GemaNegeri.com – Sebuah pemandangan yang mulai memprihatinkan hari ini, di mana banyak orang secara acuh tak acuh makan di siang hari Ramadhan secara terang-terangan. Terlepas kemungkinan adanya udzur seperti para musafir, tapi jelas melakukan makan minum termasuk merokok di tempat terbuka adalah hal yang tidak bisa dibenarkan.
Begitu juga warung makan yang dulunya umumnya banyak yang ditutup demi menghormati yang sedang berpuasa, hari ini tanpa malu-malu lagi mengumbar hidangan dan mempertontonkan para menyantapnya yang makan dengan lahap di siang hari Ramadhan.
Bahkan yang lebih buruk lagi dari itu semua, ada sebagian pihak yang mulai suka nyinyir kepada ulama-ulama yang menganjurkan agar rumah makan sebaiknya diberikan petutup di siang hari Ramadhan. Lalu dengan sok bijaknya ia mengatakan : “Orang puasa koq minta dihormati, gila hormat. Yang harusnya dihormati itu yang tidak berpuasa.”
Atau dengan bahasa gaya bahasa yang tak kalah congkaknya : “Kalau puasanya ikhlas, tidak akan tergoda oleh makanan.”
Padahal, dulu sampai hari ini, para ulama panutan umat sepakat bersuara menyerukan agar mereka yang sedang udzur tidak berpuasa karena sebab sakit, haidh, safar atau udzur-udzur lainnya untuk tidak makan minum di siang hari Ramadhan secara terang-terangan. Hal ini demi menjaga syiar Islam dan mencegah fitnah di tengah-tengah umat.
Imam al Mardawi al Hanbali rahimahullah berkata :
ŁŁŁŁŁŁŲ± Ų¹ŁŁ Ł Ł Ų£ŁŁ ŁŁ ر٠ضا٠ظاŁŲ±ŁŲ§Ų ŁŲ„Ł ŁŲ§Ł ŁŁŲ§Ł Ų¹Ų°Ų±. ŁŲ§Ł ŁŁ Ų§ŁŁŲ±ŁŲ¹: ŁŲøŲ§ŁŲ±Ł Ų§ŁŁ ŁŲ¹ Ł Ų·ŁŁŁŲ§Ų ŁŁŁŁ ŁŲ§ŲØŁ Ų¹ŁŁŁ: ŁŲ¬ŲØ Ł ŁŲ¹ Ł Ų³Ų§ŁŲ± ŁŁ Ų±ŁŲ¶ ŁŲŲ§Ų¦Ų¶ Ł Ł Ų§ŁŁŲ·Ų± ŲøŲ§ŁŲ±ŁŲ§ ŁŲ¦ŁŲ§ ŁŁŲŖŁŁŁŁŁ Ų ŁŁŲ§Ł: Ų„Ł ŁŲ§ŁŲŖ Ų£Ų¹Ų°Ų§Ų±Ł Ų®ŁŁŲ© ŁŁ ŁŲ¹ Ł Ł Ų„ŲøŁŲ§Ų±ŁŲ ŁŁ Ų±ŁŲ¶ ŁŲ§ أ٠ارة ŁŁŲ ŁŁ Ų³Ų§ŁŲ± ŁŲ§ Ų¹ŁŲ§Ł Ų© Ų¹ŁŁŁ
“Diingkari bagi siapapun untuk makan terang-terangan di siang hari bulan Ramadan, meskipun dia sedang memiliki udzur. Dikatakan dalam Al-Furu, yang kuat dia dilarang secara mutlak. Ada yang berkata di hadapan Ibnu Aqil, wajib melarang musafir, orang sakit, wanita haid untuk berbuka secara terang-terangan agar dirinya tidak tertuduh.”
Ibnu Aqil berkata, “Jika dia memiliki udzur yang tidak semua orang mengetahui, maka dia dilarang memperlihatkannya, seperti sakit yang tidak ada tandanya atau musafir yang tidak ada bekasnya.”[1]
Imam Ramli Asy Syafiāi rahimahullah berkata :
ŁŁŲ„Ų·Ų¹Ų§Ł Ł Ų³ŁŁ Ł ŁŁŁ ŁŲ§ŁŲ±Ų§ Ł ŁŁŁŲ§ ŁŁ ŁŁŲ§Ų± Ų±Ł Ų¶Ų§Ł ŁŁŲ°Ų§ ŲØŁŲ¹Ł Ų·Ų¹Ų§Ł Ų§ Ų¹ŁŁ Ų£Ł ŲøŁ Ų£ŁŁ ŁŲ£ŁŁŁ ŁŁŲ§Ų±Ų§
āDemikian juga (diharamkan) memberi makan kepada orang muslim dan kafir sekalipun yang mukallaf di siang hari Ramadhan, demikian juga menjual makanan yang diketahui atau diduga kuat dimakan oleh pembelinya di siang hari puasa…ā[2]
Ulama kontemporer dari Saudi, Syaikh bin Baz juga menfatwakan :
Ł Ł Ų£ŁŲ·Ų± āŁŁ āر٠ضا٠ŁŲ¹Ų°Ų± āŁŲ„ŁŁ āŁŁŲ·Ų± āŲ³Ų±ŁŁŲ§ āŁŲ§ŁŁ Ų³Ų§ŁŲ±Ų Ų§ŁŲ°Ł ŁŲ§ ŁŁŲ¹Ų±Ł Ų£ŁŁ Ł Ų³Ų§ŁŲ±Ų ŁŲ§ŁŁ Ų±Ų£Ų© Ų§ŁŲŖŁ ŁŲ§ ŁŁŲ¹Ų±Ł Ų£ŁŁŲ§ ŲŲ§Ų¦Ų¶Ų ŁŁŁŁŁ Ų£ŁŁŁŲ§ Ų³Ų±ŁŁŲ§ ŁŲ“Ų±ŲØŁŲ§ Ų³Ų±ŁŁŲ§Ų ŲŲŖŁ ŁŲ§ ŲŖŁŲŖŁŁ Ų£ŁŁŲ§ Ł ŲŖŲ³Ų§ŁŁŲ©
āSiapa yang tidak berpuasa di Ramadhan karena udzur, seperti musafir maka hendaknnya ia makan dan minum secara sembunyi-sembunyi. Yang mana orang lain tidak tahu bahwa ia seorang musafir. Demikian juga wanita haidh yag tidak diketahui dia sedang halangan. Hal ini dilakukan agar ia tidak terkena tuduhan meremehkan agama.ā[3]
Hal sama juga dinyatakan oleh komite fatwa yang ada di sana :
Ų„ŲŗŁŲ§Ł Ų§ŁŁ
Ų·Ų§Ų¹Ł
ŁŁ ŁŁŲ§Ų± Ų±Ł
Ų¶Ų§Ł
“Wajib hukumnya menutup rumah makan di siang hari ramadhan.”[4]
Dar Iftaā Mishriyah juga telah menurunkan fatwanya di tahun 2012 tentang larangan makan dan minum secara terbuka bagi mereka yang sedang udzur dari berpuasa :
Ų„ŁŁ ŁŲ§ ŁŲ¬ŁŲ² ŁŁ Ų³ŁŁ ŁŲ¤Ł Ł ŲØŲ§ŁŁŁ ŁŲØŲ±Ų³ŁŁŁ ŁŲØŲ§ŁŁŁŁ Ų§ŁŲ¢Ų®Ų± أ٠ŁŲ¬ŁŲ± ŲØŲ„ŁŲ·Ų§Ų±Ł ŁŁ ŁŁŲ§Ų± ر٠ضاŁ
āTidak dibolehkan bagi seorang muslim yang mengaku beriman kepada Allah dan RasulNya untuk menampakkan makan dan minum di siang hari Ramadhan.
ŁŁŲ°Ł ŁŁŲ³ŲŖ ŲŲ±ŁŲ© Ų“Ų®ŲµŁŲ©Ų ŲØŁ ŁŁ ŁŁŲ¹ Ł Ł Ų§ŁŁŁŲ¶Ł ŁŲ§ŁŲ§Ų¹ŲŖŲÆŲ§Ų” Ų¹ŁŁ ŁŲÆŲ³ŁŲ© Ų§ŁŲ„Ų³ŁŲ§Ł ŁŲ£Ł Ų§ŁŁ Ų¬Ų§ŁŲ±Ų© ŲØŲ§ŁŁŲ·Ų± ŁŁ ŁŁŲ§Ų± ر٠ضا٠٠جاŁŲ±Ų© ŲØŲ§ŁŁ Ų¹ŲµŁŲ©Ų ŁŁŁ ŲŲ±Ų§Ł .
āIni bukan kebebasan pribadi, melainkan sebuah bentuk kekacauan dan permusuhan terhadap kesucian ajaran Islam. Mereka yang terang-terangan membatalkan puasa selama Ramadhan berarti melakukan dosa terang-terangan, yang mana hal tersebut jelas diharamkan.ā
Semoga tulisan sederhana ini bisa menjadi pengingat yang bermanfaat bagi kita semua.
Wallahu a’lam
______________
[1] Al Inshaf (7/348)
[2] Nihayatul Muhtaj (3/471)
[3] Fatawa Nur āala Darb (16/89)
[4] Fatwa Syabakah Islamiyah no. 2097