JAKARTA (GemaNegeri.com) – Wakil Ketua Umum Bidang Politik dan Keamanan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Bambang Soesatyo, menegaskan pentingnya percepatan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang KADIN. Ia mendorong agar revisi tersebut dapat diusulkan baik oleh DPR maupun Pemerintah, mengingat UU yang ada saat ini dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi dan perkembangan zaman.
“Revisi ini bukan sekadar penyegaran regulasi lama, tapi bagian dari strategi membangun fondasi kelembagaan KADIN agar lebih sinergis dengan pemerintah dan mampu memperkuat dunia usaha,” ujar Bamsoet dalam Rapat KADIN Indonesia yang dipimpin Ketua Umum KADIN Anindya Bakrie secara daring dari London, Jumat (11/07/2025).
Menurut Ketua MPR RI ke-15 ini, perubahan lanskap ekonomi global dan percepatan digitalisasi menuntut peran KADIN yang lebih strategis. Indonesia tidak lagi bergantung pada sumber daya alam semata, namun bergerak ke arah ekonomi berbasis inovasi. Karena itu, penguatan kelembagaan KADIN dinilai sangat mendesak.
Bamsoet mencontohkan sejumlah negara maju seperti Jerman dan Korea Selatan yang memiliki organisasi dunia usaha dengan posisi sejajar kementerian. Di negara-negara tersebut, chambers of commerce menjadi mitra resmi pemerintah dalam pengambilan kebijakan strategis, terutama menyangkut industri, investasi, dan perdagangan.
“KADIN harus diperlakukan setara dengan kementerian dan lembaga negara lainnya. Dengan status kelembagaan yang diperkuat, KADIN bisa lebih aktif mendukung program ‘Asta Cita’ Presiden Prabowo, termasuk dalam membangun iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan,” tegas Bamsoet.
Politisi Partai Golkar itu juga mengkritik minimnya keterlibatan dunia usaha dalam proses pengambilan kebijakan ekonomi nasional. Selama ini, aspirasi pelaku usaha kerap hanya dijadikan bahan dengar pendapat di awal, tanpa keterlibatan nyata dalam proses pengambilan keputusan.
“Revisi UU KADIN bertujuan agar pelaku usaha, termasuk UMKM dan startup, bisa terlibat sejak dari Musrenbang, rapat kabinet ekonomi, hingga pembahasan legislasi di DPR. Bukan hanya didengar, tapi juga ikut memutuskan,” tutup Bamsoet.*(Kif)