BENGKULU (GemaNegeri.com) – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan pengadaan sarana pertanian di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023. Nilai pagu anggaran proyek ini mencapai Rp7,3 miliar, bersumber dari DPA Dinas Pertanian.
Hal itu diungkapkan dalam press release di Mapolda Bengkulu, Senin (27/10/2025). Dari total 15 orang tersangka dalam kasus berbeda di Bengkulu, 14 di antaranya telah ditahan dan mendekam di Rutan Mapolda Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Andy Pramudya Wardana, didampingi Kasubdit Tipidkor Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti serta para Kanit, menjelaskan bahwa dari hasil penyidikan ditemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran.
“Untuk pekerjaan fisik, terdapat empat bangunan yang dinyatakan gagal konstruksi. Selain itu, ada alat yang dibelikan tidak dapat digunakan, bahkan sebagian pengadaan barang dilakukan melalui pembelian daring di marketplace seperti Shopee, dengan kualitas tidak sesuai spesifikasi kontrak,” ungkap Kombespol Andy.
Kasus ini kini terus dikembangkan oleh penyidik guna memastikan sejauh mana kerugian negara serta peran masing-masing tersangka dalam proyek senilai miliaran rupiah tersebut.*(Kif)













