Sawit Tumbang, Janji Menguap: Dua Tahun PT Wanasari Abaikan Ganti Rugi Kebun Warga

  • Bagikan

SINGINGI HILIR, KUANTAN SINGINGI (GemaNegeri.com) – Di balik deru mesin replanting dan hamparan sawit yang menjanjikan keuntungan, tersimpan kisah getir tentang hak warga yang terabaikan. PT Wanasari, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, kembali disorot publik. Perusahaan ini diduga menebang kebun warga tanpa izin, lalu membiarkan tanggung jawab ganti rugi mengendap hingga bertahun-tahun. Rabu (21/01/2026).

Korban dari praktik tersebut adalah Darman, warga Desa Air Emas, Lorong 4, yang lebih dikenal dengan sapaan Mbah Darman. Dua tahun lalu, kebun sawit miliknya tiba-tiba tumbang. Batang-batang sawit rebah tanpa pamit, buahnya raib tanpa jejak musyawarah.

“Tidak ada pemberitahuan, tidak ada izin. Tahu-tahu kebun saya sudah habis ditebang,” kata Mbah Darman, suaranya menyimpan kecewa yang lama dipendam.

Penebangan itu dilakukan oleh tim replanting PT Wanasari yang bekerja atas nama Junaidy. Belakangan, setelah dilakukan pengecekan di lapangan, diketahui bahwa lahan yang digarap tersebut merupakan milik sah Mbah Darman.

Kesalahan pun diakui. Junaidy menyebut telah terjadi kekeliruan teknis dalam pelaksanaan replanting yang menyebabkan kebun warga ikut digarap.

“Ini kesalahan tim di lapangan. Karena itu saya arahkan Pak Darman untuk mengurus ganti rugi langsung ke perusahaan,” ujar Junaidy.

Harapan sempat menyala ketika pihak perusahaan melalui Humas PT Wanasari, Avis, menyatakan kesediaan membantu menyelesaikan ganti rugi. Pertemuan demi pertemuan digelar. Meja musyawarah dibuka. Janji disampaikan.

“Sudah sering dipanggil, sudah sering dijanjikan. Tapi sampai sekarang tidak ada hasilnya,” ucap Mbah Darman. “Saya hanya orang kecil, kebun itu satu-satunya harapan hidup.”

Mandeknya penyelesaian ini memaksa pemerintah setempat turun tangan. Kepala Desa Air Emas, Adi Setiyo, SH, pada 30 September 2025, melayangkan surat resmi kepada PT Wanasari. Surat tersebut secara tegas meminta perusahaan bertanggung jawab dan segera menyelesaikan ganti rugi atas kerugian warganya.

Tak berhenti di desa, tekanan juga datang dari tingkat kecamatan. Camat Singingi, Saparman, menghubungi langsung pihak PT Wanasari, mendesak agar persoalan ini diselesaikan secara adil dan bermartabat.

Namun hingga berita ini diterbitkan, PT Wanasari masih memilih diam. Tidak ada pernyataan resmi. Tidak ada kepastian ganti rugi. Yang tersisa hanyalah kebun yang telah tumbang dan kepercayaan warga yang ikut roboh.

Kasus Mbah Darman menambah daftar panjang konflik antara perusahaan perkebunan dan masyarakat di Kuantan Singingi. Ia menjadi cermin buram bagaimana investasi kerap berjalan lebih cepat dari nurani, dan bagaimana hukum serta etika kerap tertinggal di belakang alat berat.

Di tanah yang seharusnya memberi kehidupan, warga justru harus berjuang mempertahankan hak paling dasar: pengakuan dan keadilan. Dan selama tanggung jawab terus diabaikan, konflik semacam ini hanya akan terus berulang—diam-diam, namun menyakitkan.*(JT)

Penulis: JakupEditor: aldian syahmubara
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *