KAUR (GemaNegeri.com) – Polres Kaur bersama Kodim 0408 BS-Kaur dan Brimob Polda Bengkulu membubarkan aksi pendudukan dan pemblokiran lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ), Selasa (15/07/2025).
Kegiatan yang berlangsung dari pukul 15.30 hingga 17.55 WIB ini dilakukan di lokasi Divisi I dan Divisi IV perusahaan tersebut.
Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH., S.IK., MH., memimpin langsung proses penertiban. Ia menyampaikan bahwa sebelumnya pihak kepolisian telah menempuh pendekatan persuasif, termasuk mediasi berulang, namun tidak membuahkan hasil.
“Upaya persuasif dan mediasi sudah berkali-kali dilakukan, bahkan sudah difasilitasi melalui jalur birokrasi. Namun massa tetap tidak terkendali, bahkan mulai melakukan tindakan anarkis, merusak fasilitas perusahaan dan mengusir karyawan. Maka kami ambil langkah penegakan hukum,” tegas Kapolres.
Dalam aksi ini, sebanyak 44 orang massa diamankan, bersama 39 unit kendaraan roda dua, senjata tajam, spanduk, dan terpal milik massa yang diduga digunakan untuk pendudukan. Para pelaku kini diamankan di Polres Kaur untuk proses hukum lebih lanjut.
Aksi tersebut melibatkan sekitar 350 orang massa yang mengatasnamakan diri sebagai Pejuang Pematang Sulau Kanan, gabungan dari beberapa organisasi.
Organisasi dimaksud, yakni Forum Peduli Wilayah Kedurang Bengkulu Selatan (FPWKBS), Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS), dan Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (Garbeta). Para koordinator aksi disebutkan antara lain Herman Lupti (Ketua ASBS), Dedi Mulyadi (Ketua Garbeta Provinsi Bengkulu), dan Suryan Haryadi (Koordinator Lapangan).
Kapolres juga menegaskan bahwa aksi yang dilakukan tersebut tidak disertai dengan dokumen perizinan sesuai aturan.
“Mereka tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian. Sesuai Perkap No. 07 Tahun 2012, aksi dengan massa lintas kabupaten/kota di satu provinsi wajib mengurus STTP ke tingkat Polda,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa klaim atas tapal batas bukan ranah perusahaan dan seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum.
Bahkan sebelumnya massa sempat dijadwalkan untuk difasilitasi bertemu dengan Biro Pemerintahan Provinsi Bengkulu, namun tidak diindahkan.
Pada puncak aksi, massa memaksa masuk ke areal Divisi IV dan II PT DSJ, merusak portal dengan palu, serta mencabutnya. Mereka juga mengusir karyawan dan petugas keamanan dari mess perusahaan.
“Polres Kaur tetap menjunjung tinggi hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum, namun harus sesuai aturan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen menjaga Kamtibmas dan siap memfasilitasi jika semua pihak mau mengikuti prosedur,” tutup Kapolres.*(Kif)