Tim Mata Elang Polres Kuansing Ringkus Pengedar Sabu 10,35 Gram di Sungai Jering

  • Bagikan

KUANTAN SINGINGI (GemaNegeri.com) – Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,35 gram, di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H. melalui Kasat Res Narkoba IPTU Hasan Basri, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Setelah menerima informasi, Tim Mata Elang Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah kontrakan yang sering digunakan untuk transaksi sabu. Saat dilakukan penggerebekan, tim menemukan seorang laki-laki di dalam rumah dan langsung mengamankannya,” ujar IPTU Hasan Basri.

Pelaku diketahui berinisial MIM (25), warga Desa Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 24 paket sabu siap edar, alat hisap (bong), kaca pirex berisi sabu, plastik klip kosong, pipet sendok, handphone iPhone hitam, dan tas hitam merek KLAVAN.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka berperan sebagai pengedar sekaligus kurir. Ia memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial K, yang disimpannya di kontak ponsel dengan nama samaran “D”. Tersangka mengaku mendapat 51 paket sabu dan dijanjikan upah Rp1 juta apabila seluruh paket berhasil dijual.

“Dari hasil interogasi, tersangka juga mengaku sempat menaruh beberapa paket sabu di sekitar Desa Koto Taluk dan Desa Beringin Taluk. Tim Mata Elang kemudian melakukan penyisiran dan berhasil menemukan 7 paket tambahan di lokasi yang disebutkan,” jelas Kasat Res Narkoba.

Tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif amfetamin, yang mengindikasikan bahwa tersangka juga merupakan pengguna narkotika.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Res Narkoba menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuansing.

“Polres Kuansing tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungannya,” tegas Kapolres melalui Kasat Res Narkoba.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.*(anje)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *