Terima Uang 150 Juta Per Desa, Forum Ninik Mamak Singingi dan Singingi Hilir Terkesan Amankan PT. SIM

  • Bagikan
Oplus_0

KUANSING (GemaNegeri.com)- Terima uang denda sebesar 150 juta akibat terdampak pencemaran limbah sebuah perusahaan, Forum Ninik Mamak Kecamatan Singingi dan Singingi Hilir bebaskan PT. Sawit Inti Makmur (SIM) dari denda dan sangsi hukum yang berlaku.

Pasalnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap perusahaan yang dengan lalai mengakibatkan tercemarnya lingkungan akibat limbah, perusahaan dikenakan denda milyaran rupiah bahkan mencapai 10 milyar.

Berdasarkan ketentuan Undang undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dari sanksi dan ancaman hukuman bahkan hingga denda miliar rupiah.

Sesuai dengan pasal 98, yang pertama, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Dan apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Dan dengan diterimanya uang sebesar 150 juta oleh Ninik Mamak dari enam desa yang terdampak pencemaran lingkungan tersebut, secara tidak langsung terkesan berpihak ke perusahaan, yang dapat beroperasi bebas setelah menyelesaikan sanksi adat permintaan ninik mamak tersebut.

Guna memperjelas hal tersebut, awak media mencoba mengkonfirmasi terkait penerimaan uang tersebut kepada salah seorang ninik mamak yakni Datuk Jalo Sutan, yakni Drs, Andul Razak.

Dari pengakuan yang bersangkutan membenarkan perwakilan ninik mamak sudah menerima uang tersebut, namun tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan sebesar 1 M per desa.

“Iya, sudah diterima 150 per desa, diterima ninik mamak langsung,” ungkapnya, Selasa (03/06/2025).

Saat ditanya kenapa forum ninik mamak terima uang yang tidak sesuai dengan tuntutan tersebut, ia mengatakan, pihaknya Ninik Mamak tidak mau pusing dan tidak mau cucu kemenakannya ribut lantaran permasalahan itu.

“Kemampuan perusahaan hanya segitu, dan Ninik Mamak tidak mau pusing dengan permasalahan ini berlarut larut. Sementara ninik mamak ada yang dari Sungai Paku, biaya minyaknya dari mana, makanya disepakati terima saja,” jelasnya.

Di sisi lain, saat ditanya peruntukan uang yang diserahkan perusahaan tersebut, ia mengatakan uang itu akan dipergunakan untuk kepentingan masing-masing desa.

“itu tergantung desa masing-masing peruntukan untuk apa, karna akan diserahkan ke desa, entah untuk memperbaiki kuburan adat, intinya masing-masing desa la,” jelas yang bersangkutan.

Dari pengakuan yang bersangkutan, dengan penyerahan uang sebesar 150 juta itu, ninik mamak tersebut terkesan sudah menerima kerusakan lingkungan yang akan dihadapi anak cucu kemenakannya beberapa tahun kedepan.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu aliran sungai singingi tercemar lingkungannya yang disinyalir akibat PT. SIM, banyak ikan yang mati akibat kebocoran limbah tersebut, dan aliran air sungai dimaksud sudah tidak lagi bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.*(Tim)

Penulis: TimEditor: Aldhy Ghani
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *