KUANTAN SINGINGI (GemaNegeri.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Panca Mitra Kuansing, Fatkhul Muin, terkait dugaan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan. Rabu (31/12/2025).
Dalam pemeriksaan tersebut, pihak PT Panca Mitra Kuansing menegaskan bahwa hingga saat ini pabrik mini kelapa sawit yang direncanakan perusahaan sama sekali belum beroperasi, bahkan secara fisik bangunan pabrik pun belum berdiri.
Direktur PT Panca Mitra Kuansing, Fatkhul Muin, di hadapan jaksa penyelidik menjelaskan bahwa perusahaan belum menjalankan kegiatan produksi apa pun karena proyek pabrik mini masih berada pada tahap perencanaan awal.
“Dalam pemeriksaan kami sampaikan secara jelas bahwa pabrik mini belum operasional dan bangunan pabrik pun belum ada. Artinya, belum ada aktivitas usaha yang dijalankan perusahaan,” ujar Fatkhul Muin usai menjalani pemeriksaan di Kejari Kuansing.
Ia menegaskan, kewajiban penyaluran dana CSR dan TJSL secara hukum baru melekat pada perusahaan yang telah beroperasi, menjalankan kegiatan usaha, serta menimbulkan dampak ekonomi maupun sosial bagi masyarakat sekitar.
Menurutnya, dengan kondisi perusahaan yang belum berproduksi dan belum memiliki aktivitas usaha, maka tidak terdapat dasar faktual maupun yuridis untuk membicarakan realisasi CSR dan TJSL pada saat ini.
“CSR dan TJSL itu konsekuensi dari kegiatan usaha. Jika usaha belum berjalan, maka kewajiban tersebut secara otomatis belum lahir,” jelasnya.
Meski demikian, Fatkhul Muin menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan bersikap kooperatif terhadap langkah-langkah yang dilakukan Kejari Kuantan Singingi. Ia berharap hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan yang objektif dan proporsional bagi jaksa dalam menilai persoalan secara menyeluruh.
“Kami menghormati proses hukum dan siap memberikan keterangan yang dibutuhkan agar persoalan ini terang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, PT Panca Mitra Kuansing juga menyatakan komitmennya untuk memenuhi kewajiban CSR dan TJSL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila perusahaan telah resmi beroperasi di kemudian hari.
Pihak perusahaan menegaskan bahwa pelaksanaan CSR dan TJSL akan dilakukan secara transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, sejalan dengan prinsip tanggung jawab sosial dan keberlanjutan usaha.*(anje)













