lebih jauh, dampak kerusakan yang ditinggalkan aktivitas PETI juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 69 ayat (1) huruf a secara tegas melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Sementara Pasal 98 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara tiga hingga sepuluh tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar bagi pihak yang dengan sengaja melakukan perusakan lingkungan. Bahkan dalam hal kelalaian, Pasal 99 tetap membuka ruang sanksi pidana.
Dalam perspektif hukum lingkungan, pelaku perusakan tidak hanya dituntut secara pidana, tetapi juga dibebani kewajiban pemulihan lingkungan.
Prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) menempatkan beban pemulihan pada pelaku tanpa harus menunggu pembuktian unsur kesalahan secara kompleks, terutama bila kerusakan berdampak luas bagi masyarakat.
Tokoh masyarakat setempat menilai, dugaan keterlibatan pejabat desa aktif memperberat dimensi persoalan.
“Kepala desa adalah simbol. Ia diberi mandat untuk melindungi wilayah dan warganya. Jika justru terlibat dalam perusakan lingkungan, maka itu pengkhianatan terhadap amanah,” ujarnya.
Dari sisi pemerintahan desa, dugaan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menekankan prinsip penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Sanksi administratif dapat dikenakan, mulai dari teguran hingga pemberhentian, terlepas dari proses pidana yang berjalan.
Sejumlah aktivis lingkungan di Kuantan Singingi menilai, kasus PETI di Setiang harus dipandang sebagai kejahatan lingkungan, bukan sekadar pelanggaran izin. “Kerusakan alam yang ditinggalkan bukan insiden kecil. Ini perusakan sistematis yang mengancam masa depan wilayah dan generasi mendatang,” ujar seorang aktivis. Mereka mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas, objektif, dan transparan.
Masyarakat Setiang pun berharap pemerintah daerah dan aparat berwenang tidak menutup mata. Mereka mendesak penyelidikan resmi, penghentian seluruh aktivitas PETI, serta pemulihan lingkungan yang telah rusak.
Warga juga meminta klarifikasi terbuka dari pihak-pihak yang namanya disebut agar persoalan ini tidak terus bergulir dalam ruang spekulasi.
“Kalau tidak benar, silakan dibuktikan. Kalau benar, proses sesuai hukum. Kami hanya ingin lingkungan kami aman dan tidak diwariskan dalam keadaan rusak kepada anak-anak kami,” ujar seorang warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terduga maupun aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas PETI di Setiang. Namun tekanan publik terus menguat. Kasus ini kini menjadi ujian nyata: apakah hukum lingkungan benar-benar ditegakkan untuk melindungi alam dan rakyat, atau kembali tunduk pada kekuasaan dan jabatan.*(far)













