PETI Terbuka di Pinggir Jalan, Negara Dipertaruhkan: Siapa Lindungi Dompeng di Kebun Lado–Petai?

  • Bagikan

KUANTAN SINGINGI (GemaNegeri.com) – Praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi kini tak lagi sekadar pelanggaran tersembunyi. Di perbatasan Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi dan Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dua unit dompeng beroperasi secara terang-terangan di pinggir jalan raya—terlihat jelas oleh siapa saja yang melintas. Selasa (7/4/2026).

Aktivitas ini menggunakan alat berat jenis Excavator merk Sany untuk menaikkan material tambang, sebuah indikasi kuat bahwa operasi dilakukan secara terorganisir dan berskala besar. Namun yang lebih mengkhawatirkan, semua itu berlangsung tanpa hambatan hukum.

Berdasarkan hasil penelusuran, dompeng tersebut diduga milik seorang pria bernama Dedi, yang diketahui berdomisili di dua desa, yakni Kebun Lado dan Petai. Meski identitas dan aktivitasnya bukan lagi rahasia, hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Fakta di lapangan menimbulkan satu pertanyaan krusial: apakah negara benar-benar hadir, atau justru sedang dipermalukan di depan mata rakyat?

Secara hukum, aktivitas PETI jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), dengan ancaman pidana yang tidak ringan. Selain itu, penggunaan alat berat tanpa izin di kawasan terbuka juga berpotensi melanggar berbagai regulasi lingkungan hidup.

Namun realitas di Kebun Lado–Petai menunjukkan hukum seolah kehilangan daya. Aktivitas ilegal bukan hanya terjadi, tetapi dipertontonkan secara vulgar di ruang publik.

“Ini bukan lagi diam-diam, ini sudah seperti menantang hukum. Kalau tidak ditindak, berarti ada yang sengaja membiarkan,” tegas seorang warga.

Kondisi ini memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis, bahkan memunculkan spekulasi keterlibatan oknum tertentu yang memberikan rasa aman bagi para pelaku. Sebab, secara logika, mustahil operasi dengan alat berat di lokasi terbuka bisa berjalan tanpa pengawasan aparat.

Jika situasi ini terus dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya lingkungan, tetapi juga wibawa hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Desakan kini mengarah tidak hanya kepada Polsek Singingi, dan Polres Kuantan Singingi, tetapi juga kepada Polda Riau untuk turun langsung melakukan penindakan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang terang-terangan menabrak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait aktivitas dompeng tersebut. Sikap diam ini justru semakin mempertegas kesan: hukum sedang diuji, dan sejauh ini belum menjawab.*(team)

Penulis: teamEditor: aldian syahmubara
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *