JAKARTA (GemaNegeri.com) – Satgas Pangan Polri menetapkan tiga pejabat dari perusahaan produsen beras PT FS sebagai tersangka dalam kasus produksi dan peredaran beras yang tidak sesuai dengan standar mutu nasional. Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (1/8), dipimpin Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, selaku Kasatgas Pangan Polri.
Ketiga tersangka yakni KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan IRP (Kepala Seksi Quality Control). Mereka diduga bertanggung jawab atas beredarnya beras premium bermerek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen yang tidak memenuhi standar mutu sebagaimana label kemasan.
“Kami tidak akan mentoleransi bentuk penyimpangan terhadap mutu pangan, khususnya beras, yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen Polri mendukung arahan Presiden untuk menjaga keadilan, transparansi, dan stabilitas pangan nasional,” ujar Brigjen Helfi.
Kasus ini bermula dari investigasi Kementerian Pertanian di 10 provinsi pada Juni 2025. Dari 268 sampel beras yang diuji, sebanyak 232 sampel atau 189 merek tidak sesuai mutu atau takaran label. Temuan itu disampaikan ke Kapolri melalui surat resmi tertanggal 26 Juni 2025.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas Pangan Polri menyelidiki titik-titik distribusi di pasar tradisional dan ritel modern. Sampel dari lima merek yang diproduksi tiga perusahaan—termasuk PT FS—terbukti tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) setelah diuji di laboratorium Kementan.
Lebih lanjut, penyidik menemukan dokumen internal PT FS yang menunjukkan adanya standar mutu sendiri yang disusun oleh Kepala Seksi QC dan Direktur Operasional, tanpa memperhitungkan penurunan mutu akibat distribusi. Bahkan, rapat internal pada 17 Juli 2025 menginstruksikan secara eksplisit penurunan kadar beras patah (broken) demi merespons pernyataan Menteri Pertanian.
Atas dua alat bukti yang sah, penyidik Bareskrim Polri menetapkan ketiganya sebagai tersangka dengan dugaan pelanggaran:
Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ancaman pidana pun tidak ringan. Untuk pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, para tersangka terancam 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Sementara untuk pelanggaran TPPU, ancaman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Dalam proses penyidikan, tim gabungan telah menggeledah dua lokasi milik PT FS di Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat. Disita sejumlah dokumen, beras, serta produk yang merupakan hasil modifikasi dari beras sebelumnya.
Saat ini, Satgas Pangan Polri tengah menyiapkan langkah lanjutan, termasuk pemanggilan tersangka, penyitaan mesin produksi, serta pemeriksaan ahli korporasi guna menentukan pertanggungjawaban hukum PT FS sebagai badan usaha. PPATK juga telah diminta menganalisis transaksi keuangan perusahaan tersebut.
Penyelidikan terhadap tiga entitas lain—PT PIM, toko SY, dan PT SR—juga dipercepat.
“Kami menghimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli beras. Pastikan produk berlabel jelas, memenuhi SNI, dan sesuai berat bersih. Penegakan hukum ini kami harap menjadi efek jera bagi pelaku usaha nakal,” tegas Brigjen Helfi.*(Kif)













